Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA PERIGI LANDU KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS

View through CrossRef
Pemilihan Kepala Desa dapat diikuti oleh semua penduduk yang memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun non administratif, baik tunggal maupun lebih dari satu orang calon. Berbagai spekulasi pun muncul ketika berlangsung pemilihan kepala desa hanya diikuti satu orang calon. Salah satunya di Kecamatan Sejangkung desa Desa Perigi Landu, dalam hal ini terdapat hanya satu calon tunggal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian di lapangan bertujuan untuk memperoleh informasi dan mendeskripsikan peristiwa yang terjadi di lapangan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Sedangkan pendekatan yang peneliti gunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis data maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Perda No. 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa, adalah bahwa Pencalonan kepala desa di Desa Perigi Landu Kecamatan Sejangkung belum sesuai dengan mekanisme sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2019. Surat Keputusan Bupati Sambas No.792/DINSOSPMD/2019 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Perigi Landu Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas tanggal 4 Desember 2019, hal ini sangat tidak relevan dalam tahapan penjaringan terutama pada proses pendaftaran. Pada saat dilakukannya pemilihan kepala desa masih mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sambas No.92 DINSOSPMD/2019 dan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015. Faktor penyebab pencalonan tunggal Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Perigi Landu Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas tidak adanya sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2019 atas perubahan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 sehingga tidak ada partisipasi dari masyarakat luar Desa Perigi Landu untk mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa. Serta lambat dan kurangnya koordinasi instansi terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam merespon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.128/PUU/XIII/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Agustus 2016 dan dikeluarkannya Permendagri No. 65 Tahun 2017.
Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Title: PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA PERIGI LANDU KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS
Description:
Pemilihan Kepala Desa dapat diikuti oleh semua penduduk yang memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun non administratif, baik tunggal maupun lebih dari satu orang calon.
Berbagai spekulasi pun muncul ketika berlangsung pemilihan kepala desa hanya diikuti satu orang calon.
Salah satunya di Kecamatan Sejangkung desa Desa Perigi Landu, dalam hal ini terdapat hanya satu calon tunggal.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian di lapangan bertujuan untuk memperoleh informasi dan mendeskripsikan peristiwa yang terjadi di lapangan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Sedangkan pendekatan yang peneliti gunakan adalah deskriptif kualitatif.
Berdasarkan analisis data maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Perda No.
5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa, adalah bahwa Pencalonan kepala desa di Desa Perigi Landu Kecamatan Sejangkung belum sesuai dengan mekanisme sesuai dengan Perda No.
5 Tahun 2019.
Surat Keputusan Bupati Sambas No.
792/DINSOSPMD/2019 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Perigi Landu Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas tanggal 4 Desember 2019, hal ini sangat tidak relevan dalam tahapan penjaringan terutama pada proses pendaftaran.
Pada saat dilakukannya pemilihan kepala desa masih mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sambas No.
92 DINSOSPMD/2019 dan Peraturan Daerah No.
6 Tahun 2015.
Faktor penyebab pencalonan tunggal Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Perigi Landu Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas tidak adanya sosialisasi Perda No.
5 Tahun 2019 atas perubahan Peraturan Daerah No.
6 Tahun 2015 sehingga tidak ada partisipasi dari masyarakat luar Desa Perigi Landu untk mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa.
Serta lambat dan kurangnya koordinasi instansi terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam merespon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.
128/PUU/XIII/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Agustus 2016 dan dikeluarkannya Permendagri No.
65 Tahun 2017.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Perilaku Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Calon Kepala Desa Di Desa Matang Kumbang, Kec. Makmur, Kab. Bireuen
Perilaku Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Calon Kepala Desa Di Desa Matang Kumbang, Kec. Makmur, Kab. Bireuen
Pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi desa dalam rangka menentukan kepemimpinan desa yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan mengetahui partisipasi dan perilaku p...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka
Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka
Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa oleh pemerintah daerah Kabupaten Kolaka. 2) Untuk menganalisis kons...
KEANEKARAGAMAN DAN KELIMPAHAN JENIS TERIPANG DI PANTAI LANDU, PULAU LANDU, KABUPATEN ROTE NDAO
KEANEKARAGAMAN DAN KELIMPAHAN JENIS TERIPANG DI PANTAI LANDU, PULAU LANDU, KABUPATEN ROTE NDAO
Landu beach is a beach located on Landu Island, Southwest Rote District, Rote Ndao Regency, which is the southernmost district in Indonesia. Sea cucumbers are used by the coastal c...
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Kegiatan desa siaga digulirkan pada tahun 2006. Pada tahun 2012 capaian jumlah desa siaga aktif sebanyak 52.804 dari 81.253 desa di seluruh Indonesia atau sekitar (64,9%) dari targ...
ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) untuk mengetahui dan menggambarkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak di Desa Bandar Agung Kecamatan Parenggean, 2) Untuk m...

Back to Top