Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

HAK PATEN SERTA CONTOH STUDY KASUS PADA PRODUK SONY ERICSSON

View through CrossRef
AbstractPertama kali mari kita dalami mengenai definisi paten yang seringkali kita dengar ini. pada dasarnya, paten merupakan hak yang khusus diberikan oleh Negara kepada seorang penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atas penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada oranglain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1 UU mengenai Paten).Kali ini, artikel yang saya tulis ini akan membahas mengenai paten dari sebuah merk SONY ERICSSON. Pada awal perkembangan SONY ERICSSON bermula atau muncul degan nama tersebut hingga kini telah berganti nama menjadi Sony Mobile Communications Inc. Sony Mobile Communications Inc adalah perusahaan pembuat telepon genggam yang didirikan pada tahun 2001 hasil gabungan dari dua perusahaan besar dalam dua bidang yang berbeda: perusahaan Jepang, Sony (elektronik) dan perusahaan Swedia Ericsson (telekomunikasi seluler). Tahun 2012 saham Ericsson di perusahaan ini telah dibeli sepenuhnya oleh Sony. Pada kuarter pertama tahun 2012, Sony Mobile merupakan perusahaan pembuat ponsel terbesar kesepuluh di dunia.Berbicara mengenai Sony Mobile Communications Inc, sebelum berganti nama menjadi nama besar seperti ini, tidak terlepas dari 2 orang tokoh yang besar dikenal sebagai pendiri dari perusahaan ini telah menjadi cikal bakal dari berdirinya perusahaan tersebut. Kedua tokoh tersebut yaitu Akio Morita (pendiri Sony) dan Larn Magnus Ericcson (Pendiri Ericsson) yang pada awalnya mempunyai perusahaan yang berdiri sendiri hingga pada akhirnya memutuskan untuk berkolaborasi untuk membentuk suatu ciptaan baru yang patut diperhitungkan dan mampu bersaing di dunia bisnis di negara tersebut bahkan diluar negara tersebut.Kata Kunci : Paten, teknologi, elektronik, kuarter, dan kolaborasi.
Center for Open Science
Title: HAK PATEN SERTA CONTOH STUDY KASUS PADA PRODUK SONY ERICSSON
Description:
AbstractPertama kali mari kita dalami mengenai definisi paten yang seringkali kita dengar ini.
pada dasarnya, paten merupakan hak yang khusus diberikan oleh Negara kepada seorang penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atas penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada oranglain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1 UU mengenai Paten).
Kali ini, artikel yang saya tulis ini akan membahas mengenai paten dari sebuah merk SONY ERICSSON.
Pada awal perkembangan SONY ERICSSON bermula atau muncul degan nama tersebut hingga kini telah berganti nama menjadi Sony Mobile Communications Inc.
Sony Mobile Communications Inc adalah perusahaan pembuat telepon genggam yang didirikan pada tahun 2001 hasil gabungan dari dua perusahaan besar dalam dua bidang yang berbeda: perusahaan Jepang, Sony (elektronik) dan perusahaan Swedia Ericsson (telekomunikasi seluler).
Tahun 2012 saham Ericsson di perusahaan ini telah dibeli sepenuhnya oleh Sony.
Pada kuarter pertama tahun 2012, Sony Mobile merupakan perusahaan pembuat ponsel terbesar kesepuluh di dunia.
Berbicara mengenai Sony Mobile Communications Inc, sebelum berganti nama menjadi nama besar seperti ini, tidak terlepas dari 2 orang tokoh yang besar dikenal sebagai pendiri dari perusahaan ini telah menjadi cikal bakal dari berdirinya perusahaan tersebut.
Kedua tokoh tersebut yaitu Akio Morita (pendiri Sony) dan Larn Magnus Ericcson (Pendiri Ericsson) yang pada awalnya mempunyai perusahaan yang berdiri sendiri hingga pada akhirnya memutuskan untuk berkolaborasi untuk membentuk suatu ciptaan baru yang patut diperhitungkan dan mampu bersaing di dunia bisnis di negara tersebut bahkan diluar negara tersebut.
Kata Kunci : Paten, teknologi, elektronik, kuarter, dan kolaborasi.

Related Results

Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertent...
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.Jenis pe...
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK PATEN UNTUK APLIKASI_155100017_DESI RATNASARI
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK PATEN UNTUK APLIKASI_155100017_DESI RATNASARI
Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer, presentasi men...
Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya
Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya
This article discusses the cancellation or revocation of patents registered in Indonesia and their causes. Revocation or cancellation of a patent is a form of law enforcement of pa...
PENGERTIAN RAHASIA DAGANG SERTA CONTOH PADA PRODUK SONY ERICSSON
PENGERTIAN RAHASIA DAGANG SERTA CONTOH PADA PRODUK SONY ERICSSON
AbstractTrade secret atau Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam ke...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN DALAM SEBUAH PRODUK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN DALAM SEBUAH PRODUK
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasilinvensinya dibidang teknologi, yang untukselama waktu tertentu melaksanakanmelaksanakannya. Sedangka...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN DALAM SEBUAH PRODUK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN DALAM SEBUAH PRODUK
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasilinvensinya dibidang teknologi, yang untukselama waktu tertentu melaksanakanmelaksanakannya. Sedangka...
JENIS JENIS PATEN DAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN
JENIS JENIS PATEN DAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN
Paten merupakan hak khusus yang diberikan Negara kepada Penemu atas hasi penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau m...

Back to Top