Javascript must be enabled to continue!
Status Hukum Alkohol Perspektif Tafsir Ahkam
View through CrossRef
Alkohol sebagai sebuah senyawa kimia sangat akrab digunakan dalam keseharian umat manusia. Sebagai suatu yang dikonsumi dan digunakan untuk keperluan industri, rumah tangga, kosmetik dan lainnya, penggunaan alkohol memiliki problematika tersendiri dalam kehidupan beragama umat Islam. Sebab tidak sedikit yang mengidentikkannya dengan khamer sebagai benda yang memiliki hukum spesifik dalam hukum Islam. Tulisan ini mengkaji persoalan status hukum alkohol berdasarkan kajian metodologis tafsir ahkam. Suatu corak penafsiran atas teks-teks al-Qur’an yang menitikberatkan pada tema-tema hukum fiqih berdasarkan pisau analisa ilmu Ushul Fiqih. Hal ini karena alkohol berdasarkan pengamatan, tidak identik dengan khamer yang status hukumnya telah jelas di dalam al-Qur’an. Berdasarkan pendekatan metode istinbath hukum ‘illat tasyri’i dan ‘illat qiyasi, dan secara spesifik berdasarkan varian ‘illat qiyasi berupa qiyas syabahi, maka disimpulkan sejumlah hukum terkait alkohol. Jika alkohol diperuntukkan sebagai bahan minuman yang berimplikasi memabukkan, maka berdasarkan teori qiyas syabahi, status hukum alkohol menjadi haram karena kedekatan ‘illatnya kepada khamer yaitu iskar (memabukkan). Sedangkan jika alkohol diperuntukkan untuk selain bahan minuman, maka berdasarkan qiyas syabahi, status alkohol lebih dekat kepada bahan-bahan dasarnya yang secara hukum asal adalah suci dan boleh digunakan.
Title: Status Hukum Alkohol Perspektif Tafsir Ahkam
Description:
Alkohol sebagai sebuah senyawa kimia sangat akrab digunakan dalam keseharian umat manusia.
Sebagai suatu yang dikonsumi dan digunakan untuk keperluan industri, rumah tangga, kosmetik dan lainnya, penggunaan alkohol memiliki problematika tersendiri dalam kehidupan beragama umat Islam.
Sebab tidak sedikit yang mengidentikkannya dengan khamer sebagai benda yang memiliki hukum spesifik dalam hukum Islam.
Tulisan ini mengkaji persoalan status hukum alkohol berdasarkan kajian metodologis tafsir ahkam.
Suatu corak penafsiran atas teks-teks al-Qur’an yang menitikberatkan pada tema-tema hukum fiqih berdasarkan pisau analisa ilmu Ushul Fiqih.
Hal ini karena alkohol berdasarkan pengamatan, tidak identik dengan khamer yang status hukumnya telah jelas di dalam al-Qur’an.
Berdasarkan pendekatan metode istinbath hukum ‘illat tasyri’i dan ‘illat qiyasi, dan secara spesifik berdasarkan varian ‘illat qiyasi berupa qiyas syabahi, maka disimpulkan sejumlah hukum terkait alkohol.
Jika alkohol diperuntukkan sebagai bahan minuman yang berimplikasi memabukkan, maka berdasarkan teori qiyas syabahi, status hukum alkohol menjadi haram karena kedekatan ‘illatnya kepada khamer yaitu iskar (memabukkan).
Sedangkan jika alkohol diperuntukkan untuk selain bahan minuman, maka berdasarkan qiyas syabahi, status alkohol lebih dekat kepada bahan-bahan dasarnya yang secara hukum asal adalah suci dan boleh digunakan.
Related Results
[Interpretation Method of Al-Ilmi Hamka and Al-Maraghiy on Al-Kawniyah Verses: A Comparison] Metode Pentafsiran Al-Ilmiy Hamka dan Al-Maraghiy Terhadap Ayat-Ayat Al-Kawniyyah : Satu Perbandingan
[Interpretation Method of Al-Ilmi Hamka and Al-Maraghiy on Al-Kawniyah Verses: A Comparison] Metode Pentafsiran Al-Ilmiy Hamka dan Al-Maraghiy Terhadap Ayat-Ayat Al-Kawniyyah : Satu Perbandingan
The Tafsir al-Azhar of HAMKA is one of the Malay world's tafsir which reveals the vastness of knowledge that encompasses and covers all disciplines of science. In this interpretati...
RASIONALISME DALAM TAFSIR AHKAM
RASIONALISME DALAM TAFSIR AHKAM
AbstractInterpretation of al-Quran is a human effort to understand the meaning and purpose of God’s words based on their ability level. Various methods of interpretation have been ...
POLA PENAFSIRAN MUHAMMAD BASIUNI IMRAN DALAM TAFSĪR TŪJUH SŪRAH DAN ĀYĀT AṢ-ṢIYĀM TERHADAP TAFSIR MUHAMMAD RASYID RIDHA: (Kajian Intertekstualitas)
POLA PENAFSIRAN MUHAMMAD BASIUNI IMRAN DALAM TAFSĪR TŪJUH SŪRAH DAN ĀYĀT AṢ-ṢIYĀM TERHADAP TAFSIR MUHAMMAD RASYID RIDHA: (Kajian Intertekstualitas)
Pada abad ke-20 M, penulisan tafsir al-Qur’an yang lahir di Nusantara umumnya menampilkan ciri kemodernannya, baik dari segi bahasa dan aksara. Namun, berbeda dengan Tafsīr Tūjuh S...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perkembangan dan Resepsi Tafsir Hukmi di Kalangan Ulama
Perkembangan dan Resepsi Tafsir Hukmi di Kalangan Ulama
Tafsir hukmi merupakan pendekatan interpretasi Al-Qur'an yang fokus pada aspek-aspek hukum dan normatif dalam teks suci Islam. Penelitian ini menganalisis dari latar belakang kemun...
SEJARAH PERKEMBANGAN TAFSIR
SEJARAH PERKEMBANGAN TAFSIR
AbstrakKegiatan tafsir Al-Qu’ran telah dimulai sejak masa Nabi Muhammad Saw dan terus mengalami perkembangan dari masa ke masa, yaitu periode Nabi Muhammad Saw dan sahabatnya, peri...
Pembelajaran Tafsir Di Dayah Ummul Ayman Samalanga
Pembelajaran Tafsir Di Dayah Ummul Ayman Samalanga
Dayah Ummul Ayman is one of the largest dayah in Aceh. The teaching of tafsir in this dayah is carried out through dayah curriculum and adapted to the abilities of students. Standa...
STUDI KRITIS TAFSIR AL-MANAR KARYA MUHAMMAD ABBDUH DAN RASYID RIDLA
STUDI KRITIS TAFSIR AL-MANAR KARYA MUHAMMAD ABBDUH DAN RASYID RIDLA
Al-Qur’an, dalam tradisi pemikiran Islam, telah melahirkan sederetan teks turunan yang demikian luas dan mengagumkan yang disebut Tafsir. Tafsir al-Qur’an adalah penjelasan tentang...

