Javascript must be enabled to continue!
Sosialisasi Aspek-aspek Mu’amalah dalam Ekonomi Islam di Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur
View through CrossRef
Manusia hidup memerlukan tatanan hukum, dalam Islam Hukum itu bersumber dari al-Qur`an, al-Hadits, dan ijtihad, kemudian produk ijtihad adalah fikih. Fikih telah mencakup seluruh pranata kehidupan individu dan masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara, serta lainnya. Para ulama tidak henti-hentinya mempelajari semua fenomena dan permasalahan tersebut di atas terutama masalah mu`amalah, karena mu`amalah dianggap penting sebab berkaitan dengan interaksi manusia dengan manusia lain. Masyarakat desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur purwakarta mayoritas nelayan, yang otomatis banyak interaksi ekonomi dalam rangka pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Tujuan PKM ini adalah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur terkait aspek-aspek mu`amalah dalam ekonomi Islam, agar masyarakat mengetahui hal tersebut secara komprehensif sehingga berimplikasi pada kegiatan bermuamalah secara benar sesuai dengan konsep ekonomi syari`ah. Metode yang digunakan dalam program PKM ini menggunakan metode sosialisasi dan interaksi. Kegiatan PKM tentang sosialisasi aspek-aspek Mu’amalah dalam ekonomi Islam di Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur kabupaten Purwakarta secara teknis telah berhasil di laksanakan. Masyarakat Desa Jatimekar Jatiluhur Purwakarta sudah mengetahui terkait aspek-aspek Mu’amalah dalam ekonomi Islam baik mu`amalah al-Iqtishady maupun mu`amalah al-Maliyah dengan benar. Serta masyarakat bisa mengaplikasikan aspek-aspek Mu’amalah dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga diharapkan kegiatan bermu`amalah masyarakat Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur kabupaten Purwakarta sudah sesuai dengan konsep ekonomi Islam
STIE Syariah Indonesia Purwakarta
Title: Sosialisasi Aspek-aspek Mu’amalah dalam Ekonomi Islam di Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur
Description:
Manusia hidup memerlukan tatanan hukum, dalam Islam Hukum itu bersumber dari al-Qur`an, al-Hadits, dan ijtihad, kemudian produk ijtihad adalah fikih.
Fikih telah mencakup seluruh pranata kehidupan individu dan masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara, serta lainnya.
Para ulama tidak henti-hentinya mempelajari semua fenomena dan permasalahan tersebut di atas terutama masalah mu`amalah, karena mu`amalah dianggap penting sebab berkaitan dengan interaksi manusia dengan manusia lain.
Masyarakat desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur purwakarta mayoritas nelayan, yang otomatis banyak interaksi ekonomi dalam rangka pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Tujuan PKM ini adalah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur terkait aspek-aspek mu`amalah dalam ekonomi Islam, agar masyarakat mengetahui hal tersebut secara komprehensif sehingga berimplikasi pada kegiatan bermuamalah secara benar sesuai dengan konsep ekonomi syari`ah.
Metode yang digunakan dalam program PKM ini menggunakan metode sosialisasi dan interaksi.
Kegiatan PKM tentang sosialisasi aspek-aspek Mu’amalah dalam ekonomi Islam di Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur kabupaten Purwakarta secara teknis telah berhasil di laksanakan.
Masyarakat Desa Jatimekar Jatiluhur Purwakarta sudah mengetahui terkait aspek-aspek Mu’amalah dalam ekonomi Islam baik mu`amalah al-Iqtishady maupun mu`amalah al-Maliyah dengan benar.
Serta masyarakat bisa mengaplikasikan aspek-aspek Mu’amalah dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga diharapkan kegiatan bermu`amalah masyarakat Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur kabupaten Purwakarta sudah sesuai dengan konsep ekonomi Islam.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
Eksistensi Perekonomian Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa dalam Tinjauan Ekonomi Islam di Desa Siendeng
Eksistensi Perekonomian Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa dalam Tinjauan Ekonomi Islam di Desa Siendeng
Penelitian ini membahas bagaimana eksistensi perekonomian desa melalui Badan usaha milik desa dalam tinjauan ekonomi Islam dan penerapan perekonomian desa melalui badan usaha milik...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alok...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
Dalam Undang-undang Desa Pasal 72 menyebutkan bahwa desa mempunyai 7 sumber pendapatan,yaitu: 1. Pendapatan asli desa, yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipa...
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Kegiatan desa siaga digulirkan pada tahun 2006. Pada tahun 2012 capaian jumlah desa siaga aktif sebanyak 52.804 dari 81.253 desa di seluruh Indonesia atau sekitar (64,9%) dari targ...
Penguatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
Penguatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
Secara umum dapat dilihat bahwa peran BPD dalam ketiga fungsi yang ada pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak berjalan dengan optimal. Pada prosesnya fungsi BPD sebagai pihak ...

