Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Poligami Dalam Hukum Islam (Kajian Istinbath Lughawiyah Terhadap Hadis Miswar Bin Makhramah)

View through CrossRef
Poligami merupakan salah satu syariat yang Allah bolehkan dalam Al-Quran. Namun dalam hadis riwayat Miswar bin Makhramah menceritakan bahwa  Ali bin Abi Thalib ketika telah menikahi Fathimah berencana untuk memadukan Fathimah dengan Juwairiyah binti Abi Jahal, Rasulullah tidak mengizinkannya dan melarangnya. Sedangkan kalau diperhatikan hukum poligami adalah boleh. Disini timbul pertentangan antara hukum poligami dengan zahir teks hadis. Hal ini membuat penulis tertarik untuk menemukan jawaban bagaimana hukum poligami dalam hadis Miswar bin Makhramah sehingga tidak bertentangan dengan kebolehan poligami, penulis juga menganalisa hadis tersebut melalui metode lughawiyah untuk menemukan alasan Nabi Muhammad menolak poligami dari Ali bin abi Thalib. penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data bersifat kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumbernya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum poligami dalam Islam adalah boleh, namun juga bisa menjadi sunah, makruh, dan haram. Sedangkan rencana Ali bin Abi Thalib berpoligami adalah mubah. Rasulullah melarangnya berpoligami karena khawatir terhadap kondisi Fatimah, sesuatu bentuk keagungan dari Fatimah, dan bentuk keistimewaan dari Nabi Muhammad terhadap Fathimah, oleh karena itu Rasulullah dalam hadis tersebut bukan dalam konteks menyampaikan hukum, melainkan sebagai keluarga besar dari Ali bin Abi Thalib dan Fatimah  dan dilihat dari segi kajian Istinbath lughawiyah (metode pendekatan kebahasaan) terdapat 2 teks sharih yang menjadi illat manshusah terhadap larangan poligami yaitu فإنما ابنتي بضعة مني، يريبني ما رابها ويؤذيني ما آذاها artinya Fatimah adalah bagian dariku, meragukanku apa yang meragukannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya  dan  وَأَنَا أَكْرَهُ أن يفتنوها artinya aku tidak menyukai timbul fitnah terhadap Fatimah.
Ma'had Aly Mudi Mesjid Raya
Title: Poligami Dalam Hukum Islam (Kajian Istinbath Lughawiyah Terhadap Hadis Miswar Bin Makhramah)
Description:
Poligami merupakan salah satu syariat yang Allah bolehkan dalam Al-Quran.
Namun dalam hadis riwayat Miswar bin Makhramah menceritakan bahwa  Ali bin Abi Thalib ketika telah menikahi Fathimah berencana untuk memadukan Fathimah dengan Juwairiyah binti Abi Jahal, Rasulullah tidak mengizinkannya dan melarangnya.
Sedangkan kalau diperhatikan hukum poligami adalah boleh.
Disini timbul pertentangan antara hukum poligami dengan zahir teks hadis.
Hal ini membuat penulis tertarik untuk menemukan jawaban bagaimana hukum poligami dalam hadis Miswar bin Makhramah sehingga tidak bertentangan dengan kebolehan poligami, penulis juga menganalisa hadis tersebut melalui metode lughawiyah untuk menemukan alasan Nabi Muhammad menolak poligami dari Ali bin abi Thalib.
penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data bersifat kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumbernya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum poligami dalam Islam adalah boleh, namun juga bisa menjadi sunah, makruh, dan haram.
Sedangkan rencana Ali bin Abi Thalib berpoligami adalah mubah.
Rasulullah melarangnya berpoligami karena khawatir terhadap kondisi Fatimah, sesuatu bentuk keagungan dari Fatimah, dan bentuk keistimewaan dari Nabi Muhammad terhadap Fathimah, oleh karena itu Rasulullah dalam hadis tersebut bukan dalam konteks menyampaikan hukum, melainkan sebagai keluarga besar dari Ali bin Abi Thalib dan Fatimah  dan dilihat dari segi kajian Istinbath lughawiyah (metode pendekatan kebahasaan) terdapat 2 teks sharih yang menjadi illat manshusah terhadap larangan poligami yaitu فإنما ابنتي بضعة مني، يريبني ما رابها ويؤذيني ما آذاها artinya Fatimah adalah bagian dariku, meragukanku apa yang meragukannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya  dan  وَأَنَا أَكْرَهُ أن يفتنوها artinya aku tidak menyukai timbul fitnah terhadap Fatimah.

Related Results

PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF TENTANG PENYAKIT YANG TERTULAR, JUNUB DAN ZIARAH KUBUR
PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF TENTANG PENYAKIT YANG TERTULAR, JUNUB DAN ZIARAH KUBUR
Hadis merupakan sumber utama pedoman hidup setelah al-Qur’an. Berdasarkan faktanya tidak semua hadis bersumber dari Rasulullah, pasal ini dilihat dari konteks sejarah perkembangann...
Metode Penelitian Fiqh al-Hadis
Metode Penelitian Fiqh al-Hadis
Hadis Nabi dalam hierarki sumber hukum Islam berada pada kedudukan kedua selepas al-Quran. Hadis berfungsi untuk menjelaskan, menafsirkan apa yang terkandung dalam al-Qur...
HISTORITAS PERKEMBANGAN HADIS (DARI PERIODE KLASIK HINGGA KONTEMPORER)
HISTORITAS PERKEMBANGAN HADIS (DARI PERIODE KLASIK HINGGA KONTEMPORER)
ABSTRACT The history of the study of hadith from time to time experienced a very significant development, initially the study of hadith from oral to oral developed into writing, t...
POTRET POLIGAMI DALAM NOVEL SURGA YANG TAK DIRINDUKAN KARYA ASMA NADIA
POTRET POLIGAMI DALAM NOVEL SURGA YANG TAK DIRINDUKAN KARYA ASMA NADIA
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang terjadinya poligami, menjelaskan dampak dari poligami, dan memaparkan sikap tokoh perempuan dalam menghadapi poligami ...
Telaah Pemikiran Ali Mustafa Ya’qub tentang Poligami
Telaah Pemikiran Ali Mustafa Ya’qub tentang Poligami
Artikel ini membahas salah satu topik yang selalu hangat untuk diperbincangkan yaitu Poligami. Poligami merupakan suatu masalah yang masih diperdebatkan oleh banyak pihak sehingga ...
Peran Hadratus Syaikh Kh. Hasyim Asyari dalam Pengembangan Hadis di Indonesia
Peran Hadratus Syaikh Kh. Hasyim Asyari dalam Pengembangan Hadis di Indonesia
Sebagai negara yang penduduknya mayoritas Muslim, perkembangan hadis tentunya masuk ke Indonesia, menjadi menarik untuk dibahas karena sebagian besar penikmat ilmu hadis sendiri be...
METODE DAN PENDEKATAN DALAM MENGATASI MUKHTALIF HADIS
METODE DAN PENDEKATAN DALAM MENGATASI MUKHTALIF HADIS
Hadis adalah sumber hukum kedua dalam Islam setelah Al-Quran. Hadis merangkum ajaran, tindakan, dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW, yang menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

Back to Top