Javascript must be enabled to continue!
Landasan Filosofis Terbentuknya Komisi Nasional Disabilitas
View through CrossRef
Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Pada awalnya Indonesia belum memiliki lembaga pemantau pemenuhan hak penyandang disabilitas hinggaakhirnya Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hak-hak penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang sekaligus mengamanatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga pemantau pelaksanaan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Kehadiran KND menjadi titik acuan pemantauan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Berdasarkan pemaparan tersebut maka tujuan penelitian ini, yaitu menganalisis landasan filosofis terbentuknya KND dan pengaturan KND. Penelitian ini menerapkan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kehadiran KND merupakan upaya untuk mengisi kekosongan lembaga pengawas pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Kata Kunci: Komisi Nasional Disabilitas, KND, Lembaga Pengawas, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Yayasan Pendidikan Dzurriyatul Quran
Title: Landasan Filosofis Terbentuknya Komisi Nasional Disabilitas
Description:
Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara.
Pada awalnya Indonesia belum memiliki lembaga pemantau pemenuhan hak penyandang disabilitas hinggaakhirnya Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Hak-hak penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang sekaligus mengamanatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga pemantau pelaksanaan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Kehadiran KND menjadi titik acuan pemantauan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Berdasarkan pemaparan tersebut maka tujuan penelitian ini, yaitu menganalisis landasan filosofis terbentuknya KND dan pengaturan KND.
Penelitian ini menerapkan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kehadiran KND merupakan upaya untuk mengisi kekosongan lembaga pengawas pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Kata Kunci: Komisi Nasional Disabilitas, KND, Lembaga Pengawas, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Related Results
Quo Vadis Komisi Nasional Disabilitas?
Quo Vadis Komisi Nasional Disabilitas?
Pengesahan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegiat disabilitas secara nasional. Penempatan Sekr...
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma dan diskriminasi sehingga belum dapat berkontribusi aktif secara optimal dalam pembangunan....
PENDIDIKAN ISLAMI TANPA DISKRIMINASI DAN OPSI SLB SERTA PENDIDIKAN INTEGRASI DAN INKLUSI
PENDIDIKAN ISLAMI TANPA DISKRIMINASI DAN OPSI SLB SERTA PENDIDIKAN INTEGRASI DAN INKLUSI
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai...
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang turut menyepakati rencana aksi global atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesen...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja. Hak anak ini berlaku baik bagi anak penyandang disabilitas maupun a...
Analisis Kelayakan Aksesibilitas Disabilitas di Taman Wisata Candi Borobudur
Analisis Kelayakan Aksesibilitas Disabilitas di Taman Wisata Candi Borobudur
Ketersediaan aksesibilitas dalam pariwisata tidak hanya diperuntukan bagi wisatawan umum namun juga bagi wisatawan disabilitas. Candi Borobudur sebagai situs peninggalan budaya yan...
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Warga negara, tidak terkecuali peny...

