Javascript must be enabled to continue!
Kedudukan Royalti Hak Cipta sebagai Harta Bersama Pasca Perceraian
View through CrossRef
This study aims to analyze the legal status of song copyright royalties as joint marital property after divorce and their legal implications within the Indonesian legal system. The urgency of this research stems from the existing regulatory vacuum regarding the status and distribution mechanism of copyright royalties generated during marriage, which has created legal uncertainty and increased the potential for prolonged property disputes. This research employs a normative legal method using statutory, case, and conceptual approaches, supported by qualitative analysis of legal materials obtained through library research. The findings reveal that copyright royalties generated and economically exploited during marriage may be classified as joint marital property because they constitute economic rights with proprietary value, despite the sui generis nature of copyright that remains inherently attached to the creator. The West Jakarta Religious Court Decision Number 1622/Pdt.G/2023/PA.JB reinforces the legal construction that royalties may be divided as joint property without diminishing the creator’s moral rights. The novelty of this study lies in the development of the concept of sustainable economic assets, which reconceptualizes copyright royalties as intangible assets that continuously generate economic benefits and remain divisible after divorce. The study contributes to the expansion of the doctrine of marital property in Indonesian family law by incorporating intellectual property-derived income into the category of joint assets and provides a conceptual framework for future regulations governing post-divorce royalty distribution.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum royalti hak cipta lagu sebagai harta bersama pasca perceraian serta implikasi hukumnya dalam sistem hukum Indonesia. Urgensi penelitian ini berangkat dari kekosongan norma yang menyebabkan belum adanya pengaturan yang jelas mengenai status dan mekanisme pembagian royalti hak cipta yang diperoleh selama perkawinan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa yang berkelanjutan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa royalti hak cipta yang lahir dan menghasilkan manfaat ekonomi selama perkawinan dapat dikualifikasikan sebagai harta bersama karena merupakan hak ekonomi yang memiliki nilai kebendaan, meskipun hak cipta tetap memiliki karakter sui generis yang melekat pada pencipta. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB memperkuat konstruksi hukum bahwa royalti dapat menjadi objek pembagian harta bersama tanpa menghilangkan hak moral pencipta. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengembangan konsep aset ekonomi berkelanjutan (sustainable economic assets) yang menempatkan royalti hak cipta sebagai aset tidak berwujud yang menghasilkan manfaat ekonomi secara terus-menerus dan tetap dapat dibagi pasca perceraian. Kontribusi penelitian ini adalah memperluas doktrin harta bersama dalam hukum keluarga Indonesia dengan memasukkan pendapatan berbasis kekayaan intelektual sebagai objek harta perkawinan.
Title: Kedudukan Royalti Hak Cipta sebagai Harta Bersama Pasca Perceraian
Description:
This study aims to analyze the legal status of song copyright royalties as joint marital property after divorce and their legal implications within the Indonesian legal system.
The urgency of this research stems from the existing regulatory vacuum regarding the status and distribution mechanism of copyright royalties generated during marriage, which has created legal uncertainty and increased the potential for prolonged property disputes.
This research employs a normative legal method using statutory, case, and conceptual approaches, supported by qualitative analysis of legal materials obtained through library research.
The findings reveal that copyright royalties generated and economically exploited during marriage may be classified as joint marital property because they constitute economic rights with proprietary value, despite the sui generis nature of copyright that remains inherently attached to the creator.
The West Jakarta Religious Court Decision Number 1622/Pdt.
G/2023/PA.
JB reinforces the legal construction that royalties may be divided as joint property without diminishing the creator’s moral rights.
The novelty of this study lies in the development of the concept of sustainable economic assets, which reconceptualizes copyright royalties as intangible assets that continuously generate economic benefits and remain divisible after divorce.
The study contributes to the expansion of the doctrine of marital property in Indonesian family law by incorporating intellectual property-derived income into the category of joint assets and provides a conceptual framework for future regulations governing post-divorce royalty distribution.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum royalti hak cipta lagu sebagai harta bersama pasca perceraian serta implikasi hukumnya dalam sistem hukum Indonesia.
Urgensi penelitian ini berangkat dari kekosongan norma yang menyebabkan belum adanya pengaturan yang jelas mengenai status dan mekanisme pembagian royalti hak cipta yang diperoleh selama perkawinan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa yang berkelanjutan.
Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa royalti hak cipta yang lahir dan menghasilkan manfaat ekonomi selama perkawinan dapat dikualifikasikan sebagai harta bersama karena merupakan hak ekonomi yang memiliki nilai kebendaan, meskipun hak cipta tetap memiliki karakter sui generis yang melekat pada pencipta.
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.
G/2023/PA.
JB memperkuat konstruksi hukum bahwa royalti dapat menjadi objek pembagian harta bersama tanpa menghilangkan hak moral pencipta.
Kebaruan penelitian ini terletak pada pengembangan konsep aset ekonomi berkelanjutan (sustainable economic assets) yang menempatkan royalti hak cipta sebagai aset tidak berwujud yang menghasilkan manfaat ekonomi secara terus-menerus dan tetap dapat dibagi pasca perceraian.
Kontribusi penelitian ini adalah memperluas doktrin harta bersama dalam hukum keluarga Indonesia dengan memasukkan pendapatan berbasis kekayaan intelektual sebagai objek harta perkawinan.
Related Results
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
KEDUDUKAN DAN HAK SEORANG JANDA AKIBAT PERCERAIAN ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA ADAT TITAB KECAMATAN BUSUNGBIU KABUPATEN BULELENG)
KEDUDUKAN DAN HAK SEORANG JANDA AKIBAT PERCERAIAN ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA ADAT TITAB KECAMATAN BUSUNGBIU KABUPATEN BULELENG)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan hak seorang janda akibat perceraian atas harta bersama dalam perspektif Hukum Adat Bali pada Desa Adat Titab, Kecamatan Busu...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
Pembagian Harta Bersama berupa Royalti Lagu/Musik dalam Gugatan Cerai Dikaitkan dengan Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB
Pembagian Harta Bersama berupa Royalti Lagu/Musik dalam Gugatan Cerai Dikaitkan dengan Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB
Abstract. According to the Marriage Law, the definition of marriage is a physical and mental bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and ...
TINJAUAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA MASYARAKAT ADAT SUMONDO DI DESA RAMBAH MENURUT HUKUM ADAT MELAYU
TINJAUAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA MASYARAKAT ADAT SUMONDO DI DESA RAMBAH MENURUT HUKUM ADAT MELAYU
Adat sumondo yaitu jika seorang laki-laki menikahi perempuan dan laki-laki tersebut menggabungkan dirinya ke rumah perempuan dan menetap dirumah istrinya setelah terjadinya pernika...

