Javascript must be enabled to continue!
PENGELOLAAN DANA BIMBINGAN HAJI PADA KBIHU NURUL HARAMAIN
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan dana bimbingan haji di KBIHU Nurul Haramain, dengan fokus pada transparansi, efisiensi biaya, kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, dan akuntabilitas. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, diskusi kelompok terarah, serta telaah dokumen seperti laporan keuangan dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KBIHU Nurul Haramain menerapkan pengelolaan dana yang transparan melalui laporan keuangan yang jelas dan rinci kepada jamaah. Biaya bimbingan sebesar Rp1.500.000 per jamaah tergolong terjangkau, dicapai melalui efisiensi penggunaan sumber daya internal dan alokasi pengeluaran yang optimal. Kepatuhan terhadap regulasi pemerintah menjamin akuntabilitas operasional dan meningkatkan kredibilitas lembaga. Strategi efisiensi, seperti penggunaan fasilitas dan sumber daya manusia secara optimal, diterapkantanpa mengurangi kualitas layanan. Implikasi sosial dan ekonomi termasuk meningkatnya kepercayaan dan kepuasan jamaah, akses yang lebih luas bagi masyarakat menengah, serta keberlangsungan program yang berkelanjutan. Penelitian ini memberikan kontribusi akademis dengan menambah literatur tentang manajemen keuangan di lembaga bimbingan haji dan memberikan rekomendasi praktis bagi KBIHU lain untuk menerapkan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Title: PENGELOLAAN DANA BIMBINGAN HAJI PADA KBIHU NURUL HARAMAIN
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan dana bimbingan haji di KBIHU Nurul Haramain, dengan fokus pada transparansi, efisiensi biaya, kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, dan akuntabilitas.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, diskusi kelompok terarah, serta telaah dokumen seperti laporan keuangan dan regulasi terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KBIHU Nurul Haramain menerapkan pengelolaan dana yang transparan melalui laporan keuangan yang jelas dan rinci kepada jamaah.
Biaya bimbingan sebesar Rp1.
500.
000 per jamaah tergolong terjangkau, dicapai melalui efisiensi penggunaan sumber daya internal dan alokasi pengeluaran yang optimal.
Kepatuhan terhadap regulasi pemerintah menjamin akuntabilitas operasional dan meningkatkan kredibilitas lembaga.
Strategi efisiensi, seperti penggunaan fasilitas dan sumber daya manusia secara optimal, diterapkantanpa mengurangi kualitas layanan.
Implikasi sosial dan ekonomi termasuk meningkatnya kepercayaan dan kepuasan jamaah, akses yang lebih luas bagi masyarakat menengah, serta keberlangsungan program yang berkelanjutan.
Penelitian ini memberikan kontribusi akademis dengan menambah literatur tentang manajemen keuangan di lembaga bimbingan haji dan memberikan rekomendasi praktis bagi KBIHU lain untuk menerapkan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Related Results
SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI DI KBIHU NURUL HARAMAIN (Studi Kasus di KBIHU Nurul Haramain Kraksaan)
SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI DI KBIHU NURUL HARAMAIN (Studi Kasus di KBIHU Nurul Haramain Kraksaan)
Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketertarikan peneliti terhadap bagaimana sistem pengelolaan keuangan haji yang baik yang baik, tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui si...
Manajemen Bimbingan Manasik Haji dan Umrah pada Kelompok Bimbingan Manasik Haji dan Umrah (KBIHU) Daarul Istiqoomah Bogor
Manajemen Bimbingan Manasik Haji dan Umrah pada Kelompok Bimbingan Manasik Haji dan Umrah (KBIHU) Daarul Istiqoomah Bogor
KBIHU Daarul Istiqoomah Bogor is a non-governmental organization dedicated to guiding and assisting pilgrims on their Hajj and Umrah journeys. Of course, guidance to prospective pi...
STRATEGI PEMASARAN KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH (KBIHU) NURUL HARAMAIN DALAM MENARIK MINAT CALON JEMAAH HAJI
STRATEGI PEMASARAN KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH (KBIHU) NURUL HARAMAIN DALAM MENARIK MINAT CALON JEMAAH HAJI
Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat diidamkan oleh setiap umat muslim namun untuk melaksanakannya tidaklah mudah. Indonesia yang merupakan negara mayoritas penduduknya memeluk...
Kerugian Jemaah Haji Furoda atas Gagal Berangkat Haji dan Tanggung Jawab Hukum Biro Perjalanan Haji Khusus Berdasarkan Buku III KUH Perdata Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Kerugian Jemaah Haji Furoda atas Gagal Berangkat Haji dan Tanggung Jawab Hukum Biro Perjalanan Haji Khusus Berdasarkan Buku III KUH Perdata Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Abstract. The implementation of the furoda pilgrimage can be organized by a hajj travel agency that has become a special pilgrimage organizer (PIHK) that has obtained official perm...
PENGELOLAAN OBLIGASI SYARIAH (SUKUK) PADA DANA HAJI INDONESIA
PENGELOLAAN OBLIGASI SYARIAH (SUKUK) PADA DANA HAJI INDONESIA
Abstrak: Dewasa ini perkembangan keuangan syariah semakin berkembang pesat. khususnya pada surat berharga syariah. Untuk surat berharga syariah sendiri telah mengalami perkembangan...
Strategi Peningkatan Kualitas Layanan Jamaah KBIHU Miftahul Ulum Banyuputih Kidul
Strategi Peningkatan Kualitas Layanan Jamaah KBIHU Miftahul Ulum Banyuputih Kidul
Meningkatnya minat masyarakat terhadap ibadah haji dan umrah membuka peluang bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Indonesia, termasuk KBIHU Miftahul Ulum. Dalam...
Perbedaan Haji Furoda, Haji ONH Plus, dan Haji Regular
Perbedaan Haji Furoda, Haji ONH Plus, dan Haji Regular
Haji reguler, haji plus, dan haji furoda adalah jenis-jenis program haji yang berbeda dengan fitur dan ketentuan masing-masing: Haji Reguler: Program ini merupakan haji yang dilaku...
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Investasi Pengelolaan Dana Haji
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Investasi Pengelolaan Dana Haji
Pengelolaan dana haji diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang telah memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan dana haji yang ...

