Javascript must be enabled to continue!
PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (PERDES): TINJAUAN HUBUNGAN KEWENANGAN KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
View through CrossRef
Jurnal ini memfokuskan permasalahan dalam mencari hubungan peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes). Metode penelitian jurnal yang digunakan adalah metode normatif. Hasil dari kajian yang dilakukan adalah adanya hubungan kewenangan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembentukan Peraturan Desa Aursati dapat disimpulkan bahwa, Pola hubungan Kewanangan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa adalah dalam bentuk hubungan kemitraan, konsultasi, dan koordinasi. Adapun proses penyusunan dan pembentukan peraturan Desa Aursati dalam penyusunan peraturan desa yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa Aursati, proses penyusunannya menggunakan mekanisme yang benar dan semua tahap dilalui dengan baik
Title: PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (PERDES): TINJAUAN HUBUNGAN KEWENANGAN KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Description:
Jurnal ini memfokuskan permasalahan dalam mencari hubungan peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes).
Metode penelitian jurnal yang digunakan adalah metode normatif.
Hasil dari kajian yang dilakukan adalah adanya hubungan kewenangan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembentukan Peraturan Desa Aursati dapat disimpulkan bahwa, Pola hubungan Kewanangan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa adalah dalam bentuk hubungan kemitraan, konsultasi, dan koordinasi.
Adapun proses penyusunan dan pembentukan peraturan Desa Aursati dalam penyusunan peraturan desa yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa Aursati, proses penyusunannya menggunakan mekanisme yang benar dan semua tahap dilalui dengan baik.
Related Results
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Perilaku Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Calon Kepala Desa Di Desa Matang Kumbang, Kec. Makmur, Kab. Bireuen
Perilaku Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Calon Kepala Desa Di Desa Matang Kumbang, Kec. Makmur, Kab. Bireuen
Pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi desa dalam rangka menentukan kepemimpinan desa yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan mengetahui partisipasi dan perilaku p...
Pelaksanaan Hak Prakarsa BPD Dalam Pembentukan Peraturan Desa
Pelaksanaan Hak Prakarsa BPD Dalam Pembentukan Peraturan Desa
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pelaksanaan hak prakarsa BPD dalam pembentukan Peraturan Desa dan untuk mengetahui pelaksanaan hak prakarsa BPD dan k...
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Pera...
PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT
PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT
Berdasarkan Pasal 1ayat (1) danPasal2 NBW yang dimaksudkan dengan badan hukum publik itu adalah Negara, provinsi, kotapraja-kotapraja (kabupaten/kota), The Waterboardsdan lembaga l...
Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara
Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara
Kondisi kekosongan jabatan Kepala Daerah terjadi karena akan berakhirnya masa jabatan kepala Daerah dan/atau adanya permasalahan hukum sehingga perlu adanya pengangkatan Pelaksana ...

