Javascript must be enabled to continue!
Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Ilmu Kalam
View through CrossRef
Ilmu Kalam, sebagai teologi rasional dalam tradisi Islam, berkembang sejak abad ke-2 Hijriah untuk menjawab berbagai tantangan teologis, filosofis, dan sosial yang dihadapi umat Islam. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka untuk mengkaji perkembangan ilmu kalam dari masa awal hingga kontemporer. Dalam periode awal, pemikiran kalam dipengaruhi oleh aliran-aliran seperti Mu'tazilah yang menekankan rasionalitas dan Ahl al-Sunnah wal Jama'ah yang lebih mengutamakan wahyu. Perdebatan antara aliran ini berkisar pada hubungan antara akal dan wahyu. Tokoh-tokoh seperti al-Asy'ari dan al-Maturidi berusaha menyeimbangkan kedua sisi tersebut dalam pemahaman teologi Islam. Pada abad modern, ilmu kalam menghadapi tantangan baru dari pengaruh filsafat Barat, sains, dan pluralisme agama, mendorong pemikir Muslim untuk menyesuaikan ajaran Islam dengan kebutuhan zaman. Kajian ini mengungkapkan bahwa ilmu kalam tetap relevan dalam konteks globalisasi dan hubungan antaragama. Dengan demikian, ilmu kalam menjadi disiplin penting dalam mempertahankan relevansi ajaran Islam di tengah perubahan sosial dan intelektual.
CV. Pusdikra Mitra Jaya
Title: Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Ilmu Kalam
Description:
Ilmu Kalam, sebagai teologi rasional dalam tradisi Islam, berkembang sejak abad ke-2 Hijriah untuk menjawab berbagai tantangan teologis, filosofis, dan sosial yang dihadapi umat Islam.
Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka untuk mengkaji perkembangan ilmu kalam dari masa awal hingga kontemporer.
Dalam periode awal, pemikiran kalam dipengaruhi oleh aliran-aliran seperti Mu'tazilah yang menekankan rasionalitas dan Ahl al-Sunnah wal Jama'ah yang lebih mengutamakan wahyu.
Perdebatan antara aliran ini berkisar pada hubungan antara akal dan wahyu.
Tokoh-tokoh seperti al-Asy'ari dan al-Maturidi berusaha menyeimbangkan kedua sisi tersebut dalam pemahaman teologi Islam.
Pada abad modern, ilmu kalam menghadapi tantangan baru dari pengaruh filsafat Barat, sains, dan pluralisme agama, mendorong pemikir Muslim untuk menyesuaikan ajaran Islam dengan kebutuhan zaman.
Kajian ini mengungkapkan bahwa ilmu kalam tetap relevan dalam konteks globalisasi dan hubungan antaragama.
Dengan demikian, ilmu kalam menjadi disiplin penting dalam mempertahankan relevansi ajaran Islam di tengah perubahan sosial dan intelektual.
Related Results
SEJARAH LISAN DALAM DISIPLIN ILMU SEJARAH: ANTARA REALITI DAN REPRESENTASI
SEJARAH LISAN DALAM DISIPLIN ILMU SEJARAH: ANTARA REALITI DAN REPRESENTASI
Perkembangan disiplin ilmu sejarah buat sekian lama memusatkan perbahasannya kepada falsafah “tiada dokumen, tiada sejarah” sebagai wadah merealisasikan matlamat sejarawan untuk me...
DINAMIKA PEMBELAJARAN SEJARAH DALAM PEMIKIRAN EROPA
DINAMIKA PEMBELAJARAN SEJARAH DALAM PEMIKIRAN EROPA
Perkembangan perubahan eropa pada saat dulu sampai dengan sekarang masih sangat mempengaruhi terhadap pemikiran-pemikiran yang ada di bangsa eropa. Dimana pemikiran-pemikiran terse...
Dakwah dalam perspektif sirah nabi
Dakwah dalam perspektif sirah nabi
Sejarah adalah produk intelektual manusia. Ia adalah hasil kreasi yang tidak sepi dari kepentingan, motif ideologis dan pilihan-pilihan penulisnya yang merefleksikan afiliasi nasio...
Dakwah dalam perspektif sirah nabi saw
Dakwah dalam perspektif sirah nabi saw
Sejarah adalah produk intelektual manusia. Ia adalah hasil kreasi yang tidak sepi dari kepentingan, motif ideologis dan pilihan-pilihan penulisnya yang merefleksikan afiliasi nasio...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia
Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia
Produk pemikiran hukum Islam di Indonesia terdiri dari produk pemikiran fikih, produk pemikiran fatwa ulama, produk pemikiran keputusan pengadilan (yurisprudensi), produk pemikiran...

