Javascript must be enabled to continue!
JUDI ONLINE DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
View through CrossRef
Artikel ini bertujuan untuk membahas judi online dalam perspektif maqashid syariah. Penelitian artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, dengan teknik analisis data berupa analisis isi (content analysis), induksi, dan deduksi. Kesimpulan dari pembahasan artikel ini adalah sebagai berikut. Pertama, judi (maisir) adalah setiap permainan di mana seseorang berharap memenangkan sesuatu yang berharga dengan mempertaruhkan sesuatu yang bernilai, sering kali uang, tanpa melakukan usaha produktif atau memberikan kontribusi nyata. Judi sangat dilarang dalam Islam karena dianggap merusak moral dan sosial serta membawa kerugian ekonomi. Kedua, maqashid syariah merujuk pada tujuan atau maksud hukum Islam yang melindungi kepentingan dasar manusia, mencakup agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Konsep ini membantu dalam menganalisis praktik dan fenomena sosial serta ekonomi modern untuk memastikan mereka tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip Islam. Ketiga, Judi online mengandung dampak yang merugikan karena mempengaruhi kelima aspek yang dilindungi maqashid syariah, agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Keempat, beberapa strategi yang bisa digunakan sebagai solusi untuk mengatasi judi online adalah penerapan hukum yang lebih ketat, edukasi masyarakat mengenai bahaya judi, serta penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan pengawasan, penegakan hukum, dan disarankan melakukan kerja sama internasional untuk menangani masalah judi online yang bersifat transnasional.
Title: JUDI ONLINE DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
Description:
Artikel ini bertujuan untuk membahas judi online dalam perspektif maqashid syariah.
Penelitian artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (library research).
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, dengan teknik analisis data berupa analisis isi (content analysis), induksi, dan deduksi.
Kesimpulan dari pembahasan artikel ini adalah sebagai berikut.
Pertama, judi (maisir) adalah setiap permainan di mana seseorang berharap memenangkan sesuatu yang berharga dengan mempertaruhkan sesuatu yang bernilai, sering kali uang, tanpa melakukan usaha produktif atau memberikan kontribusi nyata.
Judi sangat dilarang dalam Islam karena dianggap merusak moral dan sosial serta membawa kerugian ekonomi.
Kedua, maqashid syariah merujuk pada tujuan atau maksud hukum Islam yang melindungi kepentingan dasar manusia, mencakup agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.
Konsep ini membantu dalam menganalisis praktik dan fenomena sosial serta ekonomi modern untuk memastikan mereka tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip Islam.
Ketiga, Judi online mengandung dampak yang merugikan karena mempengaruhi kelima aspek yang dilindungi maqashid syariah, agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.
Keempat, beberapa strategi yang bisa digunakan sebagai solusi untuk mengatasi judi online adalah penerapan hukum yang lebih ketat, edukasi masyarakat mengenai bahaya judi, serta penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan pengawasan, penegakan hukum, dan disarankan melakukan kerja sama internasional untuk menangani masalah judi online yang bersifat transnasional.
Related Results
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract
The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings. The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Abstract.. Basically, the concept of buying and selling is valid if it follows the applicable pillars and conditions, where the result of the buying and selling is ownership right...
WACANA PESAN SINGKAT IKLAN JUDI ONLINE
WACANA PESAN SINGKAT IKLAN JUDI ONLINE
Pesan singkat dengan iklan judi online makin masif pada era informasi yang berkembang pesat. Penelitian ini mengkaji struktur wacana berupa pesan singkat judi online. Penelitian in...
PENGATURAN REKSADANA SYARIAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM POSITIF DI INDONESIAENGATURAN REKSADANA SYARIAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
PENGATURAN REKSADANA SYARIAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM POSITIF DI INDONESIAENGATURAN REKSADANA SYARIAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
This research is related to the Arrangement of Sharia Mutual Funds in the Construction of Positive Laws in Indonesia. Sharia mutual funds are one of the instruments that play an es...
Penanggulangan Pemberantasan Judi Online di Masyarakat
Penanggulangan Pemberantasan Judi Online di Masyarakat
Perjudian merupakan masalah yang sangat sulit diberantas di Indonesia. Judi masih sangat marak terjadi disekitar kita bahkan judi berkembang pesat di masyarakat dengan berbagai jen...
Keadilan Sosial dalam Bingkai Maqashid Syariah di Bank Syariah
Keadilan Sosial dalam Bingkai Maqashid Syariah di Bank Syariah
The research aims to explore the social disclosure of Islamic banks in Indonesia with an emphasis on aspects of social justice and Maqashid shariah in a long period. The method use...
Legitimasi Etis Maqashid Syariah atas Penggunaan Artificial Intellegencia Sebagai Algoritma Penyelesaian Sengketa Konsumen Berbasis Hybrid Online Dispute Resolution
Legitimasi Etis Maqashid Syariah atas Penggunaan Artificial Intellegencia Sebagai Algoritma Penyelesaian Sengketa Konsumen Berbasis Hybrid Online Dispute Resolution
Penelitian ini membahas peluang penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui sistem Hybrid Online Dispute Resolution (ODR Hibrida) dan legitimasi ...
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...

