Javascript must be enabled to continue!
AKIBAT HUKUM PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN SETELAH BERLAKUNYA PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk : a) kedudukan anak di luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; b) akibat hukum pengakuan anak di luar kawin setelah berlakunya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010; dan c) hambatan yang ditemui terhadap adanya pengakuan anak di luar kawin setelah berlakunya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: a) kedudukan anak luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu anak yang lahir di dalam perkawinan yang tidak tercatat termasuk dalam anak yang lahir di luar perkawinan, karena perkawinan tidak tercatat maka tidak sah dalam kacamata hukum positif di Indonesia; b) akibat hukum anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat, maupun anak yang lahir tanpa ikatan perkawinan menurut Keputusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 kedudukannya sama dengan anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah; dan c) hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 adalah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut belum dapat diimplementasikan di wilayah Pengadilan Negeri Semarang.
Title: AKIBAT HUKUM PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN SETELAH BERLAKUNYA PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk : a) kedudukan anak di luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; b) akibat hukum pengakuan anak di luar kawin setelah berlakunya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010; dan c) hambatan yang ditemui terhadap adanya pengakuan anak di luar kawin setelah berlakunya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: a) kedudukan anak luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu anak yang lahir di dalam perkawinan yang tidak tercatat termasuk dalam anak yang lahir di luar perkawinan, karena perkawinan tidak tercatat maka tidak sah dalam kacamata hukum positif di Indonesia; b) akibat hukum anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat, maupun anak yang lahir tanpa ikatan perkawinan menurut Keputusan MK No.
46/PUU-VIII/2010 kedudukannya sama dengan anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah; dan c) hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan Putusan MK No.
46/PUU-VIII/2010 adalah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut belum dapat diimplementasikan di wilayah Pengadilan Negeri Semarang.
Related Results
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua p...
HAK WARIS ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF KEADILAN HUKUM HANS KELSEN DAN WARIS SUNNI (STUDI PMK NOMOR 46/PUU-VIII/2010)
HAK WARIS ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF KEADILAN HUKUM HANS KELSEN DAN WARIS SUNNI (STUDI PMK NOMOR 46/PUU-VIII/2010)
Abstract: The constitutional court's decision No. 46/PUU-VIII/2010 was passed in response to the judicial review submissions of Mochicha Mochtar and Iqbal Ramdan who felt that thei...
TINJAUAN YURIDIS PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH
TINJAUAN YURIDIS PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH
Pernikahan merupakan media untuk mencapai tujuan Syari‟at Islam yang salahsatunya adalah bentuk aktif-ofensif perlindungan keturunan (hifzh an-nasl), demimelestarikan keturunan dan...
Status Keabsahan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK NO 46/PUU-VIII/2010
Status Keabsahan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK NO 46/PUU-VIII/2010
Anak merupakan seseorang yang dilahirkan dari hasil hubungan intim antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, dengan adanya pernikahan atau tanpa pernikahan terlebih dahulu...
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
The legal norm contained within Article 42 of the Marriage Law rigidly stipulates that the legal validity of a child depends on the legality of the marriage of their biological par...
Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak
Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak
The determination of the legal origin of out-of-wedlock children is a crucial issue in Indonesia’s family law system, directly related to the protection of children’s rights. This ...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ADAT INDONESIA
STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ADAT INDONESIA
Masyarakat membedakan perlakuan terhadap anak sah dan anak luar kawin. Demikian pula hukum membedakan anak menjadi anak sah dan anak luar kawin. Akibatnya status, kedudukan, serta ...

