Javascript must be enabled to continue!
PELIMPAHAN WEWENANG DOKTER KEPADA PROFESI PERAWAT DALAM TINDAKAN MEDIS DARI PERSPEKTIF HUKUM
View through CrossRef
Masalah perlindungan hukum terhadap profesi perawat dalam melakukan tindakan medis dewasa ini sering kali kurang menjadi perhatian karena perawat mempuyai kompetensi dalam menjalankan praktik dan memperjuangkan tingkat kesehatan ternyata harus menelan pil pahit. Minimnya pemahaman hukum oleh pihak pihak terkait serta kurangnya perlindungan hukum baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan. Maka hasil kerja keras Perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan apabila tidak berhasil akan berhadapan dengan hukum bahkan dikategorikan tindakan malpraktik dengan sangsi pidana. Atas dasar itu maka peneliti akan difokuskan pada beberapa masalah yaitu bagaimanakah pelimpahan wewenang dokter kepada profesi perawat pada aktivitasnya dalam peristiwa tindakan medis? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitaian dengan mengunakan peraturan perundang-undangan yang meliputi tiga lapisan keilmuan hukum terdiri atas telaahan dokmatika hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Adapun Hasil Pembahasan menemukan bahwa pelimpahan wewenang Dokter kepada profesi perawat dalam tindakan medis dari perspektif hukum. Perawat adalah seseorang berperan dalam merawat dan membantu seseorang dengan melindunginya dari sakit, luka dan proses penuan. Hal tidak sesuai dengan peraturan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 32 ayat (1) dan Permenkes No. 2052 Tahun 2011 Pasal 23 yat (1). Hal yang sifatnya tindakan memeberikan diagnosa medis serta penentuan terapi medis tidak boleh didelegasikan kepada perawat Undang-Undang No.38 Tahun 2014. Kewenangan perawat sebagai berikut Pasal 30 ayat (1) dan (2). Kedua payung hukum tersebut tentunya bisa menjadikan pemahaman dan perlindungan perawat dalam menjalankan tugas mediknya.
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Title: PELIMPAHAN WEWENANG DOKTER KEPADA PROFESI PERAWAT DALAM TINDAKAN MEDIS DARI PERSPEKTIF HUKUM
Description:
Masalah perlindungan hukum terhadap profesi perawat dalam melakukan tindakan medis dewasa ini sering kali kurang menjadi perhatian karena perawat mempuyai kompetensi dalam menjalankan praktik dan memperjuangkan tingkat kesehatan ternyata harus menelan pil pahit.
Minimnya pemahaman hukum oleh pihak pihak terkait serta kurangnya perlindungan hukum baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan.
Maka hasil kerja keras Perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan apabila tidak berhasil akan berhadapan dengan hukum bahkan dikategorikan tindakan malpraktik dengan sangsi pidana.
Atas dasar itu maka peneliti akan difokuskan pada beberapa masalah yaitu bagaimanakah pelimpahan wewenang dokter kepada profesi perawat pada aktivitasnya dalam peristiwa tindakan medis? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitaian dengan mengunakan peraturan perundang-undangan yang meliputi tiga lapisan keilmuan hukum terdiri atas telaahan dokmatika hukum, teori hukum dan filsafat hukum.
Adapun Hasil Pembahasan menemukan bahwa pelimpahan wewenang Dokter kepada profesi perawat dalam tindakan medis dari perspektif hukum.
Perawat adalah seseorang berperan dalam merawat dan membantu seseorang dengan melindunginya dari sakit, luka dan proses penuan.
Hal tidak sesuai dengan peraturan UU No.
38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 32 ayat (1) dan Permenkes No.
2052 Tahun 2011 Pasal 23 yat (1).
Hal yang sifatnya tindakan memeberikan diagnosa medis serta penentuan terapi medis tidak boleh didelegasikan kepada perawat Undang-Undang No.
38 Tahun 2014.
Kewenangan perawat sebagai berikut Pasal 30 ayat (1) dan (2).
Kedua payung hukum tersebut tentunya bisa menjadikan pemahaman dan perlindungan perawat dalam menjalankan tugas mediknya.
Related Results
Dokter Muda yang Melakukan Kelalaian Dalam Melaksanakan Pelimpahan Tugas Dokter Pembimbing
Dokter Muda yang Melakukan Kelalaian Dalam Melaksanakan Pelimpahan Tugas Dokter Pembimbing
AbstractThe development of science in the medical field increase the participation of student medical in the medical services to patients. Student’s get the opportunity to do clini...
Perlindungan Hukum bagi Dokter dalam Menangani Keadaan Medis Darurat Berdasarkan Implied Concent
Perlindungan Hukum bagi Dokter dalam Menangani Keadaan Medis Darurat Berdasarkan Implied Concent
Dokter sebagai komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayana...
Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Turnover Intention Perawat
Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Turnover Intention Perawat
Salah satu masalah yang berpengaruh dengan tenaga kerja dalam suatu organisasi adalah tingkat turnover yang tinggi. Data turnover perawat Rumah Sakit Permata Depok yang diperoleh a...
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAKAN MEDIS DOKTER MITRA YANG MERUGIKAN PASIEN
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAKAN MEDIS DOKTER MITRA YANG MERUGIKAN PASIEN
Rumah sakit tidak saja bersifat kuratif tetapi juga bersifat pemulihan (rehabilitatif), promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Dalam hal sumber daya manusia Pasal...
KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka prinsip-prinsip penting negara hukum...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Peran Organisasi Profesi Kedokteran dalam Menyelesaikan Sengketa Medis
Peran Organisasi Profesi Kedokteran dalam Menyelesaikan Sengketa Medis
Sengketa medis antara dokter dan pasiennya terjadi dalam banyak kasus, dan dalam banyak kasus tersebut ada peranan penting Organisasi Profesi Kedokteran. Tujuan dalam penelitian in...
PEMBEKALAN MATERI PROFESI KEPERAWATAN KODE ETIK PERAWAT
PEMBEKALAN MATERI PROFESI KEPERAWATAN KODE ETIK PERAWAT
ABSTRAK. Perawat merupakan profesi yang memerlukan tanggungjawab sangat besar. Tugas seorang perawat juga sangat beresiko karena berkaitan langsung dengan nyawa pasien. Tanggung ja...

