Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Fungsi dan Kedudukan Penerjemah Tersumpah dalam Pembuatan Akta Notaris

View through CrossRef
Article 43 UUJN-P opens the opportunity for sworn translators to be involved in making notary deeds because of the provision that the deed can be made in a foreign language if it is desired by the parties and in the case of a notary being unable to translate or explain it. However, the existence of Article 43 UUJN-P which contradicts Article 31 of UUBBLNLK has resulted in legal uncertainty related to the mechanism of deed making which affects the function and position of the sworn translator. Responsibility in the event of an error of the translation has also not been clearly regulated so as not to protect the interests of the clients. This research aims to find out the function and position of sworn translator in making notary deeds and reviewing the responsibilities of sworn translators in the event of errors in translating the contents of the notary deed. This study uses a normative legal research method which concludes that the sworn translator serves to translate a copy of the deed that has been made by a notary into the language desired by the parties and translate orally in a language that is understood by the parties. In the event of an error in translating the content produced resulting in a loss, the sworn translator may be prosecuted under Article 1365 of the Civil Code. Pasal 43 UUJN-P membuka peluang bagi penerjemah tersumpah untuk ikut terlibat dalam pembuatan akta notaris karena adanya ketentuan bahwa akta dapat dibuat dalam bahasa asing jika para pihak menghendaki dan notaris tidak dapat menerjemahkannya. Namun keberadaan Pasal 43 UUJN-P yang bertentangan dengan Pasal 31 UUBBLNLK mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum terkait mekanisme pembuatan akta yang berdampak pula terhadap fungsi dan kedudukan penerjemah tersumpah dalam pembuatan akta notaris. Tanggung jawab penerjemah tersumpah dalam hal adanya kesalahan atas terjemahan yang dihasilkan oleh penerjemah tersumpah juga belum diatur secara jelas sehingga tidak melindungi kepentingan pengguna jasa penerjemah tersumpah. Studi ini bertujuan untuk mengelaborasi fungsi dan kedudukan jasa penerjemah tersumpah dalam pembuatan akta notaris dan mengkaji tanggung jawab penerjemah tersumpah dalam hal terjadinya kesalahan dalam menerjemahkan isi akta notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa penerjemah tersumpah berfungsi untuk menerjemahkan salinan akta notaris ke dalam bahasa yang diinginkan oleh para pihak dan menerjemahkan isi akta secara lisan pada saat pembacaan akta oleh notaris dalam hal notaris tidak dapat menerjemahkannya. Dalam hal terjadi kesalahan dalam menerjemahkan isi akta yang mengakibatkan kerugian, penerjemah tersumpah dapat dituntut untuk mengganti kerugian tersebut berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Title: Fungsi dan Kedudukan Penerjemah Tersumpah dalam Pembuatan Akta Notaris
Description:
Article 43 UUJN-P opens the opportunity for sworn translators to be involved in making notary deeds because of the provision that the deed can be made in a foreign language if it is desired by the parties and in the case of a notary being unable to translate or explain it.
However, the existence of Article 43 UUJN-P which contradicts Article 31 of UUBBLNLK has resulted in legal uncertainty related to the mechanism of deed making which affects the function and position of the sworn translator.
Responsibility in the event of an error of the translation has also not been clearly regulated so as not to protect the interests of the clients.
This research aims to find out the function and position of sworn translator in making notary deeds and reviewing the responsibilities of sworn translators in the event of errors in translating the contents of the notary deed.
This study uses a normative legal research method which concludes that the sworn translator serves to translate a copy of the deed that has been made by a notary into the language desired by the parties and translate orally in a language that is understood by the parties.
In the event of an error in translating the content produced resulting in a loss, the sworn translator may be prosecuted under Article 1365 of the Civil Code.
Pasal 43 UUJN-P membuka peluang bagi penerjemah tersumpah untuk ikut terlibat dalam pembuatan akta notaris karena adanya ketentuan bahwa akta dapat dibuat dalam bahasa asing jika para pihak menghendaki dan notaris tidak dapat menerjemahkannya.
Namun keberadaan Pasal 43 UUJN-P yang bertentangan dengan Pasal 31 UUBBLNLK mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum terkait mekanisme pembuatan akta yang berdampak pula terhadap fungsi dan kedudukan penerjemah tersumpah dalam pembuatan akta notaris.
Tanggung jawab penerjemah tersumpah dalam hal adanya kesalahan atas terjemahan yang dihasilkan oleh penerjemah tersumpah juga belum diatur secara jelas sehingga tidak melindungi kepentingan pengguna jasa penerjemah tersumpah.
Studi ini bertujuan untuk mengelaborasi fungsi dan kedudukan jasa penerjemah tersumpah dalam pembuatan akta notaris dan mengkaji tanggung jawab penerjemah tersumpah dalam hal terjadinya kesalahan dalam menerjemahkan isi akta notaris.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif.
Hasil studi menunjukkan bahwa penerjemah tersumpah berfungsi untuk menerjemahkan salinan akta notaris ke dalam bahasa yang diinginkan oleh para pihak dan menerjemahkan isi akta secara lisan pada saat pembacaan akta oleh notaris dalam hal notaris tidak dapat menerjemahkannya.
Dalam hal terjadi kesalahan dalam menerjemahkan isi akta yang mengakibatkan kerugian, penerjemah tersumpah dapat dituntut untuk mengganti kerugian tersebut berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Related Results

TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengelu...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
 Notaris merupakan seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik. Dalam membuat suatu akta otentik, tentunya perlu dipahami mengenai syarat-syarat otentisit...
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...

Back to Top