Javascript must be enabled to continue!
PRAKTIK TRANSFUSI DARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQIH KONTEMPORER
View through CrossRef
Transfusi darah termasuk permasalahan baru dalam wacana hukum Islam. Dalam konteks kajian Fiqh, darah termasuk benda najis secara dzatnya (lidzatihi). Dan tidak adanya hukum syar’i yang secara eksplisit membahas praktik transfusi darah. Hal ini menimbulkan kerancuan dalam kehidupan muslim. Risiko dan juga manfaat yang ditimbulkan dari praktik transfusi darah baik, dari pihak pendonor maupun penerima donor darah (resipien) perlu dipertimbangkan oleh keduanya. Tujuan dilakukanya ini adalah untuk menyelamatkan nyawa resipien baik, karena kecelakaan atau penyakit. Status hukum haram penggunaan darah menjadi wajib ketika dihadapkan dengan kebutuhan yang mendesak, pada saat transfusi darah menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Dalam hal ini didasarkan pada kaidah fiqhiyah asasiyah yang keempat yaitu: al-Ḍarar Yuzāl. (الضرر يزال) bahwa bahaya itu harus dihilangkan/dicegah. Jadi praktik donor darah merupakan hal yang harus dilakukan untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar, misal akan kehilangan nyawa apabila tidak segera melakukan donor darah. Di samping itu juga diungkapkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, لا ضرر ولا ضرر (tidak boleh memudaratkan dan tidak boleh dimudaratkan). Maka dari itu, dalam praktiknya transfusi darah perlu dipatuhi prosedur persyaratan dari program kesehatan kepada pihak pendonor dan resipien agar supaya tidak hanya menghilangkan bahaya resipien tapi juga terhindar dari membahayakan pihak pendonor.
Title: PRAKTIK TRANSFUSI DARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQIH KONTEMPORER
Description:
Transfusi darah termasuk permasalahan baru dalam wacana hukum Islam.
Dalam konteks kajian Fiqh, darah termasuk benda najis secara dzatnya (lidzatihi).
Dan tidak adanya hukum syar’i yang secara eksplisit membahas praktik transfusi darah.
Hal ini menimbulkan kerancuan dalam kehidupan muslim.
Risiko dan juga manfaat yang ditimbulkan dari praktik transfusi darah baik, dari pihak pendonor maupun penerima donor darah (resipien) perlu dipertimbangkan oleh keduanya.
Tujuan dilakukanya ini adalah untuk menyelamatkan nyawa resipien baik, karena kecelakaan atau penyakit.
Status hukum haram penggunaan darah menjadi wajib ketika dihadapkan dengan kebutuhan yang mendesak, pada saat transfusi darah menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan nyawa seseorang.
Dalam hal ini didasarkan pada kaidah fiqhiyah asasiyah yang keempat yaitu: al-Ḍarar Yuzāl.
(الضرر يزال) bahwa bahaya itu harus dihilangkan/dicegah.
Jadi praktik donor darah merupakan hal yang harus dilakukan untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar, misal akan kehilangan nyawa apabila tidak segera melakukan donor darah.
Di samping itu juga diungkapkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, لا ضرر ولا ضرر (tidak boleh memudaratkan dan tidak boleh dimudaratkan).
Maka dari itu, dalam praktiknya transfusi darah perlu dipatuhi prosedur persyaratan dari program kesehatan kepada pihak pendonor dan resipien agar supaya tidak hanya menghilangkan bahaya resipien tapi juga terhindar dari membahayakan pihak pendonor.
Related Results
Aspek Teknis Transfusi Darah
Aspek Teknis Transfusi Darah
Keberhasilan transfusi darah ditentukan oleh banyak faktor antara lain faktor pasien, faktor produk darah dan faktor teknis dalam memberikan transfusi darah. Ketiga faktor tersebut...
Latar Belakang Penyakit pada Penggunaan Transfusi Komponen Darah pada Anak
Latar Belakang Penyakit pada Penggunaan Transfusi Komponen Darah pada Anak
Latar belakang.Aplikasi transfusi darah dalam klinis sehari-hari dapat sebagai terapi pengganti maupun suportif. Sesuai pertimbangan risiko dan manfaat tranfusi komponen darah sepe...
Strategi Dakwah Program Radio SAS FM Surabaya
Strategi Dakwah Program Radio SAS FM Surabaya
Abstrak: Ada tiga persoalan yang dikaji dalam penelitian ini, yakni : (1) Bagaimana konsep awal terbentuknya radio SAS FM Surabaya, (2) Bagaimana strategi dakwah pada program “...
Transfusi Darah Dalam Pandangan Islam
Transfusi Darah Dalam Pandangan Islam
Latar Belakang: Transfusi darah merupakan intervensi medis penting yang sering kali menjadi penentu keselamatan jiwa dalam kondisi darurat. Namun, dalam konteks Islam, praktik ini ...
Perbandingan Pemeriksaan Skrining Antibodi (Indirect Coombs Test) dengan Direct Coombs Test pada Pasien dengan Riwayat Transfusi Darah Berulang
Perbandingan Pemeriksaan Skrining Antibodi (Indirect Coombs Test) dengan Direct Coombs Test pada Pasien dengan Riwayat Transfusi Darah Berulang
Transfusi darah berulang dapat meningkatkan risiko alloimunisasi dan autoimunisasi, yang menyebabkan terbentuknya alloantibodi dan autoantibodi. Keberadaan antibodi tersebut dapat ...
Transfusi Rasional pada Anak
Transfusi Rasional pada Anak
Transfusi darah adalah rangkaian proses memindahkan darah atau komponen darah dari donor kepada resipien. Pada kasus-kasus tertentu, transfusi darah dapat sangat bermanfaat atau ba...
OPTIMALISASI RUTE KENDARAAN MENGGUNAKAN METODE SAVING MATRIX SEBAGAI PENENTUAN RUTE DISTIBUSI DARAH DI UTD PMI KOTA PEKANBARU
OPTIMALISASI RUTE KENDARAAN MENGGUNAKAN METODE SAVING MATRIX SEBAGAI PENENTUAN RUTE DISTIBUSI DARAH DI UTD PMI KOTA PEKANBARU
Penelitian ini dilakukan di Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Kota Pekanbaru. UTD PMI tersebut merupakan unit pelayanan kesehatan yang terdiri dari seragkai kegiatan, sal...
Hubungan Periode Frekuensi Transfusi Darah dengan Kualitas Hidup pada Pasien Thalassemia Remaja di RSUD Al-Ihsan Tahun 2023
Hubungan Periode Frekuensi Transfusi Darah dengan Kualitas Hidup pada Pasien Thalassemia Remaja di RSUD Al-Ihsan Tahun 2023
Abstract. Thalassemia is an inherited blood disorder that falls under the group of hemoglobinopathies. Thalassemia patients must undergo lifelong blood transfusions. This condition...

