Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Nasakh Pembentukan Elastisitas Hukum Islam

View through CrossRef
Abstract The Existence of Naskh in Implementing Elasticiy of Islamic Law. In a view of Muslim scholars, naskh (abrogation) is one of the metods in undertaking ta`ârudh al-Adillah. Nevertheles, there are disputes on meaning and existence of naskh in the Qur’an and Hadis and the influence in applying istinbath al-hukm (deducing Islamic law) among them. The present paper is aimed at describing the function of naskh as one of the elsaticity elements in the Islamic law. In developing islamic law, to appear the elasticity, the real meaning of naskh is to abrogate a law from a side to another one. Naskh, on the other hand, also stands for tentative abrogation and it can be applied recently in other way based on apropriate situation, condition, and motivation. Abstrak Eksistensi Nasakh dalam Implementasi Elastisitas Hukum Islam. Di kalangan ulama ushûl al-fiqh, nasakh merupakan salah satu cara penyelesaian ta`ârudh al-adillah. Namun, di kalangan mereka terjadi perdebatan tentang makna dan eksistensi nasakh dalam nas Alquran dan hadis. Begitu juga pengaruhnya terhadap istinbâth al-hukm. Tulisan ini menjelaskan tentang fungsi nasakh sebagai unsur elastisitas dalam hukum Islam dan pengembangannya. Menurut analisis penulis, dalam rangka pengembangan hukum Islam agar tampak elastisitasnya, maka pengertian nasakh yang tepat adalah pengalihan hukum dari satu tempat ke tempat lain. Selain itu, nasakh juga bisa dimaknai penghapusan sementara, dan bisa diberlakukan lagi ketentuan yang lama jika situasi, kondisi, dan motif yang lama tersebut terulang kembali saat ini.
Title: Nasakh Pembentukan Elastisitas Hukum Islam
Description:
Abstract The Existence of Naskh in Implementing Elasticiy of Islamic Law.
In a view of Muslim scholars, naskh (abrogation) is one of the metods in undertaking ta`ârudh al-Adillah.
Nevertheles, there are disputes on meaning and existence of naskh in the Qur’an and Hadis and the influence in applying istinbath al-hukm (deducing Islamic law) among them.
The present paper is aimed at describing the function of naskh as one of the elsaticity elements in the Islamic law.
In developing islamic law, to appear the elasticity, the real meaning of naskh is to abrogate a law from a side to another one.
Naskh, on the other hand, also stands for tentative abrogation and it can be applied recently in other way based on apropriate situation, condition, and motivation.
Abstrak Eksistensi Nasakh dalam Implementasi Elastisitas Hukum Islam.
Di kalangan ulama ushûl al-fiqh, nasakh merupakan salah satu cara penyelesaian ta`ârudh al-adillah.
Namun, di kalangan mereka terjadi perdebatan tentang makna dan eksistensi nasakh dalam nas Alquran dan hadis.
Begitu juga pengaruhnya terhadap istinbâth al-hukm.
Tulisan ini menjelaskan tentang fungsi nasakh sebagai unsur elastisitas dalam hukum Islam dan pengembangannya.
Menurut analisis penulis, dalam rangka pengembangan hukum Islam agar tampak elastisitasnya, maka pengertian nasakh yang tepat adalah pengalihan hukum dari satu tempat ke tempat lain.
Selain itu, nasakh juga bisa dimaknai penghapusan sementara, dan bisa diberlakukan lagi ketentuan yang lama jika situasi, kondisi, dan motif yang lama tersebut terulang kembali saat ini.

Related Results

Kaedah Tafsir : Kaidah Nasakh
Kaedah Tafsir : Kaidah Nasakh
Penelitian ini merupakan penelitian yang mengkaji konsep nasakh dalam studi Al-Qur’an, yang terus menjadi topik kontroversial di kalangan ulama dari masa lampau hingga saat ini. Ol...
Teori Nasakh Mansukh Dalam Penetapan Hukum Syariat Islam
Teori Nasakh Mansukh Dalam Penetapan Hukum Syariat Islam
he existence of nasakh and mansukh in the determination of Islamiclaw is very important, because not always the law in one place is the same as theplace and conditions in other pla...
Kontroversi Teori Nasakh Wal Mansukh Menurut Para Ulama
Kontroversi Teori Nasakh Wal Mansukh Menurut Para Ulama
Teori nasakh sampai hari ini masi terus berpolemik dalam pemahaman ulama, isu yang sangat kompleks dalam teori tersebut adalah adanya ulama  yang menolak teori Nasakh wal Mansukh, ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Nasakh Menurut Abu Muslim Al-Asfahani
Nasakh Menurut Abu Muslim Al-Asfahani
Dalam tataran teoritis, Imam Syafi’i merupakan pencetus teori Nasakh. Namun eksistensi nasakh, sesungguhnya telah ada pada zaman sahabat. Banyak ahli literatur-literatur klasik yan...
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
Untuk mengantisipasi agar produk hukum daerah tidak terjebak sebagai produk hukum yang cacat hukum dan dishasmonis, setiap pembentukan peraturan hukum daerah senantiasa harus mempe...
elastisitas permintaan dan penawaran
elastisitas permintaan dan penawaran
Elastisitas permintaan Elastisitas permintaan adalah seberapa bersar jumlah suatu permintaan maka barang akan mengalami perubahan akibat dari perubahan harga. Elastisitas Perminta...

Back to Top