Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA PENDIDIK MELALUI KUALIFIKASI AKADEMIK PADA LEMBAGA PENDIDIKAN

View through CrossRef
Pendidikan yang bermutu hanya terjadi manakala didukung oleh tenaga-tenagapendidik yang memiliki kapasitas mumpuni sesuai dengan bidang keilmuannya danprofesional dalam mendidik. Guru dikatakan memiliki kapasitas jika memilikikualifikasi akademik minimum dan kompeten dibidangnya. Adapun guru profesionaladalah guru yang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh peraturan danUndang-undang Nomor 20 Tahun 2003.Tulisan ini memaparkan tentang pentingnya pemahaman bahwa seorang pendidikprofesional harus memenuhi kualifikasi akademik sesuai peraturan yang berlaku.Pemaparan tulisan ini didasarkan pada analisis dari data pustaka dengan model deskriptif.Dari hasil pembahasan dapat diperoleh kesimpulan bahwa seorang pendidik yangprofesional harus memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada Bab IV Pasal 1, yangmenyatakan bahwa Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yangharus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikanformal tempat penugasan. Tenaga pendidik merupakan salah satu faktor penentukeberhasilan pembelajaran dan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan berbagaikebijakan dan arah pendidikan. Dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai denganbidangnya diharapkan guru dapat melaksanakan tugas dengan kompeten dan profesional.
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Pemalang
Title: PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA PENDIDIK MELALUI KUALIFIKASI AKADEMIK PADA LEMBAGA PENDIDIKAN
Description:
Pendidikan yang bermutu hanya terjadi manakala didukung oleh tenaga-tenagapendidik yang memiliki kapasitas mumpuni sesuai dengan bidang keilmuannya danprofesional dalam mendidik.
Guru dikatakan memiliki kapasitas jika memilikikualifikasi akademik minimum dan kompeten dibidangnya.
Adapun guru profesionaladalah guru yang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh peraturan danUndang-undang Nomor 20 Tahun 2003.
Tulisan ini memaparkan tentang pentingnya pemahaman bahwa seorang pendidikprofesional harus memenuhi kualifikasi akademik sesuai peraturan yang berlaku.
Pemaparan tulisan ini didasarkan pada analisis dari data pustaka dengan model deskriptif.
Dari hasil pembahasan dapat diperoleh kesimpulan bahwa seorang pendidik yangprofesional harus memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada Bab IV Pasal 1, yangmenyatakan bahwa Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yangharus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikanformal tempat penugasan.
Tenaga pendidik merupakan salah satu faktor penentukeberhasilan pembelajaran dan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan berbagaikebijakan dan arah pendidikan.
Dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai denganbidangnya diharapkan guru dapat melaksanakan tugas dengan kompeten dan profesional.

Related Results

Pengaruh kepemimpinan kepala madrasah dan kompetensi tenaga pendidik terhadap peningkatan mutu madrasah
Pengaruh kepemimpinan kepala madrasah dan kompetensi tenaga pendidik terhadap peningkatan mutu madrasah
Upaya peningkatan mutu madrasah dipengaruhi oleh beberapa faktor, dari beberapa faktor tersebut terkait dengan kepemimpinan kepala madrasah dan kompetensi tenaga pendidik.   Kepemi...
Analisis Pola Rekrutmen Tenaga Pendidik
Analisis Pola Rekrutmen Tenaga Pendidik
ABSTRAK:Penelitian ini berjudul Pola Rekrutmen Tenaga Pendidik di MTs ‘Aisyiyah 1 Palembang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pola rekrutmen tenaga pendidi...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
IMPLEMENTASI KEBIIJAKAN PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL (PDF) DI KALIMANTAN SELATAN
IMPLEMENTASI KEBIIJAKAN PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL (PDF) DI KALIMANTAN SELATAN
Pendidikan Diniyah formal (PDF) merupakan Lembaga Pendidikan Islam formal yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Salafiyah. Di satu sisi, Lembaga Pendidikan ini diakui oleh pem...
Kompetensi Pedagogik Pendidik PAUD Ditinjau dari Kualifikasi Akademik dalam Pelaksanaan Pembelajaran
Kompetensi Pedagogik Pendidik PAUD Ditinjau dari Kualifikasi Akademik dalam Pelaksanaan Pembelajaran
Pendidik PAUD harus mampu menjalin komunikasi yang aktif agar anak dapat merasakan kedekatan, dalam situasi ini mudah bagi pendidik untuk mengarahkan dan membimbing dalam pelaksana...
STRATEGI KEPALA MADRASAH DALAM MENDAYAGUNAKAN TENAGA PENDIDIK DI MADRASAH DINIYYAH AL-BAZARIYYAH TEMPURSARI WUNGU MADIUN
STRATEGI KEPALA MADRASAH DALAM MENDAYAGUNAKAN TENAGA PENDIDIK DI MADRASAH DINIYYAH AL-BAZARIYYAH TEMPURSARI WUNGU MADIUN
ABSTRAK Pendidik yang dapat diandalkan dan berkualitas memainkan peran utama dalam proses meningkatkan kinerja. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja tenaga pendidi...
Kinerja kepala sekolah dalam meningkatkan mutu tenaga pendidik
Kinerja kepala sekolah dalam meningkatkan mutu tenaga pendidik
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja kepala sekolah dalam meningkatkan mutu Tenaga Pendidik, faktor yang mempengaruhi dan upaya yang dilakukan kepala sekolah. Peneliti...
Manajemen Tenaga Pendidik di Madrasah Tsanawiyah Syamsuddin Buluh Rampai Indragiri Hulu
Manajemen Tenaga Pendidik di Madrasah Tsanawiyah Syamsuddin Buluh Rampai Indragiri Hulu
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui latar alamiah, rekrutmen dan seleksi, orientasi dan penempatan, pelatihan dan pengembangan, serta penilaian kinerja pendidik di MTs Sy...

Back to Top