Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (PERDES): TINJAUAN HUBUNGAN KEWENANGAN KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

View through CrossRef
Jurnal ini memfokuskan permasalahan dalam mencari hubungan peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes). Metode penelitian jurnal yang digunakan adalah metode normatif. Hasil dari kajian yang dilakukan adalah adanya hubungan kewenangan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembentukan Peraturan Desa Aursati dapat disimpulkan bahwa, Pola hubungan Kewanangan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa adalah dalam bentuk hubungan kemitraan, konsultasi, dan koordinasi. Adapun proses penyusunan dan pembentukan peraturan Desa Aursati dalam penyusunan peraturan desa yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa Aursati, proses penyusunannya menggunakan mekanisme yang benar dan semua tahap dilalui dengan baik
LPPM Universitas Muhammadiyah Riau
Title: PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (PERDES): TINJAUAN HUBUNGAN KEWENANGAN KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Description:
Jurnal ini memfokuskan permasalahan dalam mencari hubungan peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes).
Metode penelitian jurnal yang digunakan adalah metode normatif.
Hasil dari kajian yang dilakukan adalah adanya hubungan kewenangan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembentukan Peraturan Desa Aursati dapat disimpulkan bahwa, Pola hubungan Kewanangan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa adalah dalam bentuk hubungan kemitraan, konsultasi, dan koordinasi.
Adapun proses penyusunan dan pembentukan peraturan Desa Aursati dalam penyusunan peraturan desa yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa Aursati, proses penyusunannya menggunakan mekanisme yang benar dan semua tahap dilalui dengan baik.

Related Results

BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
Perilaku Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Calon Kepala Desa Di Desa Matang Kumbang, Kec. Makmur, Kab. Bireuen
Perilaku Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Calon Kepala Desa Di Desa Matang Kumbang, Kec. Makmur, Kab. Bireuen
Pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi desa dalam rangka menentukan kepemimpinan desa yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan mengetahui partisipasi dan perilaku p...
Pelaksanaan Hak Prakarsa BPD Dalam Pembentukan Peraturan Desa
Pelaksanaan Hak Prakarsa BPD Dalam Pembentukan Peraturan Desa
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pelaksanaan hak prakarsa BPD dalam pembentukan Peraturan Desa dan untuk mengetahui pelaksanaan hak prakarsa BPD dan k...
PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT
PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT
Berdasarkan Pasal 1ayat (1) danPasal2 NBW yang dimaksudkan dengan badan hukum publik itu adalah Negara, provinsi, kotapraja-kotapraja (kabupaten/kota), The Waterboardsdan lembaga l...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Kegiatan desa siaga digulirkan pada tahun 2006. Pada tahun 2012 capaian jumlah desa siaga aktif sebanyak 52.804 dari 81.253 desa di seluruh Indonesia atau sekitar (64,9%) dari targ...

Back to Top