Javascript must be enabled to continue!
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
View through CrossRef
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan yang sudah ada di tengah perjalanan perkawinan dapat menggunakan Keputusan MK No 69/PUU-XIII/2015. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, Perjanjian Perkawinan Menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan mengetahui Implikasi Perjanjian Pisah harta dalam Penandatangan Perjanjian Kredit. Penelitian ini adalah penelitian dengan aspek hukum normatif. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk menghasilkan kesimpulan, penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Ini berarti bahwa data dan masalah yang dibahas harus dikaitkan satu sama lain. Adapun hasil penelitian ini adalah Menurut keputusan MK, perjanjian perkawinan dibuat dengan kesepakatan bersama dan ditandatangani secara tertulis oleh petugas yaitu pencatat perkawinan sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Perjanjian ini mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian kawin pisah harta tidak hanya membatasi harta benda perkawinan tetapi juga membatasi untung rugi. Implikasi dari perjanjian kawin pisah harta terhadap penandatangan perjanjian kredit adalah Para pihak akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua hutang yang mereka miliki sebelum dan selama perkawinan, sehingga jika salah satu pihak dianggap tidak mampu membayar semua hutang, harta pihak lainnya dalam perjanjian perkawinan tidak akan terganggu, tetapi akan ada pemisahan untung rugi
Jurnal Santiaji Pendidikan of Mahasaraswati Denpasar University
Title: IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Description:
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan.
Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan yang sudah ada di tengah perjalanan perkawinan dapat menggunakan Keputusan MK No 69/PUU-XIII/2015.
Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, Perjanjian Perkawinan Menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan mengetahui Implikasi Perjanjian Pisah harta dalam Penandatangan Perjanjian Kredit.
Penelitian ini adalah penelitian dengan aspek hukum normatif.
Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Untuk menghasilkan kesimpulan, penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif.
Ini berarti bahwa data dan masalah yang dibahas harus dikaitkan satu sama lain.
Adapun hasil penelitian ini adalah Menurut keputusan MK, perjanjian perkawinan dibuat dengan kesepakatan bersama dan ditandatangani secara tertulis oleh petugas yaitu pencatat perkawinan sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung.
Perjanjian ini mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
Perjanjian kawin pisah harta tidak hanya membatasi harta benda perkawinan tetapi juga membatasi untung rugi.
Implikasi dari perjanjian kawin pisah harta terhadap penandatangan perjanjian kredit adalah Para pihak akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua hutang yang mereka miliki sebelum dan selama perkawinan, sehingga jika salah satu pihak dianggap tidak mampu membayar semua hutang, harta pihak lainnya dalam perjanjian perkawinan tidak akan terganggu, tetapi akan ada pemisahan untung rugi.
Related Results
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang dip...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...
PEMBENTUKAN KERANGKA MODEL PENGURUSAN HARTA LUQATAH: SATU ANALISIS PENDEKATAN BARU DALAM MENANGANI ISU-ISU HARTA YANG TIDAK DI TUNTUT DI INSTITUSI PENGAJIAN TINGGI (IPT)
PEMBENTUKAN KERANGKA MODEL PENGURUSAN HARTA LUQATAH: SATU ANALISIS PENDEKATAN BARU DALAM MENANGANI ISU-ISU HARTA YANG TIDAK DI TUNTUT DI INSTITUSI PENGAJIAN TINGGI (IPT)
Luqatah merupakan harta temuan atau harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemui oleh orang lain. Ia juga ditakrifkan harta tanpa milik yang dihormati yang ditemui di sesuatu temp...
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah ters...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract. Shopee Paylater is an electronic payment facility provided by an e-commerce, namely Shopee.co.id. Shopeepaylater offers an alternative electronic payment facility for con...
Wakaf Produktif Di Malaysia
Wakaf Produktif Di Malaysia
Wakaf dalam doktrin agama Islam merupakan salah satu bentuk ibadah yang syarat nilai, karena selainmengandung dimensi vertikal, juga berdimensi horizontal, yang dalam istilah bahas...
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda ...


