Javascript must be enabled to continue!
Status Keabsahan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK NO 46/PUU-VIII/2010
View through CrossRef
Anak merupakan seseorang yang dilahirkan dari hasil hubungan intim antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, dengan adanya pernikahan atau tanpa pernikahan terlebih dahulu. Penelitian ini mengkaji status keabsahan anak luar kawin, beserta keabsahan perkawinan dalam Hukum Positif dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) yang mengatur tentang status anak luar kawin serta keabsahan perkawinan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa anak luar kawin dalam Hukum Positif status keabsahannya menjadi anak tidak sah yang tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya. Sedangkan anak luar kawin dalam Hukum Islam merupakan anak hasil zina atau anak mualanah, status nasab hanya kepada ibunya. Dalam Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 anak luar kawin dari hasil perkawinan sirri bisa mendapat hubungan perdata dengan ayahnya, melalui ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dibuktikan menurut hukum mempunyai hubungan darah antara anak dengan bapak kandungnya. Dalam Hukum Islam anak luar kawin akibat hukumnya tidak mempunyai nasab terhadap bapaknya tidak bisa saling mewarisi.
Institut Agama Islam Negeri Madura
Title: Status Keabsahan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK NO 46/PUU-VIII/2010
Description:
Anak merupakan seseorang yang dilahirkan dari hasil hubungan intim antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, dengan adanya pernikahan atau tanpa pernikahan terlebih dahulu.
Penelitian ini mengkaji status keabsahan anak luar kawin, beserta keabsahan perkawinan dalam Hukum Positif dan Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) yang mengatur tentang status anak luar kawin serta keabsahan perkawinan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa anak luar kawin dalam Hukum Positif status keabsahannya menjadi anak tidak sah yang tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya.
Sedangkan anak luar kawin dalam Hukum Islam merupakan anak hasil zina atau anak mualanah, status nasab hanya kepada ibunya.
Dalam Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 anak luar kawin dari hasil perkawinan sirri bisa mendapat hubungan perdata dengan ayahnya, melalui ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dibuktikan menurut hukum mempunyai hubungan darah antara anak dengan bapak kandungnya.
Dalam Hukum Islam anak luar kawin akibat hukumnya tidak mempunyai nasab terhadap bapaknya tidak bisa saling mewarisi.
Related Results
AKIBAT HUKUM PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN SETELAH BERLAKUNYA PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010
AKIBAT HUKUM PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN SETELAH BERLAKUNYA PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Penelitian ini bertujuan untuk : a) kedudukan anak di luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; b) akibat hukum pengakuan anak di luar kawin setelah ...
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua p...
HAK WARIS ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF KEADILAN HUKUM HANS KELSEN DAN WARIS SUNNI (STUDI PMK NOMOR 46/PUU-VIII/2010)
HAK WARIS ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF KEADILAN HUKUM HANS KELSEN DAN WARIS SUNNI (STUDI PMK NOMOR 46/PUU-VIII/2010)
Abstract: The constitutional court's decision No. 46/PUU-VIII/2010 was passed in response to the judicial review submissions of Mochicha Mochtar and Iqbal Ramdan who felt that thei...
STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ADAT INDONESIA
STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ADAT INDONESIA
Masyarakat membedakan perlakuan terhadap anak sah dan anak luar kawin. Demikian pula hukum membedakan anak menjadi anak sah dan anak luar kawin. Akibatnya status, kedudukan, serta ...
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
The legal norm contained within Article 42 of the Marriage Law rigidly stipulates that the legal validity of a child depends on the legality of the marriage of their biological par...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
TINJAUAN YURIDIS PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH
TINJAUAN YURIDIS PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH
Pernikahan merupakan media untuk mencapai tujuan Syari‟at Islam yang salahsatunya adalah bentuk aktif-ofensif perlindungan keturunan (hifzh an-nasl), demimelestarikan keturunan dan...
Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak
Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak
The determination of the legal origin of out-of-wedlock children is a crucial issue in Indonesia’s family law system, directly related to the protection of children’s rights. This ...

