Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertimbangan Hakim Terhadap Perilaku Klitih (Penganiayaan) oleh Anak Dibawah Umur

View through CrossRef
Abstract. Adolescence is a period of transition to adulthood. Many say that adolescence is the most beautiful and enjoyable time, because at this time they do a lot of new things. However, at this time it is not always happy, it could be that at this time it can cause problems. juvenile delinquency (Juvenile delinquency) is evil behavior (dursila), or crime/delinquency of young people; is a socially ill (pathological) symptom in children and adolescents caused by some form of social neglect. In the Special Region of Yogyakarta, there is a term that we don't usually hear anywhere other than Yogyakarta, namely klitih. the original meaning of the term klitih is an activity to leave the house at night to relieve fatigue. In the study of the decision No. 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN YyK regarding the case of Klitih, the defendant was old enough but the judge sentenced him to a sentence according to the juvenile justice system. The purpose of this research is to find out the judge's considerations in imposing a sentence on the defendant. The purpose of this research is to find out the judge's considerations taken to impose on the defendant. If the defendant is underage using Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System. In this decision the judge used the law on the juvenile justice system, even though the defendant was old enough. The thing that relieved the defendant was because the defendant regretted the actions he had committed, and also promised not to do it again. And also the perpetrator still wants to continue his schooling. Abstrak. Masa remaja merupakan masa peralihan menuju masa dewasa. Banyak yang mengatakan bahwa masa remaja adalah masa yang paling indah dan menyenangkan, karena saat ini banyak hal baru yang mereka lakukan. Namun saat ini tidak selalu senang, bisa jadi saat ini bisa menimbulkan masalah. kenakalan remaja (Juvenile delinquency) adalah perilaku jahat (dursila), atau kejahatan/ kenakalan remaja; adalah gejala sakit sosial (patologis) pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh beberapa bentuk pengabaian sosial. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, ada istilah yang tidak biasa kita dengar di tempat lain selain Yogyakarta, yaitu klitih. arti asli dari istilah klitih adalah kegiatan keluar rumah pada malam hari untuk menghilangkan kepenatan. Dalam kajian putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN YyK terkait kasus Klitih, terdakwa sudah cukup umur namun hakim menjatuhkan hukuman sesuai sistem peradilan anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim yang diambil untuk menjatuhkan terdakwa. Jika terdakwa masih di bawah umur menggunakan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam putusan ini hakim menggunakan undang-undang tentang sistem peradilan anak, meskipun terdakwa sudah cukup umur. Hal yang meringankan terdakwa adalah karena terdakwa menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, dan juga berjanji tidak akan melakukannya lagi. Dan juga pelaku masih ingin melanjutkan sekolahnya.
Title: Pertimbangan Hakim Terhadap Perilaku Klitih (Penganiayaan) oleh Anak Dibawah Umur
Description:
Abstract.
 Adolescence is a period of transition to adulthood.
Many say that adolescence is the most beautiful and enjoyable time, because at this time they do a lot of new things.
However, at this time it is not always happy, it could be that at this time it can cause problems.
juvenile delinquency (Juvenile delinquency) is evil behavior (dursila), or crime/delinquency of young people; is a socially ill (pathological) symptom in children and adolescents caused by some form of social neglect.
In the Special Region of Yogyakarta, there is a term that we don't usually hear anywhere other than Yogyakarta, namely klitih.
the original meaning of the term klitih is an activity to leave the house at night to relieve fatigue.
In the study of the decision No.
2/Pid.
Sus-Anak/2022/PN YyK regarding the case of Klitih, the defendant was old enough but the judge sentenced him to a sentence according to the juvenile justice system.
The purpose of this research is to find out the judge's considerations in imposing a sentence on the defendant.
The purpose of this research is to find out the judge's considerations taken to impose on the defendant.
If the defendant is underage using Law no.
11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System.
In this decision the judge used the law on the juvenile justice system, even though the defendant was old enough.
The thing that relieved the defendant was because the defendant regretted the actions he had committed, and also promised not to do it again.
And also the perpetrator still wants to continue his schooling.
Abstrak.
 Masa remaja merupakan masa peralihan menuju masa dewasa.
Banyak yang mengatakan bahwa masa remaja adalah masa yang paling indah dan menyenangkan, karena saat ini banyak hal baru yang mereka lakukan.
Namun saat ini tidak selalu senang, bisa jadi saat ini bisa menimbulkan masalah.
kenakalan remaja (Juvenile delinquency) adalah perilaku jahat (dursila), atau kejahatan/ kenakalan remaja; adalah gejala sakit sosial (patologis) pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh beberapa bentuk pengabaian sosial.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, ada istilah yang tidak biasa kita dengar di tempat lain selain Yogyakarta, yaitu klitih.
arti asli dari istilah klitih adalah kegiatan keluar rumah pada malam hari untuk menghilangkan kepenatan.
Dalam kajian putusan Nomor 2/Pid.
Sus-Anak/2022/PN YyK terkait kasus Klitih, terdakwa sudah cukup umur namun hakim menjatuhkan hukuman sesuai sistem peradilan anak.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim yang diambil untuk menjatuhkan terdakwa.
Jika terdakwa masih di bawah umur menggunakan UU No.
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Dalam putusan ini hakim menggunakan undang-undang tentang sistem peradilan anak, meskipun terdakwa sudah cukup umur.
Hal yang meringankan terdakwa adalah karena terdakwa menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, dan juga berjanji tidak akan melakukannya lagi.
Dan juga pelaku masih ingin melanjutkan sekolahnya.

