Javascript must be enabled to continue!
Analisis Hukum Islam tentang Pelaksanaan Selamatan Kehamilan (Pitonan) dalam Ritual Adat Jawa
View through CrossRef
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui, pertama, apa alasan masyarakat di dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen menggunakan ritual selamatan kehamilan (pitonan); kedua, bagaimana prosesi selamatan kehamilan (pitonan) dalam adat jawa di dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen; dan ketiga, bagaimana menurut hukum Islam pelaksanaan selamatan kehamilan (pitonan) dalam adat jawa masyarakat di dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan alasan masyarakat di dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen menggunakan ritual selamatan kehamilan (pitonan) yaitu sebagai sarana untuk bersedekah, tasyakuran, dan selametan. Prosesi selamatan kehamilan (pitonan) dalam adat jawa di dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen ada beberapa tahapan. Hukum Islam pelaksanaan selamatan kehamilan (pitonan) dalam adat jawa masyarakat di dukuh Pacingkerep Ngandul Sumber lawang Sragen. Bahwa dalam tradisi selamatan kehamilan dapat saja dilakukan yang penting masyarakat tidak mengimani simbol-simbol yang terkait di dalam upacara selamatan kehamilan tersebut. Selamatan kehamilan juga merupakan perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT sehingga dengan adanya tingkeban ini masyarakat melakukan salah satu perwujudan rasa syukurnya serta bersedekah kepada orang-orang.
Title: Analisis Hukum Islam tentang Pelaksanaan Selamatan Kehamilan (Pitonan) dalam Ritual Adat Jawa
Description:
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui, pertama, apa alasan masyarakat di dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen menggunakan ritual selamatan kehamilan (pitonan); kedua, bagaimana prosesi selamatan kehamilan (pitonan) dalam adat jawa di dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen; dan ketiga, bagaimana menurut hukum Islam pelaksanaan selamatan kehamilan (pitonan) dalam adat jawa masyarakat di dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen.
Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan alasan masyarakat di dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen menggunakan ritual selamatan kehamilan (pitonan) yaitu sebagai sarana untuk bersedekah, tasyakuran, dan selametan.
Prosesi selamatan kehamilan (pitonan) dalam adat jawa di dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen ada beberapa tahapan.
Hukum Islam pelaksanaan selamatan kehamilan (pitonan) dalam adat jawa masyarakat di dukuh Pacingkerep Ngandul Sumber lawang Sragen.
Bahwa dalam tradisi selamatan kehamilan dapat saja dilakukan yang penting masyarakat tidak mengimani simbol-simbol yang terkait di dalam upacara selamatan kehamilan tersebut.
Selamatan kehamilan juga merupakan perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT sehingga dengan adanya tingkeban ini masyarakat melakukan salah satu perwujudan rasa syukurnya serta bersedekah kepada orang-orang.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Tradisi Selamatan Seribu Hari Masyarakat Hindu Kabupaten Blitar
Tradisi Selamatan Seribu Hari Masyarakat Hindu Kabupaten Blitar
Selamatan merupakan ajaran tradisi Jawa untuk menyelamatkan jiwa orang yang sudah meninggal dunia. Seperti masyarakat Kabupaten Blitar baik yang beragama Hindu maupun Islam upacara...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

