Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Pengurus Dalam Pengelolaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia

View through CrossRef
Permasalahan penelitian adalah bagaimana tanggung jawab pengurus Yayasan terhadap pihak ke-3 dalam pengelolaan Yayasan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004? dan bagaimana penerapan sanksi terhadap pengurus Yayasan dalam pengelolaan Yayasan yang tidak sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif di mana data yang digunakan adalah data sekunder (dengan studi kepustakaan) serta ditunjang oleh tiga bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif. Pembahasan penelitian diketahui bahwa tanggung jawab pengurus Yayasan diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Yayasan. Kemudian pengurus mempunyai peran yang cukup penting dan utama dalam pengelolaan Yayasan, karena pengurus Yayasan merupakan organ yang melaksanakan kegiatan operasional Yayasan. Selanjutnya Undang-Undang Yayasan memberikan sanksi, yakni setiap pengurus harus bertanggung jawab secara pribadi berdasarkan anggaran dasar Yayasan yang diatur dalam hukum positif dan bersifat mengikat bagi semua organ Yayasan.
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Title: Pertanggungjawaban Pengurus Dalam Pengelolaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia
Description:
Permasalahan penelitian adalah bagaimana tanggung jawab pengurus Yayasan terhadap pihak ke-3 dalam pengelolaan Yayasan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004? dan bagaimana penerapan sanksi terhadap pengurus Yayasan dalam pengelolaan Yayasan yang tidak sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif di mana data yang digunakan adalah data sekunder (dengan studi kepustakaan) serta ditunjang oleh tiga bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif.
Pembahasan penelitian diketahui bahwa tanggung jawab pengurus Yayasan diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Yayasan.
Kemudian pengurus mempunyai peran yang cukup penting dan utama dalam pengelolaan Yayasan, karena pengurus Yayasan merupakan organ yang melaksanakan kegiatan operasional Yayasan.
Selanjutnya Undang-Undang Yayasan memberikan sanksi, yakni setiap pengurus harus bertanggung jawab secara pribadi berdasarkan anggaran dasar Yayasan yang diatur dalam hukum positif dan bersifat mengikat bagi semua organ Yayasan.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Kajian Hukum Pengalihan Aset Yayasan Menjadi Milik Pribadi Oleh Organ Pengurus (Studi Putusan No. 75/Pdt.G/2014/Pn.Tsm
Kajian Hukum Pengalihan Aset Yayasan Menjadi Milik Pribadi Oleh Organ Pengurus (Studi Putusan No. 75/Pdt.G/2014/Pn.Tsm
Aset yayasan tercantum dalam anggaran dasar sebagai hukum positif yang mengikat seluruh organnya dan dikelola oleh pengurus untuk kepentingan yayasan. Akan tetapi hal ini tidak men...
PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT
PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT
Berdasarkan Pasal 1ayat (1) danPasal2 NBW yang dimaksudkan dengan badan hukum publik itu adalah Negara, provinsi, kotapraja-kotapraja (kabupaten/kota), The Waterboardsdan lembaga l...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
A. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA.Hukum tata negara yaitu, sebuah hukum yang mengatur organisasi Negara meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga-lembaga Negara dan...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

Back to Top