Javascript must be enabled to continue!
PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SUMENEP
View through CrossRef
Proses penerapan pembuktian dalam acara verstek perkara perceraian di Pengadilan Agama Sumenep meliputi tiga tahap, yakni tahap pemanggilan pihak-pihak, pemeriksaan perkara dan pengambilan keputusan. Prosesi tersebut telah sesuai dengan hukum acara perdata. Hanya saja penyelesaian perkara perceraian yang diputus secara verstek di Pengadilan Agama Sumenep harus melalui pembuktian, hal ini menyimpang dari ketentuan umum dalam HIR, bahwa dalam acara verstek tidak penlu dilakukan pembuktian. Dasar hukum yang dipakai oleh hakim Pengadilan Agama Sumenep sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung RI mengenai perlunya pembuktian dalam acara verstek perkara perceraian. Sedangkan pertimbangan hukum yang dipakai adalah : setiap gugatan harus didukung oleh bukti, dalam rangka usaha perdamaian secara maksimal, dan untuk lebih berhati-hati karena perceraian merupakan perkara yang rumit dan lebih kompleks, serta untuk melindungi kepentingan pihak-pihak. Pertim Nomor 9 tahun 1975.
Title: PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SUMENEP
Description:
Proses penerapan pembuktian dalam acara verstek perkara perceraian di Pengadilan Agama Sumenep meliputi tiga tahap, yakni tahap pemanggilan pihak-pihak, pemeriksaan perkara dan pengambilan keputusan.
Prosesi tersebut telah sesuai dengan hukum acara perdata.
Hanya saja penyelesaian perkara perceraian yang diputus secara verstek di Pengadilan Agama Sumenep harus melalui pembuktian, hal ini menyimpang dari ketentuan umum dalam HIR, bahwa dalam acara verstek tidak penlu dilakukan pembuktian.
Dasar hukum yang dipakai oleh hakim Pengadilan Agama Sumenep sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung RI mengenai perlunya pembuktian dalam acara verstek perkara perceraian.
Sedangkan pertimbangan hukum yang dipakai adalah : setiap gugatan harus didukung oleh bukti, dalam rangka usaha perdamaian secara maksimal, dan untuk lebih berhati-hati karena perceraian merupakan perkara yang rumit dan lebih kompleks, serta untuk melindungi kepentingan pihak-pihak.
Pertim Nomor 9 tahun 1975.
Related Results
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Salah satu yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa sehingga pelaksanaan...
PERAN MEDIATOR DALAM MENDAMAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS I A
PERAN MEDIATOR DALAM MENDAMAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS I A
Untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan banyaknya kasus Perceraian di Pengadilan Agama Slawi Kelas I A, untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediator dalam memediasi per...
Kedudukan Mediasi Sebagai Alternative Dispute Resolution Terhadap Pencegahan Perkara Cerai
Kedudukan Mediasi Sebagai Alternative Dispute Resolution Terhadap Pencegahan Perkara Cerai
AbstrakTujuan Penelitian ini yakni 1) untuk mengetahui bagaimana kedudukan mediasi di pengadilan dalam meminimalisir perkara perceraian yang masuk ke pengadilan agama. 2) untuk men...
Faktor-Faktor Peningkatan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung (Periode 2019-2020)
Faktor-Faktor Peningkatan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung (Periode 2019-2020)
Abstract. The rate of divorce at the Bandung City Religious Court in the 2019 – 2020 period has increased. This is thought to be caused by several factors that must be analyzed and...
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
In the past seven years, the striking characteristic of cases filed before the Constitutional Court (MK) has developed into cases at the open legal policy level. In open legal case...
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perceraian di dalam rumah tangga dapat menimbulkan suatu akibat hukum, Penulisan ini...
Penanganan Kasus Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Andoolo
Penanganan Kasus Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Andoolo
Penelitian ini membahas penanganan kasus perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Agama Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang penelitian ini ...


