Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penetapan Status Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Diajukan Praperadilan

View through CrossRef
Abstract. Pretrial aims to uphold the law and protect human rights at the investigation level, and pretrial also functions as a supervisory tool for law enforcement officials, in this case investigators, because of the abuse of authority given to them. The objectives of his research include analyzing the implementation of the standard operating procedures of the corruption eradication commission in determining suspects in accordance with the criminal procedure law, and knowing the suspects who are declared free based on pretrial decisions are re-established as suspects. The method used is normative legal research that uses secondary legal materials, and uses qualitative normative analysis. In this research, the author analyzes the study of the South Jakarta District Court decision Number 2/PID.PRA/2024/PN JKT SEL. The results of this study are that the KPK as an investigator has committed abuse of power because it has carried out a process that is not in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations and in reassigning a suspect by an investigator can be done on the basis of not obtaining sufficient preliminary evidence or finding new evidence, because pretrial is not related to the substance of the case. Abstrak. Praperadilan bertujuan untuk menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia di tingkat penyidikan, dan praperadilan juga berfungsi sebagai alat pengawasan bagi aparat penegak hukum penegak hukum, dalam hal ini penyidik, karena adanya penyalahgunaan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya. Tujuan dari penelitiannya antara lain untuk menganalisis pelaksanaan standar operasional prosedur komisi pemberantasan korupsi komisi pemberantasan korupsi dalam menetapkan tersangka sesuai dengan hukum acara pidana, mengetahui pidana, dan mengetahui tersangka yang dinyatakan bebas berdasarkan putusan praperadilan ditetapkan kembali sebagai tersangka. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif normatif yang menggunakan bahan hukum sekunder, dan menggunakan analisis normatif kualitatif. Dalam penelitian ini, penulis melakukan analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 2/PID.PRA/2024/PN JKT SEL. Hasil dari penelitian ini adalahHasil dari penelitian ini adalah bahwa KPK sebagai penyidik telah melakukan penyalahgunaan wewenang karena karena telah melakukan proses yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dalam menetapkan kembali seorang tersangka oleh penyidik dapat dilakukan atas dasar tidak diperolehnya bukti permulaan yang cukup atau bukti permulaan yang cukup atau menemukan bukti baru, karena praperadilan tidak berkaitan dengan substansi perkara.
Title: Penetapan Status Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Diajukan Praperadilan
Description:
Abstract.
Pretrial aims to uphold the law and protect human rights at the investigation level, and pretrial also functions as a supervisory tool for law enforcement officials, in this case investigators, because of the abuse of authority given to them.
The objectives of his research include analyzing the implementation of the standard operating procedures of the corruption eradication commission in determining suspects in accordance with the criminal procedure law, and knowing the suspects who are declared free based on pretrial decisions are re-established as suspects.
The method used is normative legal research that uses secondary legal materials, and uses qualitative normative analysis.
In this research, the author analyzes the study of the South Jakarta District Court decision Number 2/PID.
PRA/2024/PN JKT SEL.
The results of this study are that the KPK as an investigator has committed abuse of power because it has carried out a process that is not in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations and in reassigning a suspect by an investigator can be done on the basis of not obtaining sufficient preliminary evidence or finding new evidence, because pretrial is not related to the substance of the case.
Abstrak.
Praperadilan bertujuan untuk menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia di tingkat penyidikan, dan praperadilan juga berfungsi sebagai alat pengawasan bagi aparat penegak hukum penegak hukum, dalam hal ini penyidik, karena adanya penyalahgunaan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya.
Tujuan dari penelitiannya antara lain untuk menganalisis pelaksanaan standar operasional prosedur komisi pemberantasan korupsi komisi pemberantasan korupsi dalam menetapkan tersangka sesuai dengan hukum acara pidana, mengetahui pidana, dan mengetahui tersangka yang dinyatakan bebas berdasarkan putusan praperadilan ditetapkan kembali sebagai tersangka.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif normatif yang menggunakan bahan hukum sekunder, dan menggunakan analisis normatif kualitatif.
Dalam penelitian ini, penulis melakukan analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 2/PID.
PRA/2024/PN JKT SEL.
Hasil dari penelitian ini adalahHasil dari penelitian ini adalah bahwa KPK sebagai penyidik telah melakukan penyalahgunaan wewenang karena karena telah melakukan proses yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dalam menetapkan kembali seorang tersangka oleh penyidik dapat dilakukan atas dasar tidak diperolehnya bukti permulaan yang cukup atau bukti permulaan yang cukup atau menemukan bukti baru, karena praperadilan tidak berkaitan dengan substansi perkara.

Related Results

Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
This research is motivated by the practice carried out by the Corruption Eradicating Commission (KPK) in determining someone as a suspect along with the issuance of an Investigatio...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi   Legal Policy Reformulation of Law Number 19 of 2019 Concerning the Corruption Eradication Commission   Nayla Adelina Istika, Sup...
PRAPERADILAN BERDASARKAN LEGALITAS PENETAPAN TERSANGKA KETIGA KALINYA
PRAPERADILAN BERDASARKAN LEGALITAS PENETAPAN TERSANGKA KETIGA KALINYA
<p align="center"> </p><p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p align="center"><strong> </strong>...
Korupsi dan Homo Corruptus
Korupsi dan Homo Corruptus
Korupsi tidak hanya menyangkut kerusakan dan perusakan standar kehidupan politik tetapi juga menyangkut kerusakan dan perusakan standar kehidupan ekonomi, sosial, kultural, dan seb...

Back to Top