Javascript must be enabled to continue!
Mewujudkan Good Governance Badan Publik Negara di Daerah Istimewa Yogyakarta Melalui Keterbukaan Informasi Publik
View through CrossRef
Semenjak diterbitkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai payung hukum perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 F maka setiap warga negara memiliki hak atas akses informasi. Tujuan dari UU KIP diantaranya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanan pembangunan dan wujud tatakelola Badan Publik yang transparan dan akuntabel serta adanya pengawasan dari masyarakat dalam proses penyelenggaran negara yang baik. Badan Publik Negara di DIY memiliki kewajiban untuk mematuhi UU KIP dengan menyediakan, mengumumkan, dan melayani informasi. Penelitian ini melakukan penilaian terhadap pelaksanaan UU KIP pada Badan Publik Negara di DIY terhadap ketiga hal di atas melalui 3 (tiga) tahap penilaian yaitu Self Assessment Questionare (SAQ), Peninjauan Website, dan Kunjungan ke Badan Publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komitmen Badan Publik Negara dalam mematuhi UU KIP masih rendah sehingga upaya mendorong budaya keterbukaan informasi pada Badan Publik perlu ditingkatkan. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi adalah adanya PPID, pengembangan sistem informasi yang memberikan kemudahan layanan informasi yang cepat, biaya ringan, dan dengan bahasa yang mudah dipahami. Serta pengelolaan informasi yang akurat dan obyektif.
Title: Mewujudkan Good Governance Badan Publik Negara di Daerah Istimewa Yogyakarta Melalui Keterbukaan Informasi Publik
Description:
Semenjak diterbitkannya Undang-Undang No.
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai payung hukum perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 F maka setiap warga negara memiliki hak atas akses informasi.
Tujuan dari UU KIP diantaranya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanan pembangunan dan wujud tatakelola Badan Publik yang transparan dan akuntabel serta adanya pengawasan dari masyarakat dalam proses penyelenggaran negara yang baik.
Badan Publik Negara di DIY memiliki kewajiban untuk mematuhi UU KIP dengan menyediakan, mengumumkan, dan melayani informasi.
Penelitian ini melakukan penilaian terhadap pelaksanaan UU KIP pada Badan Publik Negara di DIY terhadap ketiga hal di atas melalui 3 (tiga) tahap penilaian yaitu Self Assessment Questionare (SAQ), Peninjauan Website, dan Kunjungan ke Badan Publik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa komitmen Badan Publik Negara dalam mematuhi UU KIP masih rendah sehingga upaya mendorong budaya keterbukaan informasi pada Badan Publik perlu ditingkatkan.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi adalah adanya PPID, pengembangan sistem informasi yang memberikan kemudahan layanan informasi yang cepat, biaya ringan, dan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Serta pengelolaan informasi yang akurat dan obyektif.
Related Results
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
pendahuluan Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang paling menemuka dalam pengelolaan administrasi publik saat ini. Prasetyantoko (2008) mengatakan bahwa untu...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery
Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
Studi manajemen pelatih dan atlet pada pembinaan prestasi cabang olahraga tenis lapangan
Studi manajemen pelatih dan atlet pada pembinaan prestasi cabang olahraga tenis lapangan
Cabang olahraga tenis lapangan merupakan salah satu cabang olahraga yang berkembang di Daerah Istimewa Yogyakarta dan memiliki potensi menyumbang prestasi bagi Daerah Istimewa Yogy...
PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT
PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT
Berdasarkan Pasal 1ayat (1) danPasal2 NBW yang dimaksudkan dengan badan hukum publik itu adalah Negara, provinsi, kotapraja-kotapraja (kabupaten/kota), The Waterboardsdan lembaga l...


