Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)

View through CrossRef
Abstrak: Tujuan penelitian adalah: (1) mengkaji kesadaran hukum pedagang tentang retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran pedagang dalam membayar retribusi. Lokasi penelitian ini di Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Responden adalah Sekretaris Pengelola Pasar dan 15 orang pedagang Pasar Mandonga Kota Kendari. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan 3 cara, yaitu teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, display data, dan mengambil kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini adalah (1) kesadaran hukum pedagang dalam membayaran retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari dapat diketahui dari pengetahuan, pemahaman dan perilaku. Pedagang kurang memiliki pengetahuan tentang isi Perda Pemerintah Kota Kendari tentang retribusi. Walaupun demikian, pemahaman membayar retibusi diperoleh berdasarkan tagihan staf Kantor Pengelola Pasar bahwa pembayaran retribusi adalah wajib yang dinilai sudah cukup baik diterapkan di Pasar Mandonga, walaupun ada beberapa catatan beberapa pedagang yang masih menunda pembayaran pada keesokan harinya atau bulan berikutnya. Perilaku disiplin pedagang dalam membayar retribusi pasar tersebut dapat mengakibatkan dampak positif terhadap kelancaran kegiatan ekonomi dan pembangunan Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) kesadaran membayar retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari dipengaruhioleh penerapan staf Kantor Pengelola Pasarberupa sosialisasi dan denda. Kesimpulan penelitian ini adalah :pengetahuan pedagang di pasar Mandonga dan Mall Mandonga masih kurang, banyak yang belum mengetahui isiperaturan daerah Pemerintah Kota Kendari mengenai proses dan mekanisme retribusi pasar.Pemahaman hukum pedagang di Pasar Mandonga dan Mall Mandonga masih rendah, karena pengunjung hanya sekedar membayar, serta tidak memahami fungsi dari retribusi itu sendiri. Sedangkan pengetahuan dan pemahaman pedagang tidak berpengaruh cukup besar terhadap perilaku pedagang dalam membauar retribusi. Kata kunci: Kesadaran Hukum Pedagang, Wajib Retribusi 
Title: KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)
Description:
Abstrak: Tujuan penelitian adalah: (1) mengkaji kesadaran hukum pedagang tentang retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran pedagang dalam membayar retribusi.
Lokasi penelitian ini di Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Responden adalah Sekretaris Pengelola Pasar dan 15 orang pedagang Pasar Mandonga Kota Kendari.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan 3 cara, yaitu teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, display data, dan mengambil kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian ini adalah (1) kesadaran hukum pedagang dalam membayaran retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari dapat diketahui dari pengetahuan, pemahaman dan perilaku.
Pedagang kurang memiliki pengetahuan tentang isi Perda Pemerintah Kota Kendari tentang retribusi.
Walaupun demikian, pemahaman membayar retibusi diperoleh berdasarkan tagihan staf Kantor Pengelola Pasar bahwa pembayaran retribusi adalah wajib yang dinilai sudah cukup baik diterapkan di Pasar Mandonga, walaupun ada beberapa catatan beberapa pedagang yang masih menunda pembayaran pada keesokan harinya atau bulan berikutnya.
Perilaku disiplin pedagang dalam membayar retribusi pasar tersebut dapat mengakibatkan dampak positif terhadap kelancaran kegiatan ekonomi dan pembangunan Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) kesadaran membayar retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari dipengaruhioleh penerapan staf Kantor Pengelola Pasarberupa sosialisasi dan denda.
Kesimpulan penelitian ini adalah :pengetahuan pedagang di pasar Mandonga dan Mall Mandonga masih kurang, banyak yang belum mengetahui isiperaturan daerah Pemerintah Kota Kendari mengenai proses dan mekanisme retribusi pasar.
Pemahaman hukum pedagang di Pasar Mandonga dan Mall Mandonga masih rendah, karena pengunjung hanya sekedar membayar, serta tidak memahami fungsi dari retribusi itu sendiri.
Sedangkan pengetahuan dan pemahaman pedagang tidak berpengaruh cukup besar terhadap perilaku pedagang dalam membauar retribusi.
 Kata kunci: Kesadaran Hukum Pedagang, Wajib Retribusi .

Related Results

Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Lingkungan Di Kota Mojokerto
Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Lingkungan Di Kota Mojokerto
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi penerimaan retribusi persampahan di Kota Mojokerto. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggu...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
SISTEM INFROMASI RETRIBUSI PASAR CITRA NIAGA SAMARINDA BERBASIS MOBILE
SISTEM INFROMASI RETRIBUSI PASAR CITRA NIAGA SAMARINDA BERBASIS MOBILE
Pasar Citra Niaga Samarinda adalah tempat yang sangat strategis untuk para pedagang yang berjualan di Citra Niaga Samarinda. Setiap pasar memiliki retribusi pasar yang di kelola ol...
Bakti Teluk Kendari Dalam Rangka “World Clean Up Day 2022”
Bakti Teluk Kendari Dalam Rangka “World Clean Up Day 2022”
Teluk Kendari secara geografis terletak di jantung Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Posisi strategis ini, tidak didukung oleh kesadaran sebagian masyarakatnya dalam hal “p...
PERILAKU KONSUMEN RUMAH MAKAN KAMPUNG EMPANG DI KOTA KENDARI
PERILAKU KONSUMEN RUMAH MAKAN KAMPUNG EMPANG DI KOTA KENDARI
This study aims to determine how consumer behavior in Empang Village Restaurant in Kendari City. This type of research is a descriptive study that uses a qualitative approach. Whil...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
PENGARUH KEPADATAN LALU LINTAS TERHADAP KUALITAS LINGKUNGAN UDARA DI KOTA KENDARI
PENGARUH KEPADATAN LALU LINTAS TERHADAP KUALITAS LINGKUNGAN UDARA DI KOTA KENDARI
Tujuan dari penelitian ini untuk (1) mengetahui kondisi kepadatan lalu-lintas di Kota Kendari; (2) mengetahui kondisi kualitas udara di Kota Kendari; dan (3) mengetahui pengaruh ke...

Back to Top