Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

STUDI TENTANG HUKUM ADAT PADA JAMAN HINDU DAN PADA JAMAN ISLAM DI NUSANTARA

View through CrossRef
Adat merupakan cerminan dari kepribadian bangsa dan merupakan penjelmaan dari jiwa bangsa yang bersangkutan dari masa ke masa. Sendi-sendi adat pada dasarnya sama berlaku walaupun kita sebut masyarakat nusantara berbhineka. Asas kekeluargaan, tolong menolong, musyawarah dan mufakat tidak mementingkan diri sendiri dan semua hal tersebut pada dasarnya sudah sama di seluruh wilayah nusantara hanyalah terdapat perbedaan cara pemakaian dan cara pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hukum adat pada jaman Hindu dan pada jaman Islam. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif atau dapat juga disebut sebagai penelitian kepustakaan (Library Research). Kegiatan yang dilakukan pada penelitian hukum normatif ini adalah meneliti dan mengkaji perbandingan hukum adat pada jaman Hindu dan pada jaman Islam di nusantara. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah menggunaakan studi kepustakaan (library research), peneliti mengumpulkan bahan-bahan dari buku-buku atau literatur dari berbagai sumber yang relevan. Bahan-bahan atau data yang telah diperoleh kemudian dikaji dan dianalisi dengan tehnik deskriptif. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Perkembangan hukum adat sebagai aturan rakyat di Jaman Hindu berlaku sejak jaman Melayu Polinesia yang berlanjut sampai dengan jaman kerajaan antara lain Kerajaan Sriwijaya, Mataram, Majapahit. banyak terdapat prasasti-prasasti yang menjelaskan pelaksanaan hukum adat berdasarkan agama dan kebudayaan masyarakat pada saat itu. Berdirinya kesultanan Perlak, Samudra Pasai dan Aceh Darussalam. Pada jaman kekuasaan Sultan Iskandar Muda dari Kesultanan Aceh Darussalam yang daerah kekuasaannya hampir meliputi seluruh pulau Sumatera sampai Bengkulu dan hukum yang berlaku adalah hukum Islam dan Hukum Adat serta ketetapan-ketetapan Sultan
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Riau
Title: STUDI TENTANG HUKUM ADAT PADA JAMAN HINDU DAN PADA JAMAN ISLAM DI NUSANTARA
Description:
Adat merupakan cerminan dari kepribadian bangsa dan merupakan penjelmaan dari jiwa bangsa yang bersangkutan dari masa ke masa.
Sendi-sendi adat pada dasarnya sama berlaku walaupun kita sebut masyarakat nusantara berbhineka.
Asas kekeluargaan, tolong menolong, musyawarah dan mufakat tidak mementingkan diri sendiri dan semua hal tersebut pada dasarnya sudah sama di seluruh wilayah nusantara hanyalah terdapat perbedaan cara pemakaian dan cara pelaksanaannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hukum adat pada jaman Hindu dan pada jaman Islam.
Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif atau dapat juga disebut sebagai penelitian kepustakaan (Library Research).
Kegiatan yang dilakukan pada penelitian hukum normatif ini adalah meneliti dan mengkaji perbandingan hukum adat pada jaman Hindu dan pada jaman Islam di nusantara.
Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah menggunaakan studi kepustakaan (library research), peneliti mengumpulkan bahan-bahan dari buku-buku atau literatur dari berbagai sumber yang relevan.
Bahan-bahan atau data yang telah diperoleh kemudian dikaji dan dianalisi dengan tehnik deskriptif.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Perkembangan hukum adat sebagai aturan rakyat di Jaman Hindu berlaku sejak jaman Melayu Polinesia yang berlanjut sampai dengan jaman kerajaan antara lain Kerajaan Sriwijaya, Mataram, Majapahit.
banyak terdapat prasasti-prasasti yang menjelaskan pelaksanaan hukum adat berdasarkan agama dan kebudayaan masyarakat pada saat itu.
Berdirinya kesultanan Perlak, Samudra Pasai dan Aceh Darussalam.
Pada jaman kekuasaan Sultan Iskandar Muda dari Kesultanan Aceh Darussalam yang daerah kekuasaannya hampir meliputi seluruh pulau Sumatera sampai Bengkulu dan hukum yang berlaku adalah hukum Islam dan Hukum Adat serta ketetapan-ketetapan Sultan.

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data kualitatif melalui pendekatan ekstrinsik, yaitu pandangan dan penilaian peneliti dari kacamata netral guna mengetahui dan memahami ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...

Back to Top