Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SUMBER INSPIRASI PEMBENTUK KIAS DALAM PASAMBAHAN PADA UPACARA PERKAWINAN

View through CrossRef
Dalam penelitian ini dibahas sumber inspirasi pembentuk kias dalam pasambahan pada upacara perkawinan di Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluhkota. Orang Minangkabau memiliki beragam ide yang bersumber dari kehidupan sehari-hari mereka untuk membentuk kias dalam pasambahan tersebut. Inspirasi pembentuk kias diambil dari aneka flora, fauna, peralatan, dan benda-benda yang digunakan dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Kias yang terdapat dalam pasambahan tersebut diklasifikasikan dan dianalisis sumber inspirasi pembentuk kiasnya dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap data diperoleh sepuluh sumber inspirasi pembentuk kias dalam pasambahan tersebut, yakni 1) kias dengan tumbuhan, 2) kias dengan binatang, 3) kias dengan makanan dan minuman,  4) kias dengan aktivitas, 5) kias dengan peristiwa alam, 6) kias dengan pakaian dan perhiasan, 7) kias dengan profesi, 8) kias dengan alat-alat dapur, 9) kias dengan peralatan menangkap ikan, dan 10) kias dengan konsep agama.
Title: SUMBER INSPIRASI PEMBENTUK KIAS DALAM PASAMBAHAN PADA UPACARA PERKAWINAN
Description:
Dalam penelitian ini dibahas sumber inspirasi pembentuk kias dalam pasambahan pada upacara perkawinan di Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluhkota.
Orang Minangkabau memiliki beragam ide yang bersumber dari kehidupan sehari-hari mereka untuk membentuk kias dalam pasambahan tersebut.
Inspirasi pembentuk kias diambil dari aneka flora, fauna, peralatan, dan benda-benda yang digunakan dalam berbagai aktivitas sehari-hari.
Kias yang terdapat dalam pasambahan tersebut diklasifikasikan dan dianalisis sumber inspirasi pembentuk kiasnya dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap data diperoleh sepuluh sumber inspirasi pembentuk kias dalam pasambahan tersebut, yakni 1) kias dengan tumbuhan, 2) kias dengan binatang, 3) kias dengan makanan dan minuman,  4) kias dengan aktivitas, 5) kias dengan peristiwa alam, 6) kias dengan pakaian dan perhiasan, 7) kias dengan profesi, 8) kias dengan alat-alat dapur, 9) kias dengan peralatan menangkap ikan, dan 10) kias dengan konsep agama.

Related Results

DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
<p>Penelitian ini dilakukan di Kotamadya<br />Mataram Nusa Tenggara Barat. Sasaran<br />penelitian adalah suatu masyarakat lokal yang<br />menamakan dirinya...
ESTETIKA PASAMBAHAN PADA UPACARA PERKAWINAN DI KECAMATAN BANUHAMPU, KABUPATEN AGAM
ESTETIKA PASAMBAHAN PADA UPACARA PERKAWINAN DI KECAMATAN BANUHAMPU, KABUPATEN AGAM
This paper discusses about aesthetic of pasambahan in wedding ceremonial in Banuhampu District, Agam Regency. The aesthetic aspect will be seen from ‘kieh’ language in the pasambah...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
MUSIK DALAM UPACARA ADAT POSUO
MUSIK DALAM UPACARA ADAT POSUO
Musik merupakan salah satu aspek penting yang digunakan dalam berbagai upacara keagamaan dan budaya oleh masyarakat seperti upacara kelahiran, pernikahan, kematian dan upacara inis...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
TARI TANDIK LAYAR DALAM UPACARA ADAT BAWANANG DI DESA MAPAT KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN
TARI TANDIK LAYAR DALAM UPACARA ADAT BAWANANG DI DESA MAPAT KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN
Penelitian ini berkenaan dengan Tari Tandik Layar Dalam Upacara Bawanang sebagai bagian dari upacara aruh adat bawanang. Penelitian ini dilakukan untuk menggali ingin mengetahui le...
Kehujahan Kias dalam Rukhsah Syar’iyyah
Kehujahan Kias dalam Rukhsah Syar’iyyah
This research aims to find out the blasphemy of kias in rukhsah syar'iyyah, and to find out examples of the application of kias in rukhsah syar'iyyah. This research includes librar...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...

Back to Top