Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERCERAIAN USIA 3 TAHUN PERKAWINAN DARI PASANGAN MUDA

View through CrossRef
Law No. 1 of 1974 concerning marriage explains that marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy family (household) based on the divinity of the Almighty. However, it was found several decisions of the Garut Religious Court which showed the age of marriage which lasted a short period of time. This study aims to determine the factors causing divorce at the age of 3 years of marriage from a young couple in the Garut Religious Court, to find out the legal reasons for judges for divorce at the age of 3 years of marriage from a young couple in the Religious Court of Garut and the judge's view of the granting of a 3 year marriage divorce decision. from a young couple in the Garut Religious Court. The results showed that the factors causing divorce at the age of 3 years of marriage can be classified into 3 main causes, namely: disputes and quarrels, lack of responsibility from the spouse and interference from outside parties. The legal reasons for judges who are sufficient to meet the reasons for divorce based on the law of several examples of decisions include: based on the information submitted before the trial the judge found the fact that between couples often quarrels and disputes occur and are not responsible for obligations in fulfilling the needs of living , as well as the parties split up residence.Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasakan ketuhanan Yang Maha Esa. Namun ditemukan beberapa putusan Pengadilan Agama Garut yang menunjukan adanya usia perkawinan yang berlangsung dalam kurun waktu yang singkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab perceraian usia 3 tahun perkawinan dari pasangan muda di Pengadilan Agama Garut, untuk mengetahui alasan hukum hakim atas perkara perceraian usia 3 tahun perkawinan dari pasangan muda di Pengadilan Agama Garut dan pandangan hakim terhadap dikabulkannya putusan perceraian usia 3 tahun perkawinan dari pasangan muda di Pengadilan Agama Garut. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya perceraian usia 3 tahun perkawinan dapat digolongkan menjadi 3 penyebab utama, yaitu: perselisihan dan pertengkaran, tidak adanya tanggung jawab dari pasangan dan gangguan dari pihak luar. Adapun alasan hukum hakim yang cukup memenuhi alasan perceraian berdasarkan undang-undang dari beberapa contoh putusan antara lain: berdasarkan keterangan yang diajukan di depan muka persidangan hakim menemukan fakta bahwa diantara para pasangan sering terjadi pertengkaran dan perselisihan dan tidak bertanggung jawab dalam kewajiban dalam memenuhi kebutuhan nafkah, serta para pihak berpisah tempat tinggal.
Title: PERCERAIAN USIA 3 TAHUN PERKAWINAN DARI PASANGAN MUDA
Description:
Law No.
1 of 1974 concerning marriage explains that marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy family (household) based on the divinity of the Almighty.
However, it was found several decisions of the Garut Religious Court which showed the age of marriage which lasted a short period of time.
This study aims to determine the factors causing divorce at the age of 3 years of marriage from a young couple in the Garut Religious Court, to find out the legal reasons for judges for divorce at the age of 3 years of marriage from a young couple in the Religious Court of Garut and the judge's view of the granting of a 3 year marriage divorce decision.
from a young couple in the Garut Religious Court.
The results showed that the factors causing divorce at the age of 3 years of marriage can be classified into 3 main causes, namely: disputes and quarrels, lack of responsibility from the spouse and interference from outside parties.
The legal reasons for judges who are sufficient to meet the reasons for divorce based on the law of several examples of decisions include: based on the information submitted before the trial the judge found the fact that between couples often quarrels and disputes occur and are not responsible for obligations in fulfilling the needs of living , as well as the parties split up residence.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasakan ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun ditemukan beberapa putusan Pengadilan Agama Garut yang menunjukan adanya usia perkawinan yang berlangsung dalam kurun waktu yang singkat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab perceraian usia 3 tahun perkawinan dari pasangan muda di Pengadilan Agama Garut, untuk mengetahui alasan hukum hakim atas perkara perceraian usia 3 tahun perkawinan dari pasangan muda di Pengadilan Agama Garut dan pandangan hakim terhadap dikabulkannya putusan perceraian usia 3 tahun perkawinan dari pasangan muda di Pengadilan Agama Garut.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya perceraian usia 3 tahun perkawinan dapat digolongkan menjadi 3 penyebab utama, yaitu: perselisihan dan pertengkaran, tidak adanya tanggung jawab dari pasangan dan gangguan dari pihak luar.
Adapun alasan hukum hakim yang cukup memenuhi alasan perceraian berdasarkan undang-undang dari beberapa contoh putusan antara lain: berdasarkan keterangan yang diajukan di depan muka persidangan hakim menemukan fakta bahwa diantara para pasangan sering terjadi pertengkaran dan perselisihan dan tidak bertanggung jawab dalam kewajiban dalam memenuhi kebutuhan nafkah, serta para pihak berpisah tempat tinggal.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
POLA KOMUNIKASI INTERPERSONAL DALAM KONFLIK PERKAWINAN
POLA KOMUNIKASI INTERPERSONAL DALAM KONFLIK PERKAWINAN
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pola komunikasi interpersonal dalam konflik perkawinan. Penelitian ini dilakukan pada pasangan perkawinan periode Tahun Awal di Kot...
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
AbstractMarital assets regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, do not regulate in detail the classification of assets that can be used in determining joint marital a...
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perkawinan Usia Dini Di Kecamatan Sukadana
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perkawinan Usia Dini Di Kecamatan Sukadana
Latar Belakang : Perkawinan usia dini adalah perkawinan pada remaja di bawah usia 19 tahun yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Masalah perkawinan dini juga te...
Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Penelitian yang dilakukan penulis ini menelaah bagaimana implementasi mengenai batas usia perkawinan menurut “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang...
IMPLIKASI PERKAWINAN USIA DINI DI BANJAR AUMAN BUKIT MUNDUK TIYING DESA PELAGA KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
IMPLIKASI PERKAWINAN USIA DINI DI BANJAR AUMAN BUKIT MUNDUK TIYING DESA PELAGA KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
Perkawinan usia dini merupakan suatu hubungan lahir batin antara laki-laki dan perempuan dalam berumah tangga pada usia yang masih muda. Perkawinan usia dini yang terjadinya di Ban...
DINAMIKA BATASAN USIA PERKAWINAN DI INDONESIA: Kajian Psikologi Dan Hukum Islam
DINAMIKA BATASAN USIA PERKAWINAN DI INDONESIA: Kajian Psikologi Dan Hukum Islam
Article 7 of Law No. 1 of 1974 established that the minimum age of marriage for men is 19 years old and women 16 years old. The regulation was amended through Law No. 16 of 2019 wh...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...

Back to Top