Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA INDONESIA

View through CrossRef
Kemajuan teknologi di dunia terus saja meningkat.olaborasi dan teknologi transportasi membuahkan hasil yang sangat gemilang salah satunya dalam bidang transportasi itu. Dengan adanya e-bike atau sepeda listrik.sepeda listrik ada sebuah manifestasi dan kemajuan teknologi di karenakan e-bike ini sangat cocok bagi masyarakat di kalangan tua maupun muda karna selain tidak menggunakan bahan bakar akan tetapi juga harga yang lumayan  terjangkau Indonesia sebagai negara hukum, belum mampu atau adanya ketegasan di buatkannya regulasi tentang sepeda listrik, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pengaturan hukum terhadap pengguna sepeda listrik sebagai kendaraan di indonesia. Serta untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna sepeda listrik dijalan raya. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian yang penyusun dapatkan bahwa demi kepastian hukum sepeda listrik harus digolongkan sebagai kendaraan tidak bermotor. Sepeda listrik yang dikelompokkan sebagai kendaraan tidak bermotor adalah pengelompokkan ini hanya solusi sementara agar tetap terciptanya kepastian hukum bagi para pengguna sepeda listrik. Pada kondisi inilah, sepeda listrik dapat dikatakan menghadapi kekosongan hukum sebagai akibat adanya hal hal yang tidak diatur oleh perundang-undangan. Akan tetapi ada peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang sepeda listrik, tetapi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ini hanya memuat mengenai aturan untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya, akan tetapi di dalam peraturan ini tidak memuat larangan atau sanksi mengenai pelanggar aturan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Adapun perlindungan hukum yang didapat pengguna sepeda motor listrik secara garis besar masih bersifat perlindungan hukum preventif, Perlindungan hukum preventif. Pengaturan dan perlindungan hukum terhadap penggunaan sepeda listrik di indonesia dilakukan dengan adanya usaha untuk menciptakan peraturan demi mengisi kekosongan hukum atas eksistensi sepeda listrik. Selain itu, selama kekosongan hukum, dilakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh aparat kepolisian.
Title: PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA INDONESIA
Description:
Kemajuan teknologi di dunia terus saja meningkat.
olaborasi dan teknologi transportasi membuahkan hasil yang sangat gemilang salah satunya dalam bidang transportasi itu.
Dengan adanya e-bike atau sepeda listrik.
sepeda listrik ada sebuah manifestasi dan kemajuan teknologi di karenakan e-bike ini sangat cocok bagi masyarakat di kalangan tua maupun muda karna selain tidak menggunakan bahan bakar akan tetapi juga harga yang lumayan  terjangkau Indonesia sebagai negara hukum, belum mampu atau adanya ketegasan di buatkannya regulasi tentang sepeda listrik, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pengaturan hukum terhadap pengguna sepeda listrik sebagai kendaraan di indonesia.
Serta untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna sepeda listrik dijalan raya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian yang penyusun dapatkan bahwa demi kepastian hukum sepeda listrik harus digolongkan sebagai kendaraan tidak bermotor.
Sepeda listrik yang dikelompokkan sebagai kendaraan tidak bermotor adalah pengelompokkan ini hanya solusi sementara agar tetap terciptanya kepastian hukum bagi para pengguna sepeda listrik.
Pada kondisi inilah, sepeda listrik dapat dikatakan menghadapi kekosongan hukum sebagai akibat adanya hal hal yang tidak diatur oleh perundang-undangan.
Akan tetapi ada peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang sepeda listrik, tetapi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ini hanya memuat mengenai aturan untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya, akan tetapi di dalam peraturan ini tidak memuat larangan atau sanksi mengenai pelanggar aturan menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Adapun perlindungan hukum yang didapat pengguna sepeda motor listrik secara garis besar masih bersifat perlindungan hukum preventif, Perlindungan hukum preventif.
Pengaturan dan perlindungan hukum terhadap penggunaan sepeda listrik di indonesia dilakukan dengan adanya usaha untuk menciptakan peraturan demi mengisi kekosongan hukum atas eksistensi sepeda listrik.
Selain itu, selama kekosongan hukum, dilakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh aparat kepolisian.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
EVALUASI TATA HIJAU JALUR HIJAU JALAN KOTA PEKANBARU
EVALUASI TATA HIJAU JALUR HIJAU JALAN KOTA PEKANBARU
Jalur hijau kota Pekanbaru didominasi penanaman pohon dengan berbagai macam bentuk tajuk dan juga penanaman perdu dan penutup tanah dengan berbagai macam pola. Evaluasi terhadap ta...
Analisis Penerapan Jalan Satu Arah di Ruas Jalan Raya Leles-Jalan Lingkar Leles
Analisis Penerapan Jalan Satu Arah di Ruas Jalan Raya Leles-Jalan Lingkar Leles
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kemacetan yang sering terjadi di ruas Jalan Raya Leles pada saat jam-jam sibuk dan mengetahui dampak penerapan jalan satu arah te...
Perlindungan Hukum Pengguna Sepeda Listrik Di Kota Semarang
Perlindungan Hukum Pengguna Sepeda Listrik Di Kota Semarang
This study aims to analyze legal protection for electric bicycle users in Semarang City and to identify regulatory implementation challenges as well as strategies for strengthening...
ANALISIS KAPASITAS STOKASTIK JALAN ARTERI DENGAN VARIASI PROPORSI VOLUME SEPEDA MOTOR
ANALISIS KAPASITAS STOKASTIK JALAN ARTERI DENGAN VARIASI PROPORSI VOLUME SEPEDA MOTOR
Volume sepeda motor dan perilaku pengendara sepeda motor berpengaruh pada berkurangnya keselamatan jalan raya secara keseluruhan dan berkurangnya kapasitas jalan. Nilai (tunggal) k...
Penegakan Hukum terhadap Pengguna Sepeda Listrik di Wilayah Polsek Geneng
Penegakan Hukum terhadap Pengguna Sepeda Listrik di Wilayah Polsek Geneng
Penggunaan sepeda listrik semakin meningkat sebagai transportasi ramah lingkungan. Namun, di wilayah Polsek Geneng masih banyak pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak sesuai...
KEPUASAN PENGGUNA JALAN TERHADAP PELAYANAN JALAN PROVINSI DI KALIMANTAN BARAT
KEPUASAN PENGGUNA JALAN TERHADAP PELAYANAN JALAN PROVINSI DI KALIMANTAN BARAT
Abstract   The quality of road services includes the performance of road infrastructure components, which include road pavement structures, road geometry, road complementary buil...

Back to Top