Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENIPUAN DIGITAL MELALUI TAUTAN PHISHING

View through CrossRef
Penipuan digital adalah salah satu kejahatan siber yang banyak dibahas dalam berbagai Kajian, terutama yang berkaitan dengan keamanan digital dan literasi digital. Seiring dengan Tingkat akses yang tinggi dan ketergantungan masyarakat terhadap segala bentuk layanan digital, maka angka kejahatan penipuan digital semakin tinggi. Salah satu penipuan digital yang beredar di masyarakat adalah penipuan digital melalui tautan Phishing melalui email atau media sosial seperti WhatsApp, Telegram, Facebook, dan media digital lainnya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penipuan digital melalui tautan Phishing serta faktor dan Upaya penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan normatif. Hasil dari penilitian ini adalah Penipuan digital melalui tautan phishing merupakan perilaku perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Hukuman penipuan digital melalui tautan phishing diatur didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tergantung hasil apa yang di peroleh dari penipuan digital melalui tautan phishing tersebut dan Upaya yang penanggulangan harus terus dilalukan agar masyarakat dapat meningkatkan literasi digital, dan edukasi tentang bahaya kejahatan digital, serta memperkuat kerjasama antara pihak-pihak terkait dalam penegakan hukum serta perbaikan dan penyempurnaan dari aspek regulasi hukum yang mengatur tentang kejahatan phishing agar dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif dan efisien bagi korban.
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI)
Title: PENIPUAN DIGITAL MELALUI TAUTAN PHISHING
Description:
Penipuan digital adalah salah satu kejahatan siber yang banyak dibahas dalam berbagai Kajian, terutama yang berkaitan dengan keamanan digital dan literasi digital.
Seiring dengan Tingkat akses yang tinggi dan ketergantungan masyarakat terhadap segala bentuk layanan digital, maka angka kejahatan penipuan digital semakin tinggi.
Salah satu penipuan digital yang beredar di masyarakat adalah penipuan digital melalui tautan Phishing melalui email atau media sosial seperti WhatsApp, Telegram, Facebook, dan media digital lainnya.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penipuan digital melalui tautan Phishing serta faktor dan Upaya penanggulangannya.
Metode penelitian yang digunakan normatif.
Hasil dari penilitian ini adalah Penipuan digital melalui tautan phishing merupakan perilaku perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Hukuman penipuan digital melalui tautan phishing diatur didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tergantung hasil apa yang di peroleh dari penipuan digital melalui tautan phishing tersebut dan Upaya yang penanggulangan harus terus dilalukan agar masyarakat dapat meningkatkan literasi digital, dan edukasi tentang bahaya kejahatan digital, serta memperkuat kerjasama antara pihak-pihak terkait dalam penegakan hukum serta perbaikan dan penyempurnaan dari aspek regulasi hukum yang mengatur tentang kejahatan phishing agar dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif dan efisien bagi korban.

Related Results

Phishing Cyber Security Threats
Phishing Cyber Security Threats
Phishing is a growing threat in the realm of cybersecurity, where cybercriminals use various phishing techniques to steal sensitive information from individuals and organizations. ...
Artikulasi Islam Nusantara dalam Perjuangan Agraria
Artikulasi Islam Nusantara dalam Perjuangan Agraria
This article focuses on a specific topics rarely discussed in the scholarship of Islam Nusantara, namely the contribution of Islam Nusantara in addressing agrarian problems experie...
Anti-Phishing Technologies and Tools
Anti-Phishing Technologies and Tools
Phishing continues to be one of the most common and effective forms of cyber security threats and involve deception of users thereby getting them provide unauthorized individuals w...
Spear-Phishing in the Wild: A Real-World Study of Personality, Phishing Self-Efficacy and Vulnerability to Spear-Phishing Attacks
Spear-Phishing in the Wild: A Real-World Study of Personality, Phishing Self-Efficacy and Vulnerability to Spear-Phishing Attacks
Recent research has begun to focus on the factors that cause people to respond to phishing attacks. In this study a real-world spear-phishing attack was performed on employees in o...
PENYULUHAN DAN EDUKASI IDENTIFIKASI MODUS PENIPUAN MELALUI MEDIA SOSIAL BAGI MASYARAKAT
PENYULUHAN DAN EDUKASI IDENTIFIKASI MODUS PENIPUAN MELALUI MEDIA SOSIAL BAGI MASYARAKAT
Penipuan online adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan modus-modus tertentu menggunakan jaringan internet melalui platform digital untuk menipu. Perlu dilakukan upaya p...
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PHISHING BERBASIS AI DALAM TRANSAKSI DIGITAL
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PHISHING BERBASIS AI DALAM TRANSAKSI DIGITAL
ABSTRACT Artificial intelligence has changed phishing from a generic digital fraud pattern into a personalized, automated, and adaptive attack against users of digital financial t...
Corporate Criminal Liability in Cases of Investment Fraud Offenses
Corporate Criminal Liability in Cases of Investment Fraud Offenses
Information technology and electronic technology are increasingly becoming integral to everyday life worldwide. The advancements in these technologies are transforming how we commu...
Access Denied
Access Denied
Introduction As social-distancing mandates in response to COVID-19 restricted in-person data collection methods such as participant observation and interviews, researchers turned t...

Back to Top