Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA LAYANAN KESEHATAN
View through CrossRef
AbstractThe legal objective this research is to protect the public as consumers of service users, against arbitrary actions if there is authority in health services that causes harm, then there must be a party who is legally responsible, namely the hospital. Patients as users of health services are legal subjects whose rights and legal status must be protected. Hospital as a type of health facility is a work place for professionals in the health sector who uphold professional ethics and the law that produces health service products that prioritize good service and do not prioritize other decisions, such as costs. The research method uses normative juridical law by interviewing (interviews) with related responsibilities, related to the practice of health service responsibility. The results showed that good and quality services on an ongoing basis, in fact, show the implementation of comprehensive services which are related to one another in such a way as to provide excellent health services. The therapeutic contractual relationship between doctor and patient results in legal responsibility among all, each legal subject strives to provide the best solution in disputes over health care problems where patients are more protected as users of health services. Hospital as a health facility functions to make efforts to provide basic health services or referral health, and/or support health services.Keywords: hospital service; protection lawAbstrakTujuan hukum penelitian ini adalah untuk melindungi masyarakat selaku konsumen pengguna jasa, terhadap tindakan yang sewenang-wenang bila terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan kesehatan yang menimbulkan kerugian, maka perlu terdapat pihak yang seharusnya bertanggung jawab yaitu pihak rumah sakit. Pasien selaku pengguna layanan kesehatan merupakan salah satu subyek hukum yang harus dilindungi hak dan status hukumnya. Rumah Sakit merupakan sarana penyedia layanan kesehatan sekaligus tempat bekerja bagi para profesional di bidang kesehatan yang menjunjung tinggi etik profesi dan hukum dengan bentuk jasa layanan kesehatan yang mengutamakan pelayanan yang baik dan tidak mendahulukan putusan yang lain umpamanya biaya. Metode penelitian menggunakan hukum yuridis normatif dengan wawancara (interview) dengan pejabat yang berwenang, terkait praktek tanggung jawab pelayanan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas jasa layanan kesehatan pada dasarnya terbentuk atas pelaksanaan pelayanan yang menyeluruh antara satu dengan lainnya saling berkaitan sedemikian rupa sehingga mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima. Hubungan kontrak terapeutik antara dokter dan pasien berakibat tanggung jawab hukum diantara keduanya, masing-masing subyek hukum berupaya untuk memberikan solusi terbaik apabila terjadi perselisihan masalah pelayanan kesehatan dimana pasien lebih dilindungi sebagai pengguna jasa layanan kesehatan. Rumah Sakit sebagai sarana layanan kesehatan yang berperan dalam melaksanakan usaha dalam Pelayanan Kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, maupun usaha Pelayanan Kesehatan penunjang.
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Title: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA LAYANAN KESEHATAN
Description:
AbstractThe legal objective this research is to protect the public as consumers of service users, against arbitrary actions if there is authority in health services that causes harm, then there must be a party who is legally responsible, namely the hospital.
Patients as users of health services are legal subjects whose rights and legal status must be protected.
Hospital as a type of health facility is a work place for professionals in the health sector who uphold professional ethics and the law that produces health service products that prioritize good service and do not prioritize other decisions, such as costs.
The research method uses normative juridical law by interviewing (interviews) with related responsibilities, related to the practice of health service responsibility.
The results showed that good and quality services on an ongoing basis, in fact, show the implementation of comprehensive services which are related to one another in such a way as to provide excellent health services.
The therapeutic contractual relationship between doctor and patient results in legal responsibility among all, each legal subject strives to provide the best solution in disputes over health care problems where patients are more protected as users of health services.
Hospital as a health facility functions to make efforts to provide basic health services or referral health, and/or support health services.
Keywords: hospital service; protection lawAbstrakTujuan hukum penelitian ini adalah untuk melindungi masyarakat selaku konsumen pengguna jasa, terhadap tindakan yang sewenang-wenang bila terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan kesehatan yang menimbulkan kerugian, maka perlu terdapat pihak yang seharusnya bertanggung jawab yaitu pihak rumah sakit.
Pasien selaku pengguna layanan kesehatan merupakan salah satu subyek hukum yang harus dilindungi hak dan status hukumnya.
Rumah Sakit merupakan sarana penyedia layanan kesehatan sekaligus tempat bekerja bagi para profesional di bidang kesehatan yang menjunjung tinggi etik profesi dan hukum dengan bentuk jasa layanan kesehatan yang mengutamakan pelayanan yang baik dan tidak mendahulukan putusan yang lain umpamanya biaya.
Metode penelitian menggunakan hukum yuridis normatif dengan wawancara (interview) dengan pejabat yang berwenang, terkait praktek tanggung jawab pelayanan kesehatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas jasa layanan kesehatan pada dasarnya terbentuk atas pelaksanaan pelayanan yang menyeluruh antara satu dengan lainnya saling berkaitan sedemikian rupa sehingga mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima.
Hubungan kontrak terapeutik antara dokter dan pasien berakibat tanggung jawab hukum diantara keduanya, masing-masing subyek hukum berupaya untuk memberikan solusi terbaik apabila terjadi perselisihan masalah pelayanan kesehatan dimana pasien lebih dilindungi sebagai pengguna jasa layanan kesehatan.
Rumah Sakit sebagai sarana layanan kesehatan yang berperan dalam melaksanakan usaha dalam Pelayanan Kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, maupun usaha Pelayanan Kesehatan penunjang.
Related Results
Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Abstrak. Pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu pengaruh revolusi industri 4.0, salah satu permasalahan yang terjadi akibat pertumbuhan teknol...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Provider Saat Registrasi Sim Card Terhadap Kewajiban Penyerahan Data Pribadi
Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Provider Saat Registrasi Sim Card Terhadap Kewajiban Penyerahan Data Pribadi
Pada dasarnya bentuk perlindungan data pribadi terbagi menjadi dua bentuk, yaitu perlindungan data berupa perlindungan data secara fisik, baik yang terlihat maupun yang tidak terli...
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Online
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Online
Teknologi informasi dan komunikasi dipercaya memberikan keuntungan yang luar biasa di berbagai negara di dunia. Karena peran teknologi dan informasi membantu terhadap pertumbuhan e...
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
ABSTRAK
Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terhadap hak cuti haid sangat urgen penerapannya untuk mencegah terjadinya diskriminasi gender dalam lingkup ketenagakerjaan. Seh...
Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Folklore : Tinjauan Hukum Progresif
Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Folklore : Tinjauan Hukum Progresif
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mengemukakan rekonstruksi perlindungan hukum terhadap hak cipta atas folklore yang bersifat komunal dalam perspektif hukum progresif. Orie...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Perspektif Maslahat
Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Perspektif Maslahat
Pokok masalah dalam dalam penelitian ini adalah Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan sebagai motifasi bagi pengusaha dan tenaga kerja akan pentingnya perlindungan diri...

