Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri

View through CrossRef
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perceraian di dalam rumah tangga dapat menimbulkan suatu akibat hukum, Penulisan ini bertujuan untuk memahami akibat hukum dari putusan Pengadilan Agama mengenai perceraian karena ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri dengan nomor perkara: 1570/Pdt.G/2020/PA.Kra. Jenis penelitian di dalam penelitian ini adalah hukum normatif. Penulis mengunakan tehnik analisis data kualitatif serta tehnik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian ini menjelaskan beberapa akibat hukum perceraian pada putusan Pengadilan Agama dengan nomor perkara: 1570/Pdt.G/2020/PA.Kra. Hasil dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari perceraian karena ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri dengan nomor perkara: 1570/Pdt.G/2020/PA.Kra, yang pertama merupakan menyebabkan ikatan perkawinan antara suami dan istri menjadi putus/fasakh demi hukum, dengan menjatuhkan talak satu ba’in shughro, sehingga keduanya tidak dapat kembali menjalankan kehidupan suami da istri seperti dulu saat perkawinan kemudian hak asuh atau penguasaan anak jatuh kepada Penggugat karena anaknya masih dibawah umur merupakan hak ibunya, namun biaya pemeliharaan tetap ditanggung oleh ayahnya. Akibat hukum perceraian akibat ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri tidak diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam secara terperinci. Namun, jika pihak istrimengajukan gugatan berupa membayar nafkah iddah dan dikabulkan oleh pihak Pengadilan sepanjang istri tidak nusyuz atau durhaka terhadap suaminya, maka pihak suami berkewajiban untuk membayarkan nafkah iddah atau suatu kewajiban mantan suami terhadap mantan istri yang telah bercerai.
Title: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
Description:
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan.
Perceraian di dalam rumah tangga dapat menimbulkan suatu akibat hukum, Penulisan ini bertujuan untuk memahami akibat hukum dari putusan Pengadilan Agama mengenai perceraian karena ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri dengan nomor perkara: 1570/Pdt.
G/2020/PA.
Kra.
Jenis penelitian di dalam penelitian ini adalah hukum normatif.
Penulis mengunakan tehnik analisis data kualitatif serta tehnik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (Library Research).
Hasil penelitian ini menjelaskan beberapa akibat hukum perceraian pada putusan Pengadilan Agama dengan nomor perkara: 1570/Pdt.
G/2020/PA.
Kra.
Hasil dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari perceraian karena ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri dengan nomor perkara: 1570/Pdt.
G/2020/PA.
Kra, yang pertama merupakan menyebabkan ikatan perkawinan antara suami dan istri menjadi putus/fasakh demi hukum, dengan menjatuhkan talak satu ba’in shughro, sehingga keduanya tidak dapat kembali menjalankan kehidupan suami da istri seperti dulu saat perkawinan kemudian hak asuh atau penguasaan anak jatuh kepada Penggugat karena anaknya masih dibawah umur merupakan hak ibunya, namun biaya pemeliharaan tetap ditanggung oleh ayahnya.
Akibat hukum perceraian akibat ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri tidak diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam secara terperinci.
Namun, jika pihak istrimengajukan gugatan berupa membayar nafkah iddah dan dikabulkan oleh pihak Pengadilan sepanjang istri tidak nusyuz atau durhaka terhadap suaminya, maka pihak suami berkewajiban untuk membayarkan nafkah iddah atau suatu kewajiban mantan suami terhadap mantan istri yang telah bercerai.

Related Results

Pengalaman Suami dengan Istri Kanker serviks
Pengalaman Suami dengan Istri Kanker serviks
Kanker adalah penyakit yang saat ini menjadi masalah kesehatan masyarakat, salah satunya adalah kanker serviks yang banyak menyebabkan kematian pada wanita didunia maupun di Indone...
Memandikan Jenazah Suami yang Menzhihar Istri Sebelum Membayar Kafarat dalam Hukum Islam
Memandikan Jenazah Suami yang Menzhihar Istri Sebelum Membayar Kafarat dalam Hukum Islam
Pada umumnya suami ataupun istri yang meninggal dunia antara keduanya boleh saling memandikan jenazahnya. Berbeda halnya jika istri memandikan jenazah suami telah mengucapan lafazh...
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda ...
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam perlindungan hukum bagi istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suami serta untuk menganalisa upaya yang seharusnya dilakukan ...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Hak Dan Kewajiban Suami-Istri, Harta Bersama, Serta Akibat Hukum Perceraian
Hak Dan Kewajiban Suami-Istri, Harta Bersama, Serta Akibat Hukum Perceraian
Artikel ini mengkaji hak dan kewajiban suami istri, konsep harta bersama, serta akibat hukum perceraian dalam kerangka hukum Indonesia dan Islam. Pernikahan dipandang sebagai perin...
PERAN SUAMI DALAM MEMPERCEPAT PROSES PERSALINAN ISTRI
PERAN SUAMI DALAM MEMPERCEPAT PROSES PERSALINAN ISTRI
Latar Belakang : Pendampingan suami saat persalinan mempunyai peranan penting bagi ibu karena dapat mempengaruhi psikologis ibu. Kondisi psikologis yang nyaman, rileks dan tenang d...

Back to Top