Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 PURWODADI MENGENAI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA (PRODEO)

View through CrossRef
<p>Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan social yang berkeadilan. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui bantuan hukum secara Cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman siswa MAN 2 Purwodadi mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67,3%.</p>
Title: PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 PURWODADI MENGENAI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA (PRODEO)
Description:
<p>Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Dalam hal pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan social yang berkeadilan.
Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui bantuan hukum secara Cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman siswa MAN 2 Purwodadi mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan.
Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota.
Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai hak-hak penyandang disabilitas.
Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67,3%.
</p>.

Related Results

PENERAPAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI INDONESIA
PENERAPAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI INDONESIA
Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM). Mendapatkan...
Penyelesaian Perkara Secara Prodeo (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)
Penyelesaian Perkara Secara Prodeo (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)
Indonesia adalah negara hukum sebagai mana bunyi pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945, yang menjamin setiap orang di hadapan hukum memiliki arti bahwa semua orang memiliki hak u...
Model manajemen Madrasah Aliyah Pembangunan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta
Model manajemen Madrasah Aliyah Pembangunan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta
The article aims to see the Management Model of Madrasah Aliyah Laboratorium from the aspects of planning, organizing, implementing, and monitoring. At Madrasah Aliyah Pembangunan ...
IMPLEMENTASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM DI MADRASAH ALIYAH KOTA PALEMBANG
IMPLEMENTASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM DI MADRASAH ALIYAH KOTA PALEMBANG
Kualitas pendidikan menjadi faktor penting dalam mewujudkan kontribusi pendidikan dalam pembangunan Indonesia. Islam memandang mutu sebagai standar tinggi untuk dipenuhi dalam peny...
Upaya Guru Bimbingan dan Konseling dalam Membina Kedisiplinan Konseli Melalui Konseling Islami Di Madrasah Aliyah Yasti Sekura
Upaya Guru Bimbingan dan Konseling dalam Membina Kedisiplinan Konseli Melalui Konseling Islami Di Madrasah Aliyah Yasti Sekura
Hakikat konseling Islami adalah sebagai suatu upaya untuk membantu konseli belajar mengembangkan fitrah dirinya atau mengembalikan jati diri pada konseli dengan menggunakan Alquran...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...

Back to Top