Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng

View through CrossRef
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejahatan seksual. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak, parahnya di Indonesia masih menjadi salah satu kasus pada deretan teratas jenis kekerasan seksual yang sering dilaporkan. Kondisi tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya pengawasan orang tua, minimnya pengetahuan atau pendidikan seks bagi anak usia sekolah, lingkungan yang rawan terhadap gangguan atau pelecehan secara seksual dan lain sebagainya. Melihat kondisi tersebut kemudian pemerintah menetapkan undang undang kekerasan seksual terhadap anak untuk melindungi hak anak serta menindaklanjuti para predator atau pelaku kasus kekerasan seksual pada anak. Kekerasan seksual yang terjadi pada anak berpotensi untuk memberikan trauma jangka panjang pada korbannya. Belum lagi stigma negatif yang justru salah sasaran, selama ini korban malah lebih sering mendapat stigma negatif daripada pelaku. Masyarakat belum bisa berfikir dari perspektif korban pelecehan seksual dan cenderung menghakimi korban daripada pelaku. Dalam perspektif hak asasi, kekerasan seksual merupakan kasus yang masuk sebagai pelanggaran berat terhadap HAM. Aturan tentang anak dalam instrumen HAM dibahas sebanyak 13 pasal di dalam pasal 53-66 Undang Undang No. 39 Tahun 1999. Kekerasan seksual sendiri diatur di dalam Undang Undang No 35 Tahun 2014. Pada Pasal 76 C dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Terminologi kekerasan seksual sering disamakan dengan pelecehan seksual. Tetapi kedua istilah ini sebenarnya memiliki arti yang berbeda, istilah kekerasan seksual memiliki cakupan pengertian yang lebih luas dari pada pelecehan seksual. Kondisi ini dapat dilihat dari pemahaman dan jenis kekerasan seksual menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, setidaknya ada 15 (lima belas) perilaku yang bisa dikelompokkan sebagai kekerasan seksual.
Title: Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Description:
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini.
Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejahatan seksual.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak, parahnya di Indonesia masih menjadi salah satu kasus pada deretan teratas jenis kekerasan seksual yang sering dilaporkan.
Kondisi tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya pengawasan orang tua, minimnya pengetahuan atau pendidikan seks bagi anak usia sekolah, lingkungan yang rawan terhadap gangguan atau pelecehan secara seksual dan lain sebagainya.
Melihat kondisi tersebut kemudian pemerintah menetapkan undang undang kekerasan seksual terhadap anak untuk melindungi hak anak serta menindaklanjuti para predator atau pelaku kasus kekerasan seksual pada anak.
Kekerasan seksual yang terjadi pada anak berpotensi untuk memberikan trauma jangka panjang pada korbannya.
Belum lagi stigma negatif yang justru salah sasaran, selama ini korban malah lebih sering mendapat stigma negatif daripada pelaku.
Masyarakat belum bisa berfikir dari perspektif korban pelecehan seksual dan cenderung menghakimi korban daripada pelaku.
Dalam perspektif hak asasi, kekerasan seksual merupakan kasus yang masuk sebagai pelanggaran berat terhadap HAM.
Aturan tentang anak dalam instrumen HAM dibahas sebanyak 13 pasal di dalam pasal 53-66 Undang Undang No.
39 Tahun 1999.
Kekerasan seksual sendiri diatur di dalam Undang Undang No 35 Tahun 2014.
Pada Pasal 76 C dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Terminologi kekerasan seksual sering disamakan dengan pelecehan seksual.
Tetapi kedua istilah ini sebenarnya memiliki arti yang berbeda, istilah kekerasan seksual memiliki cakupan pengertian yang lebih luas dari pada pelecehan seksual.
Kondisi ini dapat dilihat dari pemahaman dan jenis kekerasan seksual menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, setidaknya ada 15 (lima belas) perilaku yang bisa dikelompokkan sebagai kekerasan seksual.

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
PENEGAKAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
PENEGAKAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
Tindak pidana persetubuhan merupakan problema manusia, yang mana terjadi pada seorang yang tidak menggunakan akal serta ditambah dengan dorongan hawa nafsu dalam bertindak. Terdapa...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL ANAK SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM ANAK SELAKU KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL ANAK SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM ANAK SELAKU KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
Dewasa ini banyak sekali kasus-kasus yang sedang marak terjadi di masyarakat yaitu kasus kejahatan seksual yang terjadi kepada anak. Seperti kasus kekerasan seksual pada anak yang ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

Back to Top