Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia

View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law maupun common law, serta untuk mengetahui prospek pengaturannya dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni suatu pendekatan dengan cara menelaah permasalahan dengan berpedomanan pada data sekunder, dengan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif  analitis-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law (Belanda) diatur dalam suatu undang-undang, sedangkan dalam sistem hukum common law lebih banyak berkembang dalam putusan-putusan pengadilan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh karakter masing-masing sistem hukum yang dipakai. Di masa mendatang, doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian perlu diatur dalam hukum perjanjian Indonesia. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Indonesia yang menganut sistem hukum civil law yang sumber hukum utamanya adalah undang-undang, serta karena pada dasarnya sistem hukum civil law tidak mengenal asas stare decisis et quita non movera walaupun dalam praktek pengadilan di Indonesia doktrin penyalahgunaan keadaan ini telah diakui dalam beberapa putusannya.
Perkumpulan Dosen Fakultas Agama Islam Indramayu
Title: Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law maupun common law, serta untuk mengetahui prospek pengaturannya dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni suatu pendekatan dengan cara menelaah permasalahan dengan berpedomanan pada data sekunder, dengan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif  analitis-komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law (Belanda) diatur dalam suatu undang-undang, sedangkan dalam sistem hukum common law lebih banyak berkembang dalam putusan-putusan pengadilan.
Perbedaan ini dipengaruhi oleh karakter masing-masing sistem hukum yang dipakai.
Di masa mendatang, doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian perlu diatur dalam hukum perjanjian Indonesia.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Indonesia yang menganut sistem hukum civil law yang sumber hukum utamanya adalah undang-undang, serta karena pada dasarnya sistem hukum civil law tidak mengenal asas stare decisis et quita non movera walaupun dalam praktek pengadilan di Indonesia doktrin penyalahgunaan keadaan ini telah diakui dalam beberapa putusannya.

Related Results

PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dala...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Penyalahgunaan Keadaan Terhadap Pembatalan Kontrak Secara Sepihak
Penyalahgunaan Keadaan Terhadap Pembatalan Kontrak Secara Sepihak
Penelitian ini mengeksplorasi fenomena penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai dasar hukum untuk pembatalan kontrak secara sepihak dalam sistem hukum perdata I...
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT YANG CACAT HUKUM
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT YANG CACAT HUKUM
Pembatalan sertipikat tanah dapat terjadi karena adanya kesalahan administrasi maupun cacat hukum sehingga mengakibatkan sertipikat tersebut tidak sah secara hukum. Dalam hal ini, ...

Back to Top