Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penolakan Harta Warisan Oleh Ahli Waris Perspektif Hukum Islam dan KUH Perdata

View through CrossRef
Artikel ini berisi tentang konsep, perbedaan, dan persamaan penolakan harta warisan oleh ahli waris dalam hukum Islam dan KUH Perdata. Hasil menunjukkan bahwa penolakan harta warisan dalam hukum Islam bermakna pengunduran diri seseorang atau sebagian orang dari menjadi ahli waris dalam menerima bagian warisannya, namun diberikan imbalan baik berupa dari harta warisan itu sendiri ataupun imbalan dari ahli waris lainnya (Pasal 183 KHI). Sedangkan dalam KUH Perdata Pasal 1057-1058, penolakan harta warisan dilakukan secara tegas dengan memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka. Selain itu, sikap penolakan harta warisan oleh ahli waris akan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris sehingga haknya dalam menerima harta warisan dan kewajibannya akan gugur termasuk dalam melunasi hutang-hutang pewaris.
Title: Penolakan Harta Warisan Oleh Ahli Waris Perspektif Hukum Islam dan KUH Perdata
Description:
Artikel ini berisi tentang konsep, perbedaan, dan persamaan penolakan harta warisan oleh ahli waris dalam hukum Islam dan KUH Perdata.
Hasil menunjukkan bahwa penolakan harta warisan dalam hukum Islam bermakna pengunduran diri seseorang atau sebagian orang dari menjadi ahli waris dalam menerima bagian warisannya, namun diberikan imbalan baik berupa dari harta warisan itu sendiri ataupun imbalan dari ahli waris lainnya (Pasal 183 KHI).
Sedangkan dalam KUH Perdata Pasal 1057-1058, penolakan harta warisan dilakukan secara tegas dengan memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
Selain itu, sikap penolakan harta warisan oleh ahli waris akan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris sehingga haknya dalam menerima harta warisan dan kewajibannya akan gugur termasuk dalam melunasi hutang-hutang pewaris.

Related Results

HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
AKIBAT HUKUM AHLI WARIS YANG MENOLAK MENANGGUNG HUTANG PEWARIS YANG MELEBIHI HARTA WARISAN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
AKIBAT HUKUM AHLI WARIS YANG MENOLAK MENANGGUNG HUTANG PEWARIS YANG MELEBIHI HARTA WARISAN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
There are several types of events or legal events that are essential for humans in their lives, including the legal events of birth, the event of marriage, and the legal event of d...
Pelaksanaan Pembagian Warisan Jika Salah Satu Ahli Waris Keluar dari Agama Islam
Pelaksanaan Pembagian Warisan Jika Salah Satu Ahli Waris Keluar dari Agama Islam
Abstract. In life humans experience three significant events-the time of their birth, the time of their marriage, and the time of their death. Then man will at some time depart fro...
ANALISIS HUKUM WARIS ISLAM TERHADAP DINAMIKA PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN
ANALISIS HUKUM WARIS ISLAM TERHADAP DINAMIKA PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Praktik penundaan pembagian harta warisan di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menunjukkan adanya pengaruh sosial dan budaya dalam pelaksanaan hukum waris Islam. P...
Akibat Hukum Penguasaan Tanah Warisan oleh Bukan Ahli Waris Berdasarkan KUHPerdata
Akibat Hukum Penguasaan Tanah Warisan oleh Bukan Ahli Waris Berdasarkan KUHPerdata
Abstract. Indonesia is a multicultural archipelagic country, so each region has different legal characteristics. One of the characteristics of law in Indonesia is the law of inheri...
SISTEM PEWARISAN HARTA PUSAKO DI MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM
SISTEM PEWARISAN HARTA PUSAKO DI MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM
Harta waris di Minangkabau terdiri dari sako dan pusako. Di daerah Minangkabau sistem pewarisan harta berbeda dengan sistem pewarisan menurut hukum waris islam dimana menggunakan s...

Back to Top