Javascript must be enabled to continue!
Analisis Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dalam Putusan 596/PiD.B/2022/PN.Btm Tentang Penganiayaan
View through CrossRef
Pemidanaan terhadap tindak pidana penerapan Pasal 338 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh terdakwa Putra Susanto bin Satiman, dilatarkan dengan sanksi yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa yang melakukan perbuatan pidana percobaan pembunuhan dengan dasar Pasal 338 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Rumusan masalah yang dibahas di dalam penelitian ini adalah, 1) Apakah penerapan Pasal 338 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada Putusan Nomor 596/Pid.B/2022/PN Btm sudah tepat atau tidak? dan 2) Apakah penjatuhan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dalam Putusan Nomor 596/Pid.B/2022/PN Btm sudah tepat dengan tujuan pemidanaan?. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan sifat penelitian Deskriptif Analitis. Kesimpulan pada penelitian ini menyatakan bahwa 1) Penerapan Pasal 338 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tidak tepat karena perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana percobaan pembunuhan, melainkan penganiayaan, dan 2) Penjatuhan sanksi pidana penjara selama 7 tahun tidak tepat karena penerapan Pasal pada terdakwa tidak tepat dan harus memperhatikan hal-hal meringankan terdakwa. Saran dari penelitian ini adalah Majelis Hakim harus memperhatikan dan lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan, serta mempertimbangkan penjatuhan pidana sesuai dengan tujuan pemidanaan.
Title: Analisis Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dalam Putusan 596/PiD.B/2022/PN.Btm Tentang Penganiayaan
Description:
Pemidanaan terhadap tindak pidana penerapan Pasal 338 jo.
Pasal 53 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh terdakwa Putra Susanto bin Satiman, dilatarkan dengan sanksi yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa yang melakukan perbuatan pidana percobaan pembunuhan dengan dasar Pasal 338 jo.
Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Rumusan masalah yang dibahas di dalam penelitian ini adalah, 1) Apakah penerapan Pasal 338 jo.
Pasal 53 ayat (1) KUHP terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada Putusan Nomor 596/Pid.
B/2022/PN Btm sudah tepat atau tidak? dan 2) Apakah penjatuhan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dalam Putusan Nomor 596/Pid.
B/2022/PN Btm sudah tepat dengan tujuan pemidanaan?.
Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan sifat penelitian Deskriptif Analitis.
Kesimpulan pada penelitian ini menyatakan bahwa 1) Penerapan Pasal 338 jo.
Pasal 53 ayat (1) KUHP tidak tepat karena perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana percobaan pembunuhan, melainkan penganiayaan, dan 2) Penjatuhan sanksi pidana penjara selama 7 tahun tidak tepat karena penerapan Pasal pada terdakwa tidak tepat dan harus memperhatikan hal-hal meringankan terdakwa.
Saran dari penelitian ini adalah Majelis Hakim harus memperhatikan dan lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan, serta mempertimbangkan penjatuhan pidana sesuai dengan tujuan pemidanaan.
Related Results
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIRENCANAKAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIRENCANAKAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT
Dalam persidangan perkara No. 94/Pid.B/2021/PN. Prn terjadi penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa terhadap korban dengan cara mengayunkan parang dan mengenai bagian leher seba...
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan Laras Faizati sebagai tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP lama jo. Pasal 110 ayat (2) dan memba...
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan Laras Faizati sebagai tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP lama jo. Pasal 110 ayat (2) dan memba...
Coping Stress Dalam Perspektif Al Qur’an
Coping Stress Dalam Perspektif Al Qur’an
Dalam kehidupan sehari-hari tentu kita pernah mengalami stres, yang mendorong kita untuk melakukan coping stres supaya kita tidak terjebak dan terpuruk karenanya. Kajian coping str...
ANALISA ASPEK MUNĀSABAH DALAM AL-QUR’AN: STUDI TERHADAP KITAB ȘAFWAH TAFĀSĪR KARYA MUḤAMMAD ‘ĀLĪ AL-ȘĀBŪNĪ (1930-2021 M)
ANALISA ASPEK MUNĀSABAH DALAM AL-QUR’AN: STUDI TERHADAP KITAB ȘAFWAH TAFĀSĪR KARYA MUḤAMMAD ‘ĀLĪ AL-ȘĀBŪNĪ (1930-2021 M)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam dan komperhensif konsep munāsabahterkait dengan pola dan pendekatan munāsabah antar ayat dalam satu surat yang digunakanMu...
Review of Judges ' Consideration in the Court Decision Regarding the Illegal Sale of Subsidized Fertilizer: Comparison of Indonesian and Uzbekistan
Review of Judges ' Consideration in the Court Decision Regarding the Illegal Sale of Subsidized Fertilizer: Comparison of Indonesian and Uzbekistan
ABSTRACT
Purpose of the study: This research aims to review the subsidized fertilizer trade from the standpoint of the National Criminal Law, taking into account both the policy co...
KONSTRUKSI MAKKIYAH MADANIAH PADA PENAFSIRAN AYAT-AYAT KHAMR
KONSTRUKSI MAKKIYAH MADANIAH PADA PENAFSIRAN AYAT-AYAT KHAMR
Salah satu permasalahan yang direspons secara berbeda antara periode Makkah dan periode Madinah adalah masalah khamr. Hal ini terlihat pada perbedaan konstruksi ayat-ayat khamr Mak...
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar ha...

