Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Klitih

View through CrossRef
This research aims to examine the urgency of providing diversion in criminal law enforcement against juvenile perpetrators of klitih crimes. Klitih, which leads to violence or even murder, can involve a child in legal processes. Involving a child in the criminal justice system can neglect the child's rights in terms of their physical, mental, and social well-being. Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System was established to achieve restorative justice and protect the interests of children. The provision of diversion for juvenile offenders is a form of restorative justice. The effective implementation of diversion relies not only on law enforcement agencies but also on the responsibility of parents in supervising and guiding their children who have been involved in criminal activities. The research method used in this study is normative juridical with a legislative approach, supported by comparative approaches and primary, secondary, and tertiary legal sources. The results of this research indicate that the provision of diversion with the return of the child to their parents needs to be emphasized in terms of accountability to prevent tolerance and recurrence of crimes.Penelitian ini mengkaji mengenai urgensi pemberian diversi dalam penegakan hukum pidana terhadap anak pelaku kejahatan klitih. Klitih yang menyebabkan kekerasan atau bahkan pembunuhan bisa menyebabkan seorang anak terlibat proses hukum. Melibatkan anak dalam sistem peradilan pidana dapat mengabaikan hak-hak anak baik dari fisik, mental, maupun sosialnya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dibentuk untuk mewujudkan keadilan restoratif untuk melindungi kepentingan anak. Adanya pemberian diversi bagi anak pelaku kejahatan merupakan bentuk dari keadilan restoratif. Pemberlakuan diversi yang efektif tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja, namun faktor utama dari keberhasilan pemberian diversi bagi anak pelaku tindak kejahatan klitih adalah pertanggungjawaban dari orang tua terhadap pengawasan, pembinaan, dan pola asuh kepada anak-anaknya yang pernah terlibat kejahatan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif yang didukung bahan hukum primer, sekunder, tersier. Adapun hasil dari penelitian ini yang menunjukan bahwa pemberian diversi dengan pengembalian anak kepada orang tua perlu ditegaskan kembali pertanggungjawabannya agar tidak terjadi pembiaran dan pengulangan kejahatan.      
Title: Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Klitih
Description:
This research aims to examine the urgency of providing diversion in criminal law enforcement against juvenile perpetrators of klitih crimes.
Klitih, which leads to violence or even murder, can involve a child in legal processes.
Involving a child in the criminal justice system can neglect the child's rights in terms of their physical, mental, and social well-being.
Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System was established to achieve restorative justice and protect the interests of children.
The provision of diversion for juvenile offenders is a form of restorative justice.
The effective implementation of diversion relies not only on law enforcement agencies but also on the responsibility of parents in supervising and guiding their children who have been involved in criminal activities.
The research method used in this study is normative juridical with a legislative approach, supported by comparative approaches and primary, secondary, and tertiary legal sources.
The results of this research indicate that the provision of diversion with the return of the child to their parents needs to be emphasized in terms of accountability to prevent tolerance and recurrence of crimes.
Penelitian ini mengkaji mengenai urgensi pemberian diversi dalam penegakan hukum pidana terhadap anak pelaku kejahatan klitih.
Klitih yang menyebabkan kekerasan atau bahkan pembunuhan bisa menyebabkan seorang anak terlibat proses hukum.
Melibatkan anak dalam sistem peradilan pidana dapat mengabaikan hak-hak anak baik dari fisik, mental, maupun sosialnya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dibentuk untuk mewujudkan keadilan restoratif untuk melindungi kepentingan anak.
Adanya pemberian diversi bagi anak pelaku kejahatan merupakan bentuk dari keadilan restoratif.
Pemberlakuan diversi yang efektif tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja, namun faktor utama dari keberhasilan pemberian diversi bagi anak pelaku tindak kejahatan klitih adalah pertanggungjawaban dari orang tua terhadap pengawasan, pembinaan, dan pola asuh kepada anak-anaknya yang pernah terlibat kejahatan pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif yang didukung bahan hukum primer, sekunder, tersier.
Adapun hasil dari penelitian ini yang menunjukan bahwa pemberian diversi dengan pengembalian anak kepada orang tua perlu ditegaskan kembali pertanggungjawabannya agar tidak terjadi pembiaran dan pengulangan kejahatan.
      .

Related Results

Penegakan Hukum Pidana Dalam Perbuatan Klitih Oleh Anak Di Wilayah Kabupaten Semarang
Penegakan Hukum Pidana Dalam Perbuatan Klitih Oleh Anak Di Wilayah Kabupaten Semarang
This research examines and answers problems regarding criminal law enforcement in criminal law enforcement in acts of child abuse in the Semarang Regency area. This research uses n...
Efektivitas Penerapan Restorative Justice Polres Klaten dalam Fenomena Klitih
Efektivitas Penerapan Restorative Justice Polres Klaten dalam Fenomena Klitih
Klitih merupakan salah satu tindak kejahatan yang umumnya dilakukan oleh anak usia remaja. Tindak pidana klitih merupakan salah satu jenis tindak pidana yang masih marak terjadi di...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...
Fenomena Klitih di Yogyakarta: Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Anak
Fenomena Klitih di Yogyakarta: Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Anak
Fenomena klitih yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku kejahatan jalanan di Yogyakarta telah menjadi masalah sosial serius yang mencerminkan kelemahan dalam sistem hukum pidana a...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...

Back to Top