Javascript must be enabled to continue!
KONSEP BID’AH MENURUT IMAM NAWAWI DAN SYEKH ABDUL AZIZ BIN BAZ
View through CrossRef
Definisi bid’ah berbeda-beda sehingga menimbulkan konflik. Pertanyaan penelitian dalam artikal ini adalah apakah makna sunnah dan bid’ah menurut Imam Nawawi dan Syekh Abdul Aziz Bin Baz dan apa dalil yang digunakan dan metode dalam memahaminya seta contoh bid’ah menurut keduanya. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library reseach) meneliti data-data dan bahan-bahan yang tertulis berkaitan dengan tema permasalah yang dikaji, dengan menggunakan bahan primer dan skunder. Hasil penelitian ditemukan bahwa, Imam Nawawi memaknai bid’ah adalah mencipta suatu amalan yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah, dan ia membagikan bid’ah kepada dua macam, yaitu bid’ah ḥasanaḥ seperti membaca talqin setelah dikebumikan mayat dan qabihaḥ seperti shalat raghaib. Imam Nawawi mengtakhsis hadis dengan hadis, yaitu hadis yang bersifat umum ditakhsis dengan hadis yang khusus, sedangkan Bin Baz mengartikan bid’ah adalah tiap-tiap perbuatan ibadah yang dilakukan yang tidak dipraktekkan oleh Rasul seta tidak ada asal dari Al-Qur’an, sunnah dan dari perbuatan khulafa ar-Rasyiddin, dan ia tidak membagikan bid’ah, semua bid’ah adalah ḍhalalah, ia juga menggunakan istilah “mungkar” untuk bid’ah dhalalah. Bin Baz berdalilkan ayat Al-Qur’an dan dikuatkan dengan hadis. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa, Bin Baz hanya mengkhususkan bid’ah dalam masalah ibadah saja, tetapi ia tidak menerangkan batasan ibadah dan yang bukan ibadah, seperti menghukumi sambutan maulid nabi itu sebagai bid’ah, sehingga definisinya sukar untuk diterapkan.
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Title: KONSEP BID’AH MENURUT IMAM NAWAWI DAN SYEKH ABDUL AZIZ BIN BAZ
Description:
Definisi bid’ah berbeda-beda sehingga menimbulkan konflik.
Pertanyaan penelitian dalam artikal ini adalah apakah makna sunnah dan bid’ah menurut Imam Nawawi dan Syekh Abdul Aziz Bin Baz dan apa dalil yang digunakan dan metode dalam memahaminya seta contoh bid’ah menurut keduanya.
Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library reseach) meneliti data-data dan bahan-bahan yang tertulis berkaitan dengan tema permasalah yang dikaji, dengan menggunakan bahan primer dan skunder.
Hasil penelitian ditemukan bahwa, Imam Nawawi memaknai bid’ah adalah mencipta suatu amalan yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah, dan ia membagikan bid’ah kepada dua macam, yaitu bid’ah ḥasanaḥ seperti membaca talqin setelah dikebumikan mayat dan qabihaḥ seperti shalat raghaib.
Imam Nawawi mengtakhsis hadis dengan hadis, yaitu hadis yang bersifat umum ditakhsis dengan hadis yang khusus, sedangkan Bin Baz mengartikan bid’ah adalah tiap-tiap perbuatan ibadah yang dilakukan yang tidak dipraktekkan oleh Rasul seta tidak ada asal dari Al-Qur’an, sunnah dan dari perbuatan khulafa ar-Rasyiddin, dan ia tidak membagikan bid’ah, semua bid’ah adalah ḍhalalah, ia juga menggunakan istilah “mungkar” untuk bid’ah dhalalah.
Bin Baz berdalilkan ayat Al-Qur’an dan dikuatkan dengan hadis.
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa, Bin Baz hanya mengkhususkan bid’ah dalam masalah ibadah saja, tetapi ia tidak menerangkan batasan ibadah dan yang bukan ibadah, seperti menghukumi sambutan maulid nabi itu sebagai bid’ah, sehingga definisinya sukar untuk diterapkan.
Related Results
İmam Hatip Lisesi Öğrencilerinin İmam Hatip Lisesi, Meslek Dersi Öğretmeni ve İdarecilerine İlişkin Metaforik Algıları
İmam Hatip Lisesi Öğrencilerinin İmam Hatip Lisesi, Meslek Dersi Öğretmeni ve İdarecilerine İlişkin Metaforik Algıları
Bu çalışmanın amacı, İmam Hatip Lisesi öğrencilerinin İmam Hatip
Lisesi, İmam Hatip Lisesi meslek dersi öğretmeni ve İmam Hatip
Lisesi idaresine ilişkin algılarını metaforlar yoluy...
Contribution of Mohammad Nawawī bin ‘Umar in Family Conflict Management
Contribution of Mohammad Nawawī bin ‘Umar in Family Conflict Management
Ulama Muslim di Indonesia memiliki begitu banyak karya tentang aspek sosial termasuk konsep keluarga. Salah satu ulama muslim Indonesia yang sangat aktif untuk mencemarkan gagasan ...
Budaya Struktur Pemerintahan Republik Islam Iran
Budaya Struktur Pemerintahan Republik Islam Iran
<p><em>Abstrak</em> - <strong>Kelahiran Republik Islam Iran tidak lepas dari peran Ayatollah Imam Khomeini, pemimpin spiritual ulama, sekaligus pemimpin pol...
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
<p><em>This study aims to determine 1) How is Istidlal (the process of searching for and using arguments) to invalidate ablution according to Imam Hanafi and Imam Syafi...
Ajaran Tarekat Syekh Siti Jenar
Ajaran Tarekat Syekh Siti Jenar
Fahrurrozi, S., Nurul Jumadissaniyah Sitorus
UIN Sumatera Utara
Ajaran Manunggaling Kawula Gusti yang dicetuskan oleh Syekh Siti Jenar hingga saat ini masih menjadi per...
PERSUASI DALAM CERAMAH PENGAJIAN K.H. MUHAMMAD ZAINI ABDUL GHANI (PERSUASIVE IN ISLAMIC LECTURING KH. MUHAMMAD ZAINI ABDUL GHANI)
PERSUASI DALAM CERAMAH PENGAJIAN K.H. MUHAMMAD ZAINI ABDUL GHANI (PERSUASIVE IN ISLAMIC LECTURING KH. MUHAMMAD ZAINI ABDUL GHANI)
AbstractPersuasive In Islamic Lecturing KH. Muhammad Zaini Abdul Ghani. The purpose of this study was to describe the use of form and persuasion techniques used in KH's recitation ...
Pemikiran Imam Nawawi terhadap Pendidikan Indonesia
Pemikiran Imam Nawawi terhadap Pendidikan Indonesia
This research examines the relevance of Imam Nawawi's educational thoughts in the context of contemporary Indonesian education. Through a qualitative approach with library research...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Eksa Maulana. 2091014160. 2023. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Hibah Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i.
Dalam kehidupan masyarakat, banyak terjadi seseorang yang telah...

