Javascript must be enabled to continue!
IDENTIFIKASI KEARIFAN TRADISIONAL MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN SUMBERDAYA ALAM PESISIR (Studi Kasus Masyarakat Pesisir di Desa Bungin, Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa)
View through CrossRef
Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi kearifan tradisional dalam pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam pesisir yang pernah dijalankan dan masih berlangsung dalam kehidupan masyarakat, serta menganalisa peran kelembagaan lokal yang berkaitan dengan kearifan tradisional dalam pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam pesisir. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif eksploratif, Metode kualitatif eksploratif ini berusaha untuk mencari atau menggali informasi mengenai permasalahan yang ada kaitannya dengan kearifan tradisional wilayah pesisir. Informan dalam penelitian ini dipilih secara Purposive dengan menggunakan teknik Snowball sampling, dimana subyek (Sample) yang dipilih paling awal menunjuk rekan lain yang diperkirakan bisa memberikan informasi lebih dalam dan rinci yang diantaranya informan yang berasal dari institusi lokal yaitu Lembaga adat dan Lembaga Pemerintah Desa yang terdiri dari sesepuh adat (tetua adat), Kepala Desa, Ketua Badan Perwakilan Desa, Ketua RT, Ketua RW, dan para aparat organisasi kepemudaan, dan tokoh–tokoh masyarakat Desa Pulau Bungin, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Kearifan tradisional masyarakat dalam pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam pesisir di Desa Bungin yang masih ada adalah menentukan waktu penangkapan ikan berdasarkan cuaca dan musim, mempertahankan penggunaan alat tangkap tradisional dalam pengkapan ikan dan kerang. menentukan wilayah/kawasan boleh mengambil batu mati untuk pondasi rumah,Upacara penghormatan terhadap laut, komitmen tidak menangkap dan membunuh lumba-lumba, menganggap wilayah tertentu sebagai wilayah keramat, komitmen untuk tidak membuang sampah ke laut, komitmen tidak menggunakan songko bermesin dalam penangkapan ikan dan kerang. Desa bungin saat ini tidak memiliki lembaga adat. Dengan demikian peran lembaga adat terhadap kearifan tradisional di ambil alih oleh lembaga pemerintah Desa yang dalam hal ini belum berperan maksimal dalam mengakomodir nilai-nilai kearifan tradisional di Desa Bungin secara partisipatif.
Title: IDENTIFIKASI KEARIFAN TRADISIONAL MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN SUMBERDAYA ALAM PESISIR (Studi Kasus Masyarakat Pesisir di Desa Bungin, Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa)
Description:
Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi kearifan tradisional dalam pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam pesisir yang pernah dijalankan dan masih berlangsung dalam kehidupan masyarakat, serta menganalisa peran kelembagaan lokal yang berkaitan dengan kearifan tradisional dalam pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam pesisir.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif eksploratif, Metode kualitatif eksploratif ini berusaha untuk mencari atau menggali informasi mengenai permasalahan yang ada kaitannya dengan kearifan tradisional wilayah pesisir.
Informan dalam penelitian ini dipilih secara Purposive dengan menggunakan teknik Snowball sampling, dimana subyek (Sample) yang dipilih paling awal menunjuk rekan lain yang diperkirakan bisa memberikan informasi lebih dalam dan rinci yang diantaranya informan yang berasal dari institusi lokal yaitu Lembaga adat dan Lembaga Pemerintah Desa yang terdiri dari sesepuh adat (tetua adat), Kepala Desa, Ketua Badan Perwakilan Desa, Ketua RT, Ketua RW, dan para aparat organisasi kepemudaan, dan tokoh–tokoh masyarakat Desa Pulau Bungin, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Kearifan tradisional masyarakat dalam pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam pesisir di Desa Bungin yang masih ada adalah menentukan waktu penangkapan ikan berdasarkan cuaca dan musim, mempertahankan penggunaan alat tangkap tradisional dalam pengkapan ikan dan kerang.
menentukan wilayah/kawasan boleh mengambil batu mati untuk pondasi rumah,Upacara penghormatan terhadap laut, komitmen tidak menangkap dan membunuh lumba-lumba, menganggap wilayah tertentu sebagai wilayah keramat, komitmen untuk tidak membuang sampah ke laut, komitmen tidak menggunakan songko bermesin dalam penangkapan ikan dan kerang.
Desa bungin saat ini tidak memiliki lembaga adat.
Dengan demikian peran lembaga adat terhadap kearifan tradisional di ambil alih oleh lembaga pemerintah Desa yang dalam hal ini belum berperan maksimal dalam mengakomodir nilai-nilai kearifan tradisional di Desa Bungin secara partisipatif.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
IMPLIKASI PENGEMBANGAN POTENSI DESA WISATA TERHADAP PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT DESA LAGAN BUNGIN KECAMATAN SEMIDANG LAGAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DI ERA PANDEMI COVID-19
IMPLIKASI PENGEMBANGAN POTENSI DESA WISATA TERHADAP PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT DESA LAGAN BUNGIN KECAMATAN SEMIDANG LAGAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DI ERA PANDEMI COVID-19
Abstract: One of the nature-based tourism villages in Semidang Lagan District, Central Bengkulu Regency, is Curug Embun Waterfall in Lagan Bungin Village. However, with the Covid-1...
Gambaran Sanitasi Dasar di Wilayah Kerja Puskesmas Bungin, Kecamatan Bokan Kepulauan
Gambaran Sanitasi Dasar di Wilayah Kerja Puskesmas Bungin, Kecamatan Bokan Kepulauan
Kondisi sanitasi dasar yang buruk di Indonesia masih menjadi permasalahan kesehatan, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai Laut. Akses jamban sehat di Banggai ...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
Dalam Undang-undang Desa Pasal 72 menyebutkan bahwa desa mempunyai 7 sumber pendapatan,yaitu: 1. Pendapatan asli desa, yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipa...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alok...