Related Results

Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar ha...
Penegakan Hukum Pidana Dalam Perbuatan Klitih Oleh Anak Di Wilayah Kabupaten Semarang
Penegakan Hukum Pidana Dalam Perbuatan Klitih Oleh Anak Di Wilayah Kabupaten Semarang
This research examines and answers problems regarding criminal law enforcement in criminal law enforcement in acts of child abuse in the Semarang Regency area. This research uses n...
Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Tentang Anak Yang Melakukan Penganiayaan Menurut Hukum Islam
Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Tentang Anak Yang Melakukan Penganiayaan Menurut Hukum Islam
Abstract: This article highlights the judge’s consideration in Mojokerto Court against a child who does persecution then analyzed by Islamic law. The judge’s decition in Mojokerto ...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Klitih
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Klitih
This research aims to examine the urgency of providing diversion in criminal law enforcement against juvenile perpetrators of klitih crimes. Klitih, which leads to violence or even...
Efektivitas Penerapan Restorative Justice Polres Klaten dalam Fenomena Klitih
Efektivitas Penerapan Restorative Justice Polres Klaten dalam Fenomena Klitih
Klitih merupakan salah satu tindak kejahatan yang umumnya dilakukan oleh anak usia remaja. Tindak pidana klitih merupakan salah satu jenis tindak pidana yang masih marak terjadi di...
Studi Pemanfaatan Limbah Serat Gergaji Kayu dan Limbah Kertas Sebagai Campuran Beton Ringan
Studi Pemanfaatan Limbah Serat Gergaji Kayu dan Limbah Kertas Sebagai Campuran Beton Ringan
Limbah sering digunakan sebagai bahan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam rekayasa bahan bangunan. Salah satu jenis limbah yang masih jarang diteliti sebagai campuran dalam pe...
Uji Coba Model Pendeteksian Terhadap Penganiayaan Usia Lanjut di Keluarga
Uji Coba Model Pendeteksian Terhadap Penganiayaan Usia Lanjut di Keluarga
AbstrakTujuan penelitian ini adalah tersusunnya model pendeteksian terhadap penganiayaan usia lanjut di keluarga. Desain yang digunakan dalam penelitian ini adalah riset operasiona...

Back to Top