Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Investasi dan Kemudahan Berusaha di Indonesia Pasca Undang Undang Cipta Kerja

View through CrossRef
Pembangunan ekonomi merupakan salah satu tujuan utama negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, hukum memiliki peran strategis sebagai instrumen pembangunan yang mampu menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pelaku ekonomi. Salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi adalah melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini bertujuan menciptakan kemudahan berusaha, meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan hukum dalam pembangunan ekonomi melalui perlindungan hukum terhadap investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memiliki fungsi penting sebagai sarana rekayasa sosial, instrumen perlindungan investasi, dan alat pencipta kepastian hukum bagi pelaku usaha. Meskipun demikian, implementasi berbagai regulasi masih menghadapi kendala berupa tumpang tindih peraturan, birokrasi yang belum sepenuhnya efektif, serta perbedaan interpretasi antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan pengawasan guna mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Title: Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Investasi dan Kemudahan Berusaha di Indonesia Pasca Undang Undang Cipta Kerja
Description:
Pembangunan ekonomi merupakan salah satu tujuan utama negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, hukum memiliki peran strategis sebagai instrumen pembangunan yang mampu menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pelaku ekonomi.
Salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi adalah melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Regulasi ini bertujuan menciptakan kemudahan berusaha, meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing nasional.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan hukum dalam pembangunan ekonomi melalui perlindungan hukum terhadap investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia pasca Undang-Undang Cipta Kerja.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memiliki fungsi penting sebagai sarana rekayasa sosial, instrumen perlindungan investasi, dan alat pencipta kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Meskipun demikian, implementasi berbagai regulasi masih menghadapi kendala berupa tumpang tindih peraturan, birokrasi yang belum sepenuhnya efektif, serta perbedaan interpretasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Oleh karena itu diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan pengawasan guna mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
ABSTRAK Ketentuan mengenai keputusan fiktif positif dalam Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan yang signifikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Peru...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perlindungan hak cipta lagu dan musik yang digunakan secara komersial oleh orang lain berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan peran dari Lembag...

Back to Top