Javascript must be enabled to continue!
EKSISTENSI HUKUM ADAT DI TENGAH MODERNISASI : PENGARUH MODERNISASI TERHADAP ADAT ROBO’-ROBO’ BAGI MASYARAKAT MEMPAWAH
View through CrossRef
Hukum adat, sebagai hukum yang hidup dan diwariskan dalam masyarakat, mencerminkan budaya dan kebiasaan yang berkembang dari generasi ke generasi. Meskipun kemajuan peradaban dan teknologi modern dapat mengancam keberadaannya, hukum adat masih eksis dan beradaptasi dengan tuntutan zaman. Penelitian ini berfokus pada hukum adat Melayu di Kalimantan Barat, khususnya tradisi Robo-Robo di Kabupaten Mempawah, yang merupakan ritual tolak bala. Tradisi ini lahir dari kedatangan Opu Daeng Manambon dan dijalankan setiap tahun sebagai bentuk syukur dan permohonan keselamatan. Agenda ritual Robo-Robo meliputi berbagai kegiatan yang dianggap sakral dan penting bagi masyarakat, terutama nelayan, untuk terhindar dari marabahaya. Penelitian ini bertujuan untuk menggali kedudukan dan urgensi hukum adat di masyarakat, sejarah dan tujuan tradisi Robo-Robo, serta dampak modernisasi terhadap pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris, yang mengumpulkan data primer melalui observasi dan wawancara di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum adat sering dianggap tidak relevan dalam era modern, tradisi Robo-Robo tetap menjadi pondasi moral dan integrasi masyarakat. Penelitian ini menekankan pentingnya mempertahankan hukum adat sebagai bagian dari identitas budaya Indonesia dalam menghadapi tantangan globalisasi dan modernisasi.
Title: EKSISTENSI HUKUM ADAT DI TENGAH MODERNISASI : PENGARUH MODERNISASI TERHADAP ADAT ROBO’-ROBO’ BAGI MASYARAKAT MEMPAWAH
Description:
Hukum adat, sebagai hukum yang hidup dan diwariskan dalam masyarakat, mencerminkan budaya dan kebiasaan yang berkembang dari generasi ke generasi.
Meskipun kemajuan peradaban dan teknologi modern dapat mengancam keberadaannya, hukum adat masih eksis dan beradaptasi dengan tuntutan zaman.
Penelitian ini berfokus pada hukum adat Melayu di Kalimantan Barat, khususnya tradisi Robo-Robo di Kabupaten Mempawah, yang merupakan ritual tolak bala.
Tradisi ini lahir dari kedatangan Opu Daeng Manambon dan dijalankan setiap tahun sebagai bentuk syukur dan permohonan keselamatan.
Agenda ritual Robo-Robo meliputi berbagai kegiatan yang dianggap sakral dan penting bagi masyarakat, terutama nelayan, untuk terhindar dari marabahaya.
Penelitian ini bertujuan untuk menggali kedudukan dan urgensi hukum adat di masyarakat, sejarah dan tujuan tradisi Robo-Robo, serta dampak modernisasi terhadap pelaksanaannya.
Metode yang digunakan adalah penelitian empiris, yang mengumpulkan data primer melalui observasi dan wawancara di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum adat sering dianggap tidak relevan dalam era modern, tradisi Robo-Robo tetap menjadi pondasi moral dan integrasi masyarakat.
Penelitian ini menekankan pentingnya mempertahankan hukum adat sebagai bagian dari identitas budaya Indonesia dalam menghadapi tantangan globalisasi dan modernisasi.
Related Results
PEMBENTUKAN KARAKTER SOSIAL BERBASIS TRADISI ROBO-ROBO MASYARAKAT MELAYU MEMPAWAH
PEMBENTUKAN KARAKTER SOSIAL BERBASIS TRADISI ROBO-ROBO MASYARAKAT MELAYU MEMPAWAH
Tradisi Robo-Robo Masyarakat Melayu Mempawah merupakan ritual tolak bala yang dilaksanakan setiap tahun pada hari Rabu terakhir bulan Safar. Tradisi ini mencerminkan nilai-nilai so...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
Pendudukan Jepang di Mempawah, 1942-1944
Pendudukan Jepang di Mempawah, 1942-1944
Japan entered West Kalimantan for the first time by controlling the administrative city, Pontianak. The control of the Mempawah area is vital because it is located between Pontiana...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...

