Javascript must be enabled to continue!
Analisis Yuridis Terhadap Pendelegasian Wewenang Dokter Kepada Perawat
View through CrossRef
Salah satu tujuan pengaturan keperawatan menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan adalah untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan klien serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat namun, dalam implementasinya perawat dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan tindakan yang diperoleh dari pendelegasian wewenang, profesi perawat kurang justru kurang mendapat pelindungan dan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang meneliti tentang analisis yuridis terhadap pendelegasian wewenang dokter kepada perawat dalam perspektif Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan tipe penelitian kepustakaan.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam pelaksannya memiliki ada beberapa faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pendelegasian wewenang dokter kepada perawat dalam perspektif Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu faktor sumber daya manusia, pelayanan optimal kepada masyarakat dan juga ada kendala dalam aturanya hal ini tidak sesuai dengan tujuan hukum. Pelimpahan wewenang dapat diperoleh melalui 2 (dua) cara yaitu mandat dan delegasi
PT. Larpa Jaya Publisher
Title: Analisis Yuridis Terhadap Pendelegasian Wewenang Dokter Kepada Perawat
Description:
Salah satu tujuan pengaturan keperawatan menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan adalah untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan klien serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat namun, dalam implementasinya perawat dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan tindakan yang diperoleh dari pendelegasian wewenang, profesi perawat kurang justru kurang mendapat pelindungan dan kepastian hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang meneliti tentang analisis yuridis terhadap pendelegasian wewenang dokter kepada perawat dalam perspektif Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan tipe penelitian kepustakaan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam pelaksannya memiliki ada beberapa faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pendelegasian wewenang dokter kepada perawat dalam perspektif Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu faktor sumber daya manusia, pelayanan optimal kepada masyarakat dan juga ada kendala dalam aturanya hal ini tidak sesuai dengan tujuan hukum.
Pelimpahan wewenang dapat diperoleh melalui 2 (dua) cara yaitu mandat dan delegasi
.
Related Results
Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Turnover Intention Perawat
Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Turnover Intention Perawat
Salah satu masalah yang berpengaruh dengan tenaga kerja dalam suatu organisasi adalah tingkat turnover yang tinggi. Data turnover perawat Rumah Sakit Permata Depok yang diperoleh a...
EFEKTIVITAS PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DI KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
EFEKTIVITAS PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DI KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Penelitian ini bermaksud untuk mendapatkan gambaran tentang efektivitas pendelegasian kewenangan bupati kepada camat di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tujuan penelitian ini adalah...
GAMBARAN STRES KERJA PADA PERAWAT RAWAT JALAN DI RUMAH SAKIT UMUM HOLISTIC PURWAKARTA TAHUN 2020
GAMBARAN STRES KERJA PADA PERAWAT RAWAT JALAN DI RUMAH SAKIT UMUM HOLISTIC PURWAKARTA TAHUN 2020
Stres kerja merupakan beban kerja yang berlebihan, perasaan susah dan ketegangan emosional yang menghambat performance individu. Stres kerja dapat dipengaruhi oleh kondisi organisa...
PELIMPAHAN WEWENANG DOKTER KEPADA PROFESI PERAWAT DALAM TINDAKAN MEDIS DARI PERSPEKTIF HUKUM
PELIMPAHAN WEWENANG DOKTER KEPADA PROFESI PERAWAT DALAM TINDAKAN MEDIS DARI PERSPEKTIF HUKUM
Masalah perlindungan hukum terhadap profesi perawat dalam melakukan tindakan medis dewasa ini sering kali kurang menjadi perhatian karena perawat mempuyai kompetensi dalam menjalan...
Asas Keadilan dalam Pengaturan Kompetensi dan Pemberian Kewenangan Dokter Gigi Umum dan Dokter Gigi Spesialis
Asas Keadilan dalam Pengaturan Kompetensi dan Pemberian Kewenangan Dokter Gigi Umum dan Dokter Gigi Spesialis
dalam melaksanakan praktik kedokteran gigi dan mulut dokter gigi umum maupun dokter gigi spesialis harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimilikinya, namum masih diras...
PENGARUH PENDELEGASIAN WEWENANG DAN BUDAYA ORGANISASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI
PENGARUH PENDELEGASIAN WEWENANG DAN BUDAYA ORGANISASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pendelegasian wewenang dan budaya organisasi terhadap kinerja pegawai pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan a...
Kewenangan Satgas Yuridis Dalam Memproses Data Yuridis Pada Program Ptsl Di Bpn Kabupaten Pandeglang
Kewenangan Satgas Yuridis Dalam Memproses Data Yuridis Pada Program Ptsl Di Bpn Kabupaten Pandeglang
Pelaksanaan dalam memproses data yuridis pada program PTSL dilakukan oleh Satgas Yuridis PTSL namun dalam kewenangannya, Satgas Yuridis memiliki hambatan sehingga dapat mengakibatk...
PENGARUH LINGKUNGAN KERJA, PENDELEGASIAN WEWENANG DAN BONUS TERHADAP KEPUASAN KERJA PEGAWAI BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BATAM
PENGARUH LINGKUNGAN KERJA, PENDELEGASIAN WEWENANG DAN BONUS TERHADAP KEPUASAN KERJA PEGAWAI BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BATAM
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai keterkaitan antara variabel bebas yaitu; lingkungan kerja (X1), pendelegasian wewenang (X2), dan bonus pegawai (X3) den...

