Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penyalahgunaan Keadaan Terhadap Pembatalan Kontrak Secara Sepihak

View through CrossRef
Penelitian ini mengeksplorasi fenomena penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai dasar hukum untuk pembatalan kontrak secara sepihak dalam sistem hukum perdata Indonesia. Kontrak yang terbentuk di bawah tekanan, paksaan, atau ketimpangan posisi tawar yang signifikan dapat menimbulkan sengketa hukum dan ketidakpastian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana hukum Indonesia menginterpretasikan penyalahgunaan keadaan, khususnya dalam kewajiban kontraktual yang dibatalkan secara sepihak oleh pihak yang dominan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan melalui kajian yurisprudensi, doktrin, dan kerangka hukum komparatif. Temuan menunjukkan bahwa penyalahgunaan keadaan jarang digunakan secara eksplisit dalam yurisprudensi Indonesia, tetapi diakui secara implisit melalui prinsip-prinsip keadilan, itikad baik, dan keseimbangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan prinsip ini secara eksplisit dalam legislasi nasional akan meningkatkan kepastian hukum dan keseimbangan kontraktual
Title: Penyalahgunaan Keadaan Terhadap Pembatalan Kontrak Secara Sepihak
Description:
Penelitian ini mengeksplorasi fenomena penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai dasar hukum untuk pembatalan kontrak secara sepihak dalam sistem hukum perdata Indonesia.
Kontrak yang terbentuk di bawah tekanan, paksaan, atau ketimpangan posisi tawar yang signifikan dapat menimbulkan sengketa hukum dan ketidakpastian.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana hukum Indonesia menginterpretasikan penyalahgunaan keadaan, khususnya dalam kewajiban kontraktual yang dibatalkan secara sepihak oleh pihak yang dominan.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.
Analisis dilakukan melalui kajian yurisprudensi, doktrin, dan kerangka hukum komparatif.
Temuan menunjukkan bahwa penyalahgunaan keadaan jarang digunakan secara eksplisit dalam yurisprudensi Indonesia, tetapi diakui secara implisit melalui prinsip-prinsip keadilan, itikad baik, dan keseimbangan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan prinsip ini secara eksplisit dalam legislasi nasional akan meningkatkan kepastian hukum dan keseimbangan kontraktual.

Related Results

Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia
Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law maupun common law, serta ...
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dala...
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
Secara umum, kontrak bisnis adalah peristiwa yang menjanjikan satu orang untuk menerima sesuatu yang spesifik untuk orang lain, dan kontrak bisnis waralaba mengharuskan para pihak ...
ANALISIS RISIKO PENGGUNAAN KONTRAK LUMSUM DAN KONTRAK WAKTU PENUGASAN PADA PEKERJAAN KONSULTANSI KONSTRUKSI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
ANALISIS RISIKO PENGGUNAAN KONTRAK LUMSUM DAN KONTRAK WAKTU PENUGASAN PADA PEKERJAAN KONSULTANSI KONSTRUKSI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Kontrak merupakan kesepakatan antara pengguna jasa dengan pihak penyedia jasa dalam melakukan transaksi berupa kesanggupan melaksanakan sesuatu dengan sejumlah uang sebagai i...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KAWIN KONTRAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KAWIN KONTRAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM
Perkawinan sebagai kebutuhan fitrah manusia dalam praktiknya tidak hanya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku juga masih banyak ditemukan bentuk perkawinan kontrak...

Back to Top