Javascript must be enabled to continue!
VALIDITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI PADA AKTA NOTARIS LINTAS YURIDIKSI
View through CrossRef
Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam praktik hukum dan kenotariatan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Salah satu inovasi yang menonjol adalah penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai bentuk autentikasi dan verifikasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua permasalahan utama, yaitu: pertama, validitas tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam akta notaris menurut hukum positif Indonesia; dan kedua, tantangan dalam penerapan tanda tangan elektronik tersebut dalam konteks lintas yurisdiksi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan pendekatan komparatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kerangka hukum Indonesia, tanda tangan elektronik telah diakui secara sah melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Namun demikian, Undang-Undang Jabatan Notaris (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014) masih mensyaratkan kehadiran fisik para pihak serta penggunaan tanda tangan manual, sehingga menimbulkan disharmoni hukum antara regulasi digital dan ketentuan kenotariatan. Akibatnya, akta notaris yang ditandatangani secara elektronik, meskipun menggunakan tanda tangan tersertifikasi, hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Selain itu, penerapan lintas yurisdiksi menghadapi kompleksitas yang disebabkan oleh perbedaan sistem hukum, standar sertifikasi, serta infrastruktur teknis antarnegara. Studi komparatif terhadap Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang menunjukkan pentingnya harmonisasi hukum melalui kerja sama internasional serta penerapan mekanisme pengakuan timbal balik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu melakukan reformasi terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dengan mengintegrasikan konsep cyber notary serta memperkuat sistem sertifikasi digital guna menjamin kepastian hukum, keautentikan, dan pengakuan global terhadap akta notaris elektronik.
Kata Kunci: Tanda Tangan Elektronik, Akta Notaris, Validitas Hukum, Lintas Yurisdiksi, Harmonisasi Hukum.
Title: VALIDITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI PADA AKTA NOTARIS LINTAS YURIDIKSI
Description:
Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam praktik hukum dan kenotariatan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Salah satu inovasi yang menonjol adalah penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai bentuk autentikasi dan verifikasi digital.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua permasalahan utama, yaitu: pertama, validitas tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam akta notaris menurut hukum positif Indonesia; dan kedua, tantangan dalam penerapan tanda tangan elektronik tersebut dalam konteks lintas yurisdiksi.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan pendekatan komparatif dan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kerangka hukum Indonesia, tanda tangan elektronik telah diakui secara sah melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Namun demikian, Undang-Undang Jabatan Notaris (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014) masih mensyaratkan kehadiran fisik para pihak serta penggunaan tanda tangan manual, sehingga menimbulkan disharmoni hukum antara regulasi digital dan ketentuan kenotariatan.
Akibatnya, akta notaris yang ditandatangani secara elektronik, meskipun menggunakan tanda tangan tersertifikasi, hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Selain itu, penerapan lintas yurisdiksi menghadapi kompleksitas yang disebabkan oleh perbedaan sistem hukum, standar sertifikasi, serta infrastruktur teknis antarnegara.
Studi komparatif terhadap Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang menunjukkan pentingnya harmonisasi hukum melalui kerja sama internasional serta penerapan mekanisme pengakuan timbal balik.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu melakukan reformasi terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dengan mengintegrasikan konsep cyber notary serta memperkuat sistem sertifikasi digital guna menjamin kepastian hukum, keautentikan, dan pengakuan global terhadap akta notaris elektronik.
Kata Kunci: Tanda Tangan Elektronik, Akta Notaris, Validitas Hukum, Lintas Yurisdiksi, Harmonisasi Hukum.
Related Results
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengelu...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
 Notaris merupakan seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik. Dalam membuat suatu akta otentik, tentunya perlu dipahami mengenai syarat-syarat otentisit...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA
Notaris sebagai pejabat umum yang kewenangannya adalah membuat akta otentik, mempunyai kewajiban untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta serta wajib menyimpan minuta akta terse...

