Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis terkait dengan pelaksanaan perkawinan sedarah di Desa Adat Banjar bersarkan perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, (2) mengetahui dan menganalisis terkait dampak perkawinan sedarah pada krama Desa Adat Banjar. Dengan jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Adat Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen, teknik observasi dan wawancara. Subjek dalam penelitian ini adalah prebekel Desa adat banjar, prajuru adat dan masyarakat adat desa banjar. Teknik pengolahan dan analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan perkawinan sedarah di desa adat banjar biasa dilakukan secara turun temurun dan bahkan telah menjadi budaya, yang menyebabkan Pasal 8 huruf b UU Perkawinan tentang larangan perkawinan sedarah belum terlaksana dengan baik yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang adanya larangan mengenai perkawinan sedarah, tidak diperhatikan adanya awig-awing atau peraturan adat oleh masyarakat adat banjar, kurang tegasnya prajuru adat desa banjar dan kuatnya keyakinan masyarakat akan dresta kula, yaitu hukum keluarga adat yang memberikan persetujuan. (2) Terdapat dampak yang signifikan dirasakan oleh beberapa masyarakat akibat adanya perkawinan sedarah yaitu adanya dampak sosial kultural yaitu masyarakat yang melangsungkan perkawinan sedarah cendrung melahirkan anak yang memiliki cacat fisik atau lahir tidak sempurna dan bahkan yang paling fatal adalah anak mati saat dilahirkan.
Title: PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis terkait dengan pelaksanaan perkawinan sedarah di Desa Adat Banjar bersarkan perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, (2) mengetahui dan menganalisis terkait dampak perkawinan sedarah pada krama Desa Adat Banjar.
Dengan jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris.
Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Adat Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen, teknik observasi dan wawancara.
Subjek dalam penelitian ini adalah prebekel Desa adat banjar, prajuru adat dan masyarakat adat desa banjar.
Teknik pengolahan dan analisis data secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan perkawinan sedarah di desa adat banjar biasa dilakukan secara turun temurun dan bahkan telah menjadi budaya, yang menyebabkan Pasal 8 huruf b UU Perkawinan tentang larangan perkawinan sedarah belum terlaksana dengan baik yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang adanya larangan mengenai perkawinan sedarah, tidak diperhatikan adanya awig-awing atau peraturan adat oleh masyarakat adat banjar, kurang tegasnya prajuru adat desa banjar dan kuatnya keyakinan masyarakat akan dresta kula, yaitu hukum keluarga adat yang memberikan persetujuan.
(2) Terdapat dampak yang signifikan dirasakan oleh beberapa masyarakat akibat adanya perkawinan sedarah yaitu adanya dampak sosial kultural yaitu masyarakat yang melangsungkan perkawinan sedarah cendrung melahirkan anak yang memiliki cacat fisik atau lahir tidak sempurna dan bahkan yang paling fatal adalah anak mati saat dilahirkan.

Related Results

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DI DESA ADAT BULELENG
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DI DESA ADAT BULELENG
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui tata cara pelaksanaan perkawinan adat yang dilakukan menurut hukum adat di Desa Adat Buleleng, dan untuk mengetahui (2) syarat  perkaw...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...

Back to Top