Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Putusan Hakim tentang Penolakan Hakim Atas Gugatan Pembatalan Perkawinan Karena Paksaan

View through CrossRef
Abstrak. Kasus pembatalan perkawinan yang terjadi di Pengadilan Agama Bandung pada perkara Nomor 2860/Pdt.G/2023/PA.Badg. karena adanya paksaan oleh keluarga kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Hakim Nomor 2860/Pdt.G/2023/PA.Bdg yang berkaitan dengan pembatalan perkawinan akibat paksaan, dengan merujuk pada Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan prinsip-prinsip hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan analisis yuridis normatif terhadap teks putusan dan regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mengedepankan asas kehati-hatian dalam menilai bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, yang mencakup keterangan saksi dan dokumen pendukung. Keputusan hakim menunjukkan bahwa paksaan sebagai alasan sah untuk pembatalan perkawinan harus dibuktikan secara objektif dan memenuhi standar pembuktian yang berlaku. Implikasi dari putusan ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak individu dalam konteks perkawinan serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai paksaan dalam perkawinan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan pemahaman hukum serta mendorong reformasi dalam praktik hukum yang lebih adil dan transparan. Abstract. The case of marriage cancellation that occurred in the Religious Court of Bandung under case number 2860/Pdt.G/2023/PA.Badg was due to coercion from the families of both parties. This research aims to analyze the ruling of Judge No. 2860/Pdt.G/2023/PA.Bdg concerning the cancellation of marriage due to coercion, with reference to Law No. 16 of 2019 on Marriage and the principles of Islamic law. The research methodology employed is qualitative, using a normative legal analysis approach to the text of the ruling and relevant regulations. The findings indicate that the court prioritized the principle of caution in evaluating the evidence presented by the plaintiff, which included witness testimonies and supporting documents. The judge's decision demonstrates that coercion, as a legitimate reason for marriage cancellation, must be objectively proven and meet the required standards of proof. The implications of this ruling also highlight the importance of individual rights protection in the context of marriage and the need to raise public awareness about coercion in marriage. This research is expected to contribute to the development of legal understanding and encourage reforms in legal practices that are fairer and more transparent.
Title: Analisis Putusan Hakim tentang Penolakan Hakim Atas Gugatan Pembatalan Perkawinan Karena Paksaan
Description:
Abstrak.
Kasus pembatalan perkawinan yang terjadi di Pengadilan Agama Bandung pada perkara Nomor 2860/Pdt.
G/2023/PA.
Badg.
karena adanya paksaan oleh keluarga kedua belah pihak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Hakim Nomor 2860/Pdt.
G/2023/PA.
Bdg yang berkaitan dengan pembatalan perkawinan akibat paksaan, dengan merujuk pada Undang-Undang Perkawinan No.
16 Tahun 2019 dan prinsip-prinsip hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan analisis yuridis normatif terhadap teks putusan dan regulasi yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mengedepankan asas kehati-hatian dalam menilai bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, yang mencakup keterangan saksi dan dokumen pendukung.
Keputusan hakim menunjukkan bahwa paksaan sebagai alasan sah untuk pembatalan perkawinan harus dibuktikan secara objektif dan memenuhi standar pembuktian yang berlaku.
Implikasi dari putusan ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak individu dalam konteks perkawinan serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai paksaan dalam perkawinan.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan pemahaman hukum serta mendorong reformasi dalam praktik hukum yang lebih adil dan transparan.
Abstract.
The case of marriage cancellation that occurred in the Religious Court of Bandung under case number 2860/Pdt.
G/2023/PA.
Badg was due to coercion from the families of both parties.
This research aims to analyze the ruling of Judge No.
2860/Pdt.
G/2023/PA.
Bdg concerning the cancellation of marriage due to coercion, with reference to Law No.
16 of 2019 on Marriage and the principles of Islamic law.
The research methodology employed is qualitative, using a normative legal analysis approach to the text of the ruling and relevant regulations.
The findings indicate that the court prioritized the principle of caution in evaluating the evidence presented by the plaintiff, which included witness testimonies and supporting documents.
The judge's decision demonstrates that coercion, as a legitimate reason for marriage cancellation, must be objectively proven and meet the required standards of proof.
The implications of this ruling also highlight the importance of individual rights protection in the context of marriage and the need to raise public awareness about coercion in marriage.
This research is expected to contribute to the development of legal understanding and encourage reforms in legal practices that are fairer and more transparent.

Related Results

Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dala...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT YANG CACAT HUKUM
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT YANG CACAT HUKUM
Pembatalan sertipikat tanah dapat terjadi karena adanya kesalahan administrasi maupun cacat hukum sehingga mengakibatkan sertipikat tersebut tidak sah secara hukum. Dalam hal ini, ...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi  tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga   keabsahan   d...
Sinode Para Uskup Dan Sagki Tentang Keluarga Dan Implikasinya Bagi Pastoral Anulasi Perkawinan
Sinode Para Uskup Dan Sagki Tentang Keluarga Dan Implikasinya Bagi Pastoral Anulasi Perkawinan
Prosentase keluarga yang hidup dalam ikatan perkawinan baru yang irregular, karena masih ada ikatan perkawinan yang terdahulu, semakin meningkat. Menghadapi realitas yang ada Gerej...

Back to Top