Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penguatan Label dan Jaminan Halal pada Produk Pempek di Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Pondok Pesantren Al-Amalul Khair

View through CrossRef
Mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam. Agama Islam menjadi salah satu sumber hukum yang berlaku, salah satunya mengatur cara mengonsumsi makanan halal. Makanan halal saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini mengatur segala bentuk pembuatan produk makanan halal yang dapat dikonsumsi oleh umat Islam. Wilayah Indonesia sebagian besar berupa perairan dengan sumber makanan perikanan yang melimpah dan halal. Salah satu pangan yang berasal dari ikan adalah pempek. Pempek dibuat dari daging ikan giling yang dicampur dengan tepung tapioka dan rempah-rempah serta dipadukan dengan saus cuka pedas. Namun, meskipun bahan-bahan pembuat pempek pada umumnya halal, ada kemungkinan pempek yang dihasilkan tidak halal akibat adanya penambahan beberapa bahan non-halal maupun proses pengolahan menggunakan peralatan yang tercampur dengan proses pengolahan non halal. Penguatan label dan jaminan halal pada produk pempek di Pondok Pesantren Al-Amalul Khair dilakukan untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang cara memproduksi pempek yang halal dan dapat dipercaya oleh konsumen. Pengabdian kepada masyarakat di Pondok Pesantren Al-Amalul Khair, bekerja sama dengan Mahasiswa Politeknik Merlimau Malaka, dilakukan dengan survey pre-test dan post-test serta memberikan lokakarya pembuatan pempek halal dan seminar tentang proses pembuatan pempek hingga mendapatkan sertifikasi halal yang diakui oleh Republik Indonesia. Seminar dan workshop yang dilakukan memberikan peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang pempek halal berdasarkan hasil post-test yaitu pengetahuan tentang informasi makanan halal meningkat 86,2%, pemahaman tentang kewajiban label halal meningkat 89,7%, pengetahuan tentang pempek halal meningkat 84,2%, pengetahuan tentang alasan kehalalan pempek meningkat 82,8%, dan kesadaran tentang pengolahan pempek meningkat 86,2%.
Title: Penguatan Label dan Jaminan Halal pada Produk Pempek di Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Pondok Pesantren Al-Amalul Khair
Description:
Mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam.
Agama Islam menjadi salah satu sumber hukum yang berlaku, salah satunya mengatur cara mengonsumsi makanan halal.
Makanan halal saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Peraturan ini mengatur segala bentuk pembuatan produk makanan halal yang dapat dikonsumsi oleh umat Islam.
Wilayah Indonesia sebagian besar berupa perairan dengan sumber makanan perikanan yang melimpah dan halal.
Salah satu pangan yang berasal dari ikan adalah pempek.
Pempek dibuat dari daging ikan giling yang dicampur dengan tepung tapioka dan rempah-rempah serta dipadukan dengan saus cuka pedas.
Namun, meskipun bahan-bahan pembuat pempek pada umumnya halal, ada kemungkinan pempek yang dihasilkan tidak halal akibat adanya penambahan beberapa bahan non-halal maupun proses pengolahan menggunakan peralatan yang tercampur dengan proses pengolahan non halal.
Penguatan label dan jaminan halal pada produk pempek di Pondok Pesantren Al-Amalul Khair dilakukan untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang cara memproduksi pempek yang halal dan dapat dipercaya oleh konsumen.
Pengabdian kepada masyarakat di Pondok Pesantren Al-Amalul Khair, bekerja sama dengan Mahasiswa Politeknik Merlimau Malaka, dilakukan dengan survey pre-test dan post-test serta memberikan lokakarya pembuatan pempek halal dan seminar tentang proses pembuatan pempek hingga mendapatkan sertifikasi halal yang diakui oleh Republik Indonesia.
Seminar dan workshop yang dilakukan memberikan peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang pempek halal berdasarkan hasil post-test yaitu pengetahuan tentang informasi makanan halal meningkat 86,2%, pemahaman tentang kewajiban label halal meningkat 89,7%, pengetahuan tentang pempek halal meningkat 84,2%, pengetahuan tentang alasan kehalalan pempek meningkat 82,8%, dan kesadaran tentang pengolahan pempek meningkat 86,2%.

Related Results

PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
Integrasi Model Pendidikan Pondok Pesantren Salaf Dan Khalaf (Studi Kasus di Pondok Pesantren Irsyadul Anam Yogyakarta)
Integrasi Model Pendidikan Pondok Pesantren Salaf Dan Khalaf (Studi Kasus di Pondok Pesantren Irsyadul Anam Yogyakarta)
Penelitian lapangan ini menggunakan pendekatan pendekatan Ilmu Pendidikan Islam dan Fenomenologi dalam mengkaji integrasi model pendidikan pondok pesantren salaf dan khalaf di Pond...
Analisis Pemilihan Toko Pempek Berdasarkan Karakteristik Konsumen Pempek Di Kota Palembang
Analisis Pemilihan Toko Pempek Berdasarkan Karakteristik Konsumen Pempek Di Kota Palembang
Palembang memiliki begitu banyak Toko Pempek. Setiap toko pempek tersebut memiliki karakteristik konsumen yang berbeda. Tujuan Penelitian ini ialah menganalisis  pemilihan toko pem...
KETERKAITAN ANTARA JAMINAN HALAL TERHADAP KUALITAS DAN KEAMANAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN
KETERKAITAN ANTARA JAMINAN HALAL TERHADAP KUALITAS DAN KEAMANAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN
Produk makanan dan minuman halal adalah produk yang sesuai dengan syariat Islam, baik dari segi bahan, proses, maupun peralatan yang digunakan. Jaminan halal adalah proses pemberia...
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
Halal sudah menjadi aspek kebutuhan di zaman yang sudah berkembang ini. Indonesia dengan mayoritas pemeluk agama islam membuat pemerintah mewajibkan adanya jaminan status halal pro...
Daya Terima Pempek Terhadap Berbagai Bahan Dasar Daging
Daya Terima Pempek Terhadap Berbagai Bahan Dasar Daging
In general, in making pempek using sea fish, in this case, belida fish (Notopterus chitala) is ground and added with sago and other spices. Currently the consumption of pempek in S...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., &amp; Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...

Back to Top