Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tradisi Kawin Culik
View through CrossRef
Masih banyak tradisi dalam masyarakat Indonesia yang masih baik diikuti atau sudah hilang. Tradisi-tradisi tersebut mengandung nilai-nilai budaya dan moral dengan tujuan yang baik untuk menciptakan masyarakat yang berakhlak dan berperasaan baik. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum baku, yaitu. ketentuan hukum dan standar positif dalam sistem hukum yang terkait dengan masalah dipelajari. Tulisan ini, akibat hukum perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita menurut Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, diatur dengan jelas dan mudah dipahami jika ada niat baik untuk mentaati dan menghormati hukum tersebut. Tujuan tulisan ini adalah untuk menjelaskan prosesi adat Merariq dalam masyarakat suku Sasaki. upacara atau prosesi pernikahan yang berbeda karena budaya yang dominan di masyarakat, seperti budaya Sasak atau suku Sasak. Prosesi pernikahan suku Sasak dikenal dengan Merariq. Menurut adat Sasak, pernikahan disebut Merariq Kawin: Kawin Culik atau sistem perkawinan adat yang masih berlaku di Lombok yaitu tradisi Merariq merupakan bagian dari budaya, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Lombok yang tidak dapat dipisahkan Konteks budaya nusantara yaitu tradisi budaya Jawa yang dipengaruhi oleh agama Hindu - Filsafat Buddha dan tradisi budaya Islam.
PT. Sanskara Karya Internasional
Dewani Cipta Maheswari
Ardi Lestari Rahayu
Aulia Zahra Anwarudin
Erlin Zenandia Putri
Fais Faria Rusdianawati
Icek Reviyana
Indriyana Sholikah
Juniarthi Shinei Amalia
Khansa Atika Rahma
Martiana Halimah
Naina Sonia Kholifaturrosidah
Syifa Salsabilla
Tria Amalia
Vera Khalimatun Firnanda
Viranti Diah Andarista
Winda Pratiwi
Title: Perlindungan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tradisi Kawin Culik
Description:
Masih banyak tradisi dalam masyarakat Indonesia yang masih baik diikuti atau sudah hilang.
Tradisi-tradisi tersebut mengandung nilai-nilai budaya dan moral dengan tujuan yang baik untuk menciptakan masyarakat yang berakhlak dan berperasaan baik.
Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum baku, yaitu.
ketentuan hukum dan standar positif dalam sistem hukum yang terkait dengan masalah dipelajari.
Tulisan ini, akibat hukum perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita menurut Undang-undang Perkawinan No.
1 Tahun 1974, diatur dengan jelas dan mudah dipahami jika ada niat baik untuk mentaati dan menghormati hukum tersebut.
Tujuan tulisan ini adalah untuk menjelaskan prosesi adat Merariq dalam masyarakat suku Sasaki.
upacara atau prosesi pernikahan yang berbeda karena budaya yang dominan di masyarakat, seperti budaya Sasak atau suku Sasak.
Prosesi pernikahan suku Sasak dikenal dengan Merariq.
Menurut adat Sasak, pernikahan disebut Merariq Kawin: Kawin Culik atau sistem perkawinan adat yang masih berlaku di Lombok yaitu tradisi Merariq merupakan bagian dari budaya, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Lombok yang tidak dapat dipisahkan Konteks budaya nusantara yaitu tradisi budaya Jawa yang dipengaruhi oleh agama Hindu - Filsafat Buddha dan tradisi budaya Islam.
Related Results
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana negara hukum dan bagaimana kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang lahir dari manu...
Analisis akta kelahiran anak adopsi di tinjau dari peraturan perundang-undangan no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di Mandailing Natal (di tinjau dari perspektif HAM)
Analisis akta kelahiran anak adopsi di tinjau dari peraturan perundang-undangan no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di Mandailing Natal (di tinjau dari perspektif HAM)
Hak Asasi Manusia atau HAM ada sejak seorang manusia berada dalam kandungan, HAM merupakan seperangkat hak dasar yang harus dilindungi,. Instrument HAM adalah UU Nomor 39 Tahun 199...
PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM PERKEMBANGAN HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM PERKEMBANGAN HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak asasi manusia yang dipahami sebagai natural right merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal. Berdasarkan sudut pandang ini, sangat wajar sekali apa...
Perlindungan Hak Perempuan dalam Perkembangan Hak Azasi Manusia di Indonesia
Perlindungan Hak Perempuan dalam Perkembangan Hak Azasi Manusia di Indonesia
Hak asasi manusia yang dipahami sebagai natural right merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal. Berdasarkan sudut pandang ini, sangat wajar sekali apa...
Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi
Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi
Abstract: Human rights on the one hand by the concept of natural law is an inherent right of every individual human being since birth, but on the other hand the legality of human r...
Analisis Dampak Hak Asasi Manusia atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi
Analisis Dampak Hak Asasi Manusia atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi
Jaminan kesesuaian undang-undang terhadap norma dan prinsip hak asasi manusia secara langsung membutuhkan sebuah mekanisme dan metodologi yang mampu memprediksi (predict) dampak pr...
Analisis Dampak Hak Asasi Manusia atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi
Analisis Dampak Hak Asasi Manusia atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi
Jaminan kesesuaian undang-undang terhadap norma dan prinsip hak asasi manusia secara langsung membutuhkan sebuah mekanisme dan metodologi yang mampu memprediksi (predict) dampak pr...

